Oleh: Nyi Deasy Arista Sari (Spiritualis – Tim Analisis Kebudayaan Yayasan Satria Merah Jambu)
LUKA BARU DI TUBUH KOTA PAHLAWAN
ADA yang retak di Surabaya. Bukan retakan aspal jalanan atau keretakan beton bangunan tua. Retakan itu bersifat kultural, psikologis, dan mendalam: hubungan antara pemerintah kota dan komunitas seni yang selama setengah abad menjadi penyangga identitas kebudayaan Surabaya kini berada di titik nadir. Dewan Kesenian Surabaya (DKS)—sebuah lembaga yang lahir dari rahim birokrasi namun tumbuh sebagai organ vital masyarakat sipil—tengah dihabisi secara sistematis oleh pemerintah kotanya sendiri.

Apa yang terjadi di Surabaya bukanlah sekadar sengketa administrasi pengelolaan gedung. Ini adalah potret bagaimana kekuasaan daerah di era otonomi dapat berubah menjadi instrumen represi terhadap ruang ekspresi yang kritis. Ini adalah kisah tentang negara yang tidak lagi menjadi fasilitator, melainkan predator terhadap lembaga kebudayaannya sendiri.
Rangkaian peristiwa sepanjang 2026—pengosongan paksa sekretariat oleh Satpol PP pada 4 Mei, pelantikan Dewan Kebudayaan Surabaya (DKebS) sebagai lembaga tandingan pada 15 Mei, hingga penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang secara eksplisit menghapus eksistensi yuridis DKS—membentuk sebuah pola yang oleh Ketua DKS Chrisman Hadi disebut sebagai “vandalisme birokrasi”. Sebuah istilah yang mungkin baru dalam kosakata hukum administrasi negara Indonesia, namun secara akurat menamai fenomena di mana tindakan administratif justru merusak, menghancurkan, dan memutus kesinambungan sejarah.
Kami memandang persoalan ini bukan sekadar berita daerah biasa. Ini adalah peristiwa kebudayaan yang memiliki bobot nasional. Apa yang menimpa DKS adalah early warning system bagi seluruh komunitas seni dan budaya di Indonesia: bahwa otonomi daerah, yang seharusnya mendekatkan pengambilan kebijakan kepada rakyat, bisa berubah menjadi mesin pembungkaman ketika kepala daerah tidak memiliki visi kebudayaan yang memadai dan memilih jalan pintas kooptasi alih-alih dialog setara.
Tulisan ini hendak membongkar secara komprehensif dimensi historis, yuridis, politik, dan ideologis dari pembubaran DKS. Dengan pisau analisis socio-legal dan geopolitik regional, kami akan menunjukkan bahwa yang sedang berlangsung di Surabaya adalah pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum, pengingkaran terhadap sejarah kota sendiri, dan bentuk baru patrimonialisme birokratis yang mengancam demokrasi kebudayaan di Indonesia.
DKS BUKANLAH KOMUNITAS BIASA: LEGITIMASI SEJARAH YANG TAK BOLEH DIHAPUS
Untuk memahami mengapa pembubaran DKS adalah tragedi, kita harus memahami terlebih dahulu apa sesungguhnya Dewan Kesenian Surabaya itu. Ia bukanlah sekadar organisasi perkumpulan seniman yang lahir dari inisiatif masyarakat sipil secara sporadis. DKS adalah anak kandung negara yang dilahirkan oleh pemerintah kota sendiri pada 1 Oktober 1971, atas prakarsa Wali Kota Soekatjo.
Pendirian DKS sesungguhnya merupakan replikasi dari gagasan pembentukan Dewan Kesenian Jakarta yang telah lebih dahulu lahir. Namun, proses kelahirannya sangat khas Surabaya: para seniman yang belum akrab dengan tata kelola organisasi modern justru mempercayakan jabatan ketua pertama kepada seorang birokrat Kotapraja, bukan kepada seniman murni. Hal ini menegaskan bahwa sejak awal, DKS memang dirancang sebagai organisasi semi-pemerintah—sebuah jembatan yang menghubungkan kepentingan birokrasi kota dengan denyut kreativitas masyarakat seni.
