MonWnews.com, Jember – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menindak lanjuti laporan pengaduan Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) Jawa Timur. Bawaslu sejak Selasa (2/5/2023) telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Menurut Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka, pihaknya telah menerima dan menindak lanjuti laporan JEPR ke Bawaslu Jawa Timur.
“Laporan itu ditujukan ke Bawaslu Jawa Timur namun kemudian menunjuk Bawaslu Jember untuk menindak lanjuti laporan tersebut hingga 14 hari kerja,” ujar Thobrony.
Pihak Bawaslu Jember kemudian membuat jadwal pemeriksaan atau klarifikasi kepada sejumlah saksi-saksi dari 2-5 Mei 2023.
“Sejak kemarin hari Selasa tanggal 4 Mei 2023 kami telah memanggil saksi-saksi. Untuk yang kemarin yang kita periksa pelapor, Rico Nurfiansyah Ali Ketua JEPR dan juga saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor,” tuturnya.
Setelah mengklarifikasi pelapor, hari Rabu (3/5/2023) sebanyak 3 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemkab Jember dipanggil untuk menjalani klarifikasi. Ketiganya adalah Kepala Dinas Perhubungan Agus Wijaya, Kepala Dinas Pekerja Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Jupriono dan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Murdiyanto.
Kepala Dinas PU BMSDA Jupriono saat melakukan sumpah sebelum pemeriksaan, Rabu (3/5/2023).(diksi.co.id/rc)
Berdasarkan pantauan hanya dua orang Kepala OPD yang datang klarifikasi Kadishub Agus Wijaya dan Kadis PU BMSDA Jupriono.
“Kami menjadwalkan klarifikasi OPD-OPD yang terlibat J- Berbagi, hari ini terjadwal 3 OPD, Kadishub, Kadispora, Kadis PU,” ujar Thobrony.
“Tidak menutup kemungkinan besok lebih banyak karena kita juga melihat kesiapan komisioner Bawaslu karena kita juga berbarengan dengan pendaftaran calon anggota legislatif DPRD Jember, DPRD Jatim dan DPR Ri sehingga kami harus bagi tugas,” imbuhnya.
Para saksi tersebut diperiksa langsung oleh Thobrony, pasalnya Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Ali Rahmad Yanuardi atau Yayan menyatakan mundur dari Bawaslu sejak 21 April 2023. Sedangkan 3 komisioner lainnya sedang memantau pelaksanaan pendaftaran bacaleg.
Thobrony juga menyampaikan ada 56 orang yang dilaporkan oleh JEPR terdiri dari kepala OPD dan camat. Pihaknya saat ini sembari melakukan klarifikasi juga memeriksa bukti-bukti pelanggaran.
“Karena tidak semua itu (laporan) buktinya ada. Kalau tidak ada bukti-bukti akan kami pisahkan, karena pemilu ini penanganannya 7+7 maka akan kami maksimalkan di 14 hari itu,” katanya.
Terkait materi pemeriksaan para terlapor akan ditanya terkait dugaan pelanggaran UU nomor 7 pasal 283. “Yaitu terkait tentang pejabat negara, pejabat fungsional, maupun struktural melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan partai peserta pemilu,” tegasnya.
Pihak Bawaslu saat ini juga mencari dugaan atau sangkaan pelanggaran undang-undang lain yang berkaitan dengan netralitas ASN (aparat sipil negara).
Sebagai informasi, JEPR telah melaporkan salah satu program kegiatan Pemkab Jember yakni J-Berbagi diduga melanggar undang-undang Pemilu dan netralitas ASN. J-Berbagi yang dibiayai APBD, dituding dijadikan kampanye terselubung oleh bakal calon legislatif (Bacaleg).
Dugaan Pelanggaran Pemilu tersebut telah dilaporkan JEPR kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan nomor register: 004/LP/PL/Prov/16.00/IV/2023. Sejak tanggal 27 April telah di limpahkan kepada BAWASLU KAB JEMBER melalui surat pemberitahuan pelimpahan Laporan BAWASLU JATIM Nomor :143/PP.00.01/K.JI/04/2023.
Para bacaleg yang dilaporkan adalah yang berada dalam lingkaran keluarga Bupati Hendy Siswanto antara lain bacaleg DPR-RI dari Partai Nasdem bernama Muhammad Nadhif yang merupakan menantu Bupati Jember Hendy Siswanto, Fitrawan Yusran bacaleg DPRD Jember dari Partai Gerindra, Serta Tri Sandi Apriana yang juga menantu Hendy bacaleg Provinsi Jawa Timur.
Untuk mengawal agar laporan mereka benar-benar ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jember, anggota dan Pengurus JEPR Jawa Timur mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Jember di Jl Dewi Sartika No.54 Jember pada Sabtu, 29 April 2024 lalu.
Sementara itu ketua JEPR Rico Nurfiansyah Ali saat dihubungi via selluler mengatakan bahwa ia dan rekan-rekannya akan terus mengawal kasus ini hingga ada sanksi bagi ASN yang telah melakukan pelanggaran pemilu.
“Ya kami akan kawal terus kasus ini, karena berkaitan dengan netralitas ASN,” tegas Rico.
Rico juga mengatakan rencana besok Kamis (4/5/2023) siang akan menemui fraksi fraksi di DPRD dan akan mengajukan dengar pendapat dengan DPRD Jember. “Karena sangat jelas keberpihakan Pemkab Jember melalui ‘J Berbagi’, di kecamatan Kalisat kurang lebih ada 3 Desa dan tiap desa ada beberapa titik,” bebernya.
“Ternyata Ketua DPRD Jember asal PKB Itqon Fauzi hanya dilibatkan di satu titik dan itupun setelah kami lakukan klarifikasi karena yang bersangkutan takmir Masjid,” pungkasnya. (Tim)












