Monwnews.com, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa sebagaimana diatur dalam Undang Undang, Firli Bahuri harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kalau mengacu ke undang-undang memang harus diberhentikan,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Syamsuddin menyebut aturannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal 32 ayat (2) UU tersebut menyatakan Pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kemudian, Pasal 32 ayat (4) menyebut, pemberhentian itu harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Dengan demikian, Syamsuddin menjelaskan, pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo.
“Pemberhentian Firli tentu di tangan presiden, karena memang di Pasal 32 Ayat 2 UU 19 Tahun 2019 jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu melalui Keputusan Presiden,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada Rabu (22/11/2023)