Ketua pertama DKS adalah Karjono JS (1971–1972), seorang pelukis yang lahir pada masa pendudukan Belanda tahun 1919. Ia adalah representasi dari generasi seniman yang mengalami langsung represi kolonial dan revolusi fisik. Ketika Karjono meninggal dunia pada 1972, estafet kepemimpinan beralih ke Hazim Amir (1972–1974), seorang dramawan asal Malang. Sejak saat itu, DKS mengalami dinamika kepemimpinan yang merepresentasikan keberagaman disiplin seni di Surabaya: pelukis, sastrawan, sineas, hingga akademisi.
Data yang berhasil direkonstruksi menunjukkan silsilah kepemimpinan yang panjang: Krishna Mustajab (1974–1976), Muhammad Ali (1976–1978), Gatut Kusuma Hadi (1979–1983), presidium Amang Rahman Jubair, Basuki Rachmat, Sam Abede Pareno (1984–1987), presidium Sam Abede Pareno, Hotman M. Siahaan, M. Roeslan (1987–1991), presidium Aribowo, Sam Abede Pareno, Sirikit Syah (1992–1996), Wiek Herwiyatmo (1998–2004), presidium Ivan Haryanto, Yunus Jubair, Surin Welangon (2004–2008), Sabrot D. Malaiboro (2009–2014), hingga Chrisman Hadi (2014–sekarang).
Apa yang bisa dibaca dari silsilah ini? Bahwa DKS adalah rumah bersama yang mampu menampung keberagaman disiplin seni tanpa terjebak pada sektarianisme sempit. Format kepemimpinan DKS sendiri mengalami evolusi: dari ketua tunggal, presidium (ketua bersama), kembali ke ketua tunggal, dan akhirnya ke ketua umum. Perubahan ini mencerminkan dinamika internal organisasi dalam mencari format ideal yang mampu mengakomodasi keberagaman tanpa kehilangan efektivitas.
Namun yang lebih penting dari sekadar kronologi nama adalah legitimasi historis yang terbangun. Selama lebih dari lima dekade, DKS telah menjadi saksi dan aktor utama dalam lanskap kebudayaan Kota Pahlawan. Di sekretariatnya di kompleks Balai Pemuda—sebuah bangunan cagar budaya yang telah menjadi pusat kegiatan seni sejak masa revolusi—ribuan seniman telah berkarya, berdiskusi, berdebat, dan melahirkan karya-karya yang membentuk identitas kultural Surabaya.
Balai Pemuda bukanlah sekadar gedung. Ia adalah situs memori kolektif. Di tempat inilah seperangkat gamelan hibah dari almarhumah Toety Aziz—seniman legendaris Surabaya—telah dimainkan oleh kelompok seni anak-anak selama lebih dari empat dekade. Di tempat inilah diskusi-diskusi kebudayaan yang mempertemukan berbagai generasi telah berlangsung. Menghapus DKS dari Balai Pemuda bukan hanya soal pemindahan fisik, melainkan pemutusan mata rantai kultural yang telah terjalin selama setengah abad.
Persoalannya, legitimasi historis ini tampaknya tidak memiliki tempat dalam nalar birokrasi kontemporer Kota Surabaya. Bagi Wali Kota Eri Cahyadi dan jajarannya, yang berlaku hanyalah legalitas formal: apakah ada surat perjanjian penggunaan aset? Apakah ada dasar administrasi yang jelas? Ketika jawabannya dianggap “tidak”, maka sejarah setengah abad pun bisa dihapus dengan selembar surat peringatan dan satu peleton Satpol PP.
Di sinilah kita menyaksikan krisis nalar birokratis yang hanya mampu membaca realitas melalui lensa administrasi. Ini adalah bentuk reduksionisme yang berbahaya: mereduksi hubungan organik antara negara dan masyarakat menjadi sekadar relasi kontraktual yang kaku. Dalam nalar seperti ini, tidak ada tempat bagi penghormatan terhadap sejarah, tidak ada ruang bagi legitimasi sosial yang terbangun melalui praktik berkesenian selama puluhan tahun.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR: KONTRADIKSI YURIDIS DALAM RAPERDA
Jika aspek historis diabaikan, setidaknya ada dimensi yuridis yang seharusnya menjadi pagar pelindung bagi eksistensi DKS. Ironisnya, justru di ranah inilah Pemkot Surabaya melakukan pelanggaran paling telanjang terhadap hierarki peraturan perundang-undangan.
Mari kita periksa kerangka hukumnya secara sistematis. Eksistensi Dewan Kesenian di daerah-daerah Indonesia memiliki landasan yuridis yang kokoh dan berlapis:
Pertama, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993 tentang Dewan Kesenian. Inilah payung hukum utama yang secara eksplisit memerintahkan pemerintah daerah untuk membentuk dan mendukung Dewan Kesenian di wilayahnya masing-masing. DKS lahir dari kerangka instruksi ini.
Kedua, Instruksi Mendagri Nomor 431/3015/PUOD tanggal 16 Oktober 1995, yang memperkuat kedudukan Dewan Kesenian sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pemajuan kebudayaan.
Ketiga, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85 Tahun 2013, khususnya Pasal 7 ayat (2) tentang standar pelayanan minimal bidang kesenian, yang mewajibkan kepala daerah untuk membentuk Dewan Kesenian.
Keempat, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Kebijakan Daerah (PPKD), khususnya Pasal 9 ayat (3) huruf c, yang menempatkan Dewan Kesenian daerah sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam 10 Organisasi Perangkat Kebudayaan (OPK).
Kelima, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menjadi landasan filosofis dan operasional bagi seluruh kebijakan kebudayaan nasional, termasuk kelembagaan Dewan Kesenian di daerah.
Dengan lima lapis payung hukum ini, DKS bukanlah entitas liar atau organisasi masyarakat biasa yang bisa seenaknya dibubarkan. Ia adalah lembaga yang diakui, diperintahkan pembentukannya, dan dilindungi eksistensinya oleh peraturan perundang-undangan nasional.
Namun, apa yang terjadi di Surabaya? Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan, dan Kepahlawanan Surabaya yang disusun pada 2026, terjadi contradictio in terminis yang mencolok. Di satu sisi, naskah Raperda tetap mencantumkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993 sebagai salah satu dasar hukum. Namun di sisi lain, pada Bab VII Pasal 18 hingga Pasal 21, Dewan Kesenian diganti dengan lembaga baru bernama Dewan Kebudayaan Daerah yang pembentukannya dilakukan langsung oleh Wali Kota.
Ini adalah paradoks yuridis yang tak bisa dimaafkan: dasar hukum Dewan Kesenian tetap diakui, tetapi eksistensi kelembagaannya justru dihapus. Dalam bahasa hukum, tindakan ini melanggar asas lex superior derogat legi inferiori (hukum yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah). Peraturan Daerah—sebagai produk hukum daerah—tidak boleh bertentangan dengan Instruksi Menteri yang menjadi dasar hukumnya. Apalagi, Instruksi Mendagri 5A/1993 secara eksplisit memerintahkan pembentukan “Dewan Kesenian”, bukan “Dewan Kebudayaan Daerah”.
Perubahan nomenklatur ini bukan sekadar persoalan semantik. Jika yang diinginkan Pemkot adalah memperluas cakupan dari “kesenian” menjadi “kebudayaan” agar selaras dengan UU No. 5/2017, pertanyaannya sederhana: mengapa harus menghapus? Mengapa tidak membentuk Dewan Kebudayaan sebagai lembaga payung yang membawahi DKS dan lembaga-lembaga lainnya? Mengapa model yang dipilih justru penggantian total dan pembentukan ulang yang sepenuhnya berada di bawah kendali Wali Kota?
Pilihan desain kelembagaan ini bukan kebetulan. Ia mengungkapkan motif yang lebih dalam: keinginan untuk memutus hubungan dengan kepengurusan DKS yang kritis dan menggantinya dengan lembaga baru yang pemimpinnya diangkat langsung oleh Wali Kota. Dalam konteks ini, Raperda bukanlah instrumen pemajuan kebudayaan, melainkan alat legitimasi untuk kooptasi politik.
KRONOLOGI PELANGGARAN: POLA SISTEMATIS PENGHAPUSAN KELEMBAGAAN
Untuk memahami bahwa ini bukanlah insiden administratif yang berdiri sendiri, kita perlu menelisik kronologi secara utuh. Rangkaian peristiwa menunjukkan pola kebijakan yang sistematis dan eskalatif:
Fase 1: Penolakan Pelantikan (2019–2022)
Keretakan dimulai pada akhir 2019, ketika Chrisman Hadi terpilih kembali sebagai Ketua DKS untuk periode 2019–2024 melalui Musyawarah Seniman. Pemkot di bawah Wali Kota Eri Cahyadi menolak melantik pengurus tersebut. Penolakan ini kemudian digugat oleh DKS ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Maret 2022. Pada Desember 2022, PTUN Surabaya mengabulkan gugatan DKS seluruhnya, membatalkan surat penolakan Pemkot, dan memerintahkan pencabutan surat tersebut serta pengesahan kepengurusan DKS.
Namun, Pemkot tidak kunjung melaksanakan putusan PTUN tersebut. Ini adalah pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap—sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law. Dalam negara hukum (rechtsstaat), tindakan ini adalah contempt of court yang seharusnya memiliki konsekuensi hukum, baik administratif maupun pidana.
Fase 2: Penciptaan Lembaga Tandingan (Juni 2022)
Alih-alih melaksanakan putusan PTUN, Pemkot justru membentuk Dewan Kesenian Kota Surabaya (DKKS) melalui SK Wali Kota Nomor 188.45/282/436.12/2022 pada 10 Juni 2022, dengan melantik Heri Suryanto (Cak Suro) sebagai ketua. Langkah ini menciptakan dualisme kelembagaan yang membingungkan publik dan melemahkan posisi tawar komunitas seni.
Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi Gerindra, Thony, pada Juli 2022 telah mempertanyakan kebijakan ini. Ia menyesalkan adanya dua versi DKS dan menegaskan bahwa “seyogyanya, dalam satu kota atau provinsi itu cukup satu saja.” Namun, suara DPRD ini tidak diindahkan oleh eksekutif—sebuah pengabaian terhadap fungsi pengawasan legislatif.
Fase 3: Pengosongan Paksa dengan Cacat Prosedural (April–Mei 2026)
Puncak konflik terjadi pada 4 Mei 2026, ketika Satpol PP Kota Surabaya mengeksekusi pengosongan paksa sekretariat dan galeri DKS di kompleks Balai Pemuda. Proses ini menyimpan sejumlah cacat prosedural yang fatal:
Surat peringatan pertama dari Disbudporapar tertanggal 25 Maret 2026 yang meminta DKS mengosongkan ruang dalam tujuh hari telah dicabut pada 2 April 2026. Namun, pengosongan tetap dilakukan dengan menggunakan surat baru yang ditujukan bukan kepada Ketua DKS, melainkan kepada dua pengurus internal—yang notabene bertugas atas dasar surat tugas dari Ketua DKS.
Saat eksekusi berlangsung, petugas Satpol PP tidak mampu menunjukkan surat perintah dan berita acara yang lengkap.
Barang-barang milik DKS, termasuk seperangkat gamelan hibah dari almarhumah Toety Aziz sejak awal 1980-an, turut diangkut oleh petugas tanpa inventarisasi dan tanpa dasar penyitaan yang sah secara hukum.
Akibatnya, aktivitas kelompok seni anak-anak yang berlatih gamelan dan ludruk di sekretariat tersebut lumpuh total. Ini adalah perampasan ruang kreatif yang dilakukan oleh negara terhadap warganya sendiri.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, berdalih bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penertiban aset daerah dengan dasar Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun, dalih ini mengabaikan fakta bahwa Perda tersebut bertujuan untuk menertibkan aset, bukan untuk menghentikan aktivitas kebudayaan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Fase 4: Pelantikan Lembaga Baru di Tengah Kontroversi (Maret–Mei 2026)
Bersamaan dengan polemik pengosongan, Wali Kota Eri Cahyadi menandatangani SK pembentukan Dewan Kebudayaan Surabaya (DKebS) pada 5 Maret 2026, dan secara resmi menyerahkan SK tersebut pada 15 Mei 2026—hanya berselang empat hari setelah aksi unjuk rasa DKS pada 11 Mei 2026. Pilihan waktu ini bukan kebetulan; ia adalah pesan politik: bahwa protes publik tidak akan mengubah keputusan pemerintah.
Plt Kepala Disbudporapar, Herry Purwadi, menyatakan bahwa keberadaan DKS lama tetap diperbolehkan “jika masih dibutuhkan pelaku seni”, tetapi operasionalnya harus dilakukan secara mandiri tanpa dukungan fasilitas pemerintah. Ini adalah bentuk delegitimasi halus: DKS tidak secara eksplisit dilarang, tetapi dihilangkan seluruh dukungan kelembagaannya. Dalam bahasa ekonomi, ini adalah strangulasi birokratis—membiarkan sebuah lembaga mati perlahan dengan memutus aksesnya terhadap sumber daya.
Fase 5: Legislasi Penghapusan (Mei 2026)
Episode terakhir adalah penyusunan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan, dan Kepahlawanan Surabaya yang dijadwalkan disosialisasikan pada 20 Mei 2026. Raperda ini secara eksplisit mengganti Dewan Kesenian dengan Dewan Kebudayaan Daerah yang berada langsung di bawah Wali Kota.
Ketika kelima fase ini dibaca sebagai satu rangkaian utuh, polanya menjadi jelas: penolakan pelantikan, penciptaan lembaga tandingan, pengosongan paksa, pelantikan lembaga baru, dan legislasi penghapusan adalah sebuah strategi komprehensif untuk menghapus eksistensi DKS dari peta kelembagaan Surabaya. Ini bukan lagi sengketa biasa; ini adalah kampanye pelembagaan penghapusan (institutionalized erasure).
KETIKA FORMALISME HUKUM MENJADI ALAT REPRESI
Pendekatan socio-legal mengharuskan kita untuk tidak hanya membaca hukum secara tekstual, tetapi juga memahami bagaimana hukum dioperasikan dalam konteks sosialnya. Dari perspektif ini, kita bisa melihat bagaimana Pemkot Surabaya menggunakan formalisme hukum sebagai kedok represi.
Pertama, ada ketegangan mendasar antara legitimasi historis-sosiologis dan legalitas formal. DKS memiliki legitimasi yang terbangun dari praktik sosial selama lebih dari lima puluh tahun. Para seniman telah menggunakan Balai Pemuda sebagai ruang kreatif, membangun jejaring, dan membentuk ekosistem kebudayaan yang organik. Dalam tradisi hukum administrasi Indonesia, praktik sosial yang berlangsung lama (long-standing practice) seharusnya memiliki bobot dalam pengambilan keputusan administratif.
Namun, Pemkot memilih mereduksi seluruh kompleksitas ini menjadi satu pertanyaan sederhana: “Apakah ada kontrak tertulis?” Ketika jawabannya “tidak”, maka setengah abad sejarah bisa diabaikan. Ini adalah reduksionisme hukum yang mengingkari kenyataan bahwa tidak semua relasi negara-masyarakat bisa direduksi ke dalam hubungan kontraktual formal. Ada relasi yang terbangun dari tradisi, dari kebiasaan, dari penghormatan terhadap sejarah bersama.
Kedua, pengosongan paksa pada 4 Mei 2026 memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan (détournement de pouvoir). Dalam doktrin hukum administrasi negara, penyalahgunaan wewenang terjadi ketika pejabat publik menggunakan kewenangannya untuk tujuan yang berbeda dari maksud pemberian wewenang tersebut. Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah memberi kewenangan kepada Pemkot untuk menertibkan aset daerah—bukan untuk membungkam suara kritis atau menghapus eksistensi lembaga kebudayaan yang independen.
Bahwa pengosongan dilakukan tanpa surat perintah dan berita acara yang memadai, bahwa surat peringatan pertama telah dicabut namun eksekusi tetap berjalan, bahwa barang-barang milik DKS diangkut tanpa inventarisasi—semua ini adalah cacat prosedural yang semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ketiga, pembentukan DKKS pada 2022 dan DKebS pada 2026 menciptakan konflik kepentingan yang serius. Wali Kota Eri Cahyadi, sebagai kepala daerah, seharusnya menjadi penengah yang imparsial bagi seluruh elemen masyarakat. Namun, dengan membentuk dan melantik langsung pimpinan lembaga-lembaga tandingan tersebut, ia menempatkan dirinya pada posisi yang tidak netral. Ia bukan lagi wasit, melainkan pemain yang sekaligus mengatur aturan permainan.
Keempat, pembangkangan terhadap putusan PTUN Surabaya yang mengabulkan gugatan DKS pada Desember 2022 adalah pengingkaran terhadap esensi negara hukum. Ketika pemerintah daerah tidak mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka fondasi negara hukum runtuh. Ini adalah preseden buruk yang mengirimkan pesan kepada seluruh warga: bahwa putusan pengadilan bisa diabaikan jika pemerintah daerah tidak menyetujuinya.
SURABAYA DAN PEREBUTAN NARASI KEBUDAYAAN
Persoalan DKS tidak bisa dilepaskan dari konteks geopolitik regional yang lebih luas. Surabaya, sebagai kota terbesar kedua di Indonesia, memiliki posisi strategis dalam peta kebudayaan Jawa Timur dan nasional. Jawa Timur adalah provinsi dengan khazanah budaya yang luar biasa kaya: ludruk, wayang kulit, reog, tari remo, hingga tradisi sastra pesantren. Dalam konteks ini, Surabaya secara historis berfungsi sebagai pusat gravitasi kebudayaan yang menarik dan mempertemukan berbagai arus budaya dari wilayah tapal kuda, Mataraman, Madura, dan pesisir utara Jawa.
Keberadaan DKS selama lebih dari 50 tahun telah berperan sebagai simpul koordinasi bagi aktivitas kebudayaan di seluruh Jawa Timur, tidak hanya di Surabaya. Dengan demikian, pembubaran DKS tidak hanya berdampak pada seniman Surabaya, tetapi juga berimplikasi pada seluruh ekosistem kebudayaan regional.
Dalam konteks ini, apa yang dilakukan Pemkot Surabaya bisa dibaca sebagai bagian dari perebutan narasi kebudayaan (contestation over cultural narrative). Mengendalikan Dewan Kebudayaan berarti mengendalikan narasi tentang apa yang dianggap sebagai “kebudayaan resmi” kota, siapa yang berhak mendefinisikan identitas kultural Surabaya, dan ke arah mana wacana kebudayaan akan digiring.
Dengan membentuk DKebS yang dipimpin oleh figur-figur yang loyal kepada Pemkot, Eri Cahyadi memastikan bahwa lembaga kebudayaan kota tidak akan menjadi corong oposisi terhadap kebijakan pemerintah. Lebih jauh, menjelang kontestasi politik berikutnya, kendali atas narasi dan jaringan kebudayaan dapat menjadi modal politik yang signifikan.
Pola ini sesungguhnya mencerminkan fenomena yang lebih luas di Indonesia pasca-Reformasi: kooptasi birokratis terhadap ruang ekspresi independen. Di berbagai daerah, pemerintah lokal menunjukkan alergi terhadap organisasi masyarakat sipil yang kritis. Mekanisme yang digunakan beragam: dari pemotongan anggaran, penolakan pengesahan kepengurusan, pembentukan lembaga tandingan, hingga kriminalisasi aktivis. Kasus DKS adalah manifestasi terbaru dari kecenderungan ini, dengan kekerasan administratif yang lebih eksplisit dan terang-terangan.
Ada pula dimensi Jakartasentrisme yang perlu dicatat. Chrisman Hadi berulang kali menyuarakan ketimpangan alokasi anggaran kebudayaan antara Jakarta dan Surabaya. Dewan Kesenian Jakarta menerima dana hibah sebesar Rp 17 miliar per tahun, sementara DKS hanya dialokasikan sekitar Rp 90 juta—atau bahkan Rp 22,5 juta per triwulan pada periode tertentu. Ketimpangan ini mencerminkan sentralisme kebudayaan yang masih bercokol kuat. Namun, yang lebih memprihatinkan adalah respons Pemkot Surabaya yang justru memilih untuk “mentransformasi” DKS alih-alih memperjuangkan peningkatan alokasi anggaran dari APBD. Ini adalah logika kekalahan: daripada berjuang untuk sumber daya yang lebih besar, lebih mudah menguasai lembaga yang ada.
MEMBACA YANG TERSEMBUNYI DI BALIK YANG TERNYATA
Sampai di sini, kita perlu mengajukan pertanyaan yang paling mendasar: apa sesungguhnya yang memotivasi Wali Kota Eri Cahyadi?
Jawaban resmi dari Pemkot sudah jelas: rasionalisasi aset daerah, penataan kelembagaan, dan penyelarasan dengan UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Namun, narasi resmi ini runtuh ketika dihadapkan pada fakta-fakta yang telah diuraikan sebelumnya. Jika ini murni soal administrasi aset, mengapa harus melalui Satpol PP? Jika ini soal penyelarasan regulasi, mengapa harus menghapus DKS dan membentuk lembaga baru yang sepenuhnya di bawah Wali Kota? Jika ini soal pemajuan kebudayaan, mengapa harus menolak dialog dan mengabaikan putusan pengadilan?
Kita harus membaca yang tersembunyi di balik yang ternyata (the hidden behind the visible).
Motivasi Politik-Personal: Chrisman Hadi adalah mantan Bakal Calon Wali Kota dari PDIP untuk Pilwali Surabaya 2020. Meskipun ia tidak maju dalam kontestasi, pengalamannya sebagai figur publik dan aktivis kebudayaan yang vokal menjadikannya sebagai ancaman politik potensial bagi Wali Kota Eri Cahyadi, yang juga berasal dari PDIP. DKS di bawah kepemimpinan Chrisman dikenal kritis terhadap kebijakan Pemkot, termasuk menyoroti minimnya anggaran kebudayaan dan menolak dana hibah yang dianggap sebagai “30 rupiah per warga Surabaya.” Dalam politik lokal, suara kritis dari lembaga kebudayaan bisa menjadi batu sandungan yang mengganggu.
Motivasi Birokratis-Patrimonial: Dengan membentuk DKebS yang pimpinannya diangkat langsung oleh Wali Kota, Eri Cahyadi menciptakan relasi patron-klien yang memastikan loyalitas lembaga kebudayaan kepada pemerintah kota. Dalam sistem patrimonial, kunci keberlangsungan kekuasaan adalah jaringan loyalis yang mengendalikan simpul-simpul strategis masyarakat. Kebudayaan adalah salah satu simpul tersebut.
Motivasi Ideologis: Ada kemungkinan bahwa Pemkot memang memiliki visi yang berbeda tentang tata kelola kebudayaan. Visi ini menekankan kendali langsung pemerintah atas lembaga kebudayaan, dengan dalih efisiensi, profesionalisme, dan keselarasan dengan kebijakan daerah. Dalam visi ini, lembaga independen seperti DKS dianggap sebagai anomali yang perlu “ditertibkan”. Ini adalah pandangan teknokratis yang memandang kebudayaan sebagai urusan administratif, bukan sebagai ruang ekspresi yang memerlukan otonomi dari kekuasaan.
Apapun motivasinya, cara yang ditempuh Pemkot Surabaya telah melanggar batas-batas etika pemerintahan yang demokratis. Penggunaan Satpol PP untuk mengosongkan ruang kreatif, pembangkangan terhadap putusan pengadilan, penciptaan lembaga tandingan, dan legislasi penghapusan adalah tindakan-tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh pemerintah daerah yang mengklaim dirinya sebagai pelayan publik.
REFLEKSI: VANDALISME BIROKRASI DAN MASA DEPAN DEMOKRASI KEBUDAYAAN
Istilah “vandalisme birokrasi” yang digunakan Chrisman Hadi layak direnungkan secara mendalam. Jika vandalisme adalah tindakan merusak atau menghancurkan properti publik atau pribadi tanpa izin, maka “vandalisme birokrasi” adalah perusakan oleh negara terhadap institusi publiknya sendiri—dengan menggunakan instrumen administratif sebagai alat penghancurnya.
Dalam kasus DKS, yang dirusak bukanlah benda mati. Yang dirusak adalah jejak sejarah, memori kolektif, dan ruang kreativitas yang telah dibangun oleh generasi demi generasi seniman Surabaya. Gamelan Toety Aziz yang diangkut tanpa inventarisasi bukanlah sekadar properti; ia adalah artefak kultural yang menyimpan cerita tentang perjuangan seorang seniman perempuan di tengah dominasi budaya patriarki. Balai Pemuda yang dikosongkan bukanlah sekadar gedung; ia adalah situs memori tempat ribuan seniman menempa diri dan melahirkan karya.
Kami memandang bahwa apa yang terjadi di Surabaya adalah peringatan keras bagi seluruh Indonesia. Di era otonomi daerah, pemerintah kota dan kabupaten memiliki kewenangan yang luas. Namun, kewenangan tanpa visi kebudayaan dan tanpa penghormatan terhadap prinsip negara hukum adalah resep bagi malapetaka.
Ada beberapa pelajaran yang bisa dipetik:
Pertama, otonomi daerah tidak boleh berubah menjadi otokrasi lokal. Kepala daerah harus tetap tunduk pada prinsip negara hukum, termasuk mematuhi putusan pengadilan dan menghormati eksistensi lembaga-lembaga masyarakat sipil yang independen.
Kedua, pemajuan kebudayaan tidak bisa dibangun di atas penghapusan sejarah. Kebudayaan hanya akan tumbuh jika pemerintah menghormati memori kolektif dan martabat para pelaku budaya. Transformasi kelembagaan, jika memang diperlukan, harus dilakukan melalui dialog setara, bukan melalui pengosongan paksa dan legislasi yang memutus mata rantai kultural.
Ketiga, formalisme hukum tidak boleh menjadi kedok untuk represi. Pemerintah daerah harus mampu membedakan antara penertiban aset yang legitimate dan penggusuran ruang kreatif yang destruktif.
Keempat, masyarakat sipil, termasuk komunitas seni dan pers, harus tetap waspada terhadap gejala “vandalisme birokrasi” di daerahnya masing-masing. Kasus Surabaya bukanlah yang pertama dan mungkin bukan yang terakhir.
Surabaya adalah kota yang lahir dari semangat perlawanan. Di kota ini, arek-arek Suroboyo berjuang melawan kolonialisme dalam Pertempuran 10 November 1945. Di kota ini, para seniman dan budayawan membangun tradisi kreativitas yang membanggakan. Akan menjadi ironi sejarah yang menyakitkan jika kota yang sama kemudian mencatatkan diri sebagai kota yang “membunuh” rumah para senimannya sendiri.
Kami menyerukan kepada Wali Kota Eri Cahyadi untuk menghentikan langkah-langkah yang mengarah pada penghapusan DKS, membuka kembali ruang dialog dengan seluruh insan budaya Surabaya, dan melaksanakan putusan PTUN Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami menyerukan kepada DPRD Kota Surabaya untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara serius dan mencegah Raperda yang kontradiktif secara yuridis untuk disahkan. Dan kami menyerukan kepada Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Kebudayaan untuk turun tangan dan memastikan bahwa pemerintah daerah tidak bertindak sewenang-wenang terhadap lembaga-lembaga kebudayaan yang dilindungi oleh peraturan nasional.
Akhirnya, kepada para seniman Surabaya yang tengah berjuang mempertahankan rumah kebudayaannya, kami menyampaikan solidaritas penuh. Sejarah mencatat, represi terhadap kesenian tidak pernah berhasil dalam jangka panjang. Karya-karya yang lahir dari luka dan perlawanan justru akan menjadi monumen yang melampaui zaman. Sebagaimana Chairil Anwar menulis: “Sekali berarti, sudah itu mati.” DKS telah berarti selama lebih dari setengah abad. Jangan biarkan ia mati di tangan birokrasi yang lupa sejarah
EPILOG: CATATAN UNTUK KOTA-KOTA LAIN
Kasus Surabaya hendaknya menjadi cermin bagi kota-kota lain di Indonesia. Saat ini, banyak daerah yang memiliki Dewan Kesenian dengan sejarah panjang dan kontribusi besar terhadap kehidupan kebudayaan lokal. Namun, tidak sedikit pula yang menghadapi tekanan serupa: anggaran yang semakin menciut, pengakuan yang setengah hati, dan godaan bagi pemerintah daerah untuk melakukan kooptasi alih-alih mendukung kemandirian.
Belajarlah dari Surabaya. Jangan menunggu hingga Satpol PP mengetuk pintu sekretariat Dewan Kesenian di kota Anda.
Salam budaya. Salam perlawanan.
Artikel ini disusun berdasarkan hasil investigasi, wawancara, dan studi dokumen yang dilakukan oleh Tim Analisis Kebudayaan Yayasan Satria Merah Jambu sepanjang Mei 2026.












