Daerah  

Bawaslu Bekasi Minta PTPS Tegas Pastikan Saksi Bawa Surat Mandat Saat Pencoblosan

Monwnews.com, Bekasi – Bawaslu Bekasi meminta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) agar tegas terhadap saksi pasangan calon (paslon) Pilkada. Hal itu untuk menjaga kondusifitas TPS sekaligus menegakkan aturan kepemiluan.

https://www.instagram.com/kayoone.bumi/
https://www.instagram.com/kayoone.bumi/

Komisioner Bawaslu Bekasi Shahril Hasibuan menyebut, pada penyelenggaraan pemilihan sering ada pihak mengaku saksi yang tak memiliki surat mandat dari partai politik pengusung paslon. Karena itu, ia meminta PTPS tak memperbolehkan saksi yang tak memiliki mandat untuk masuk TPS.

“Semua ada aturan mainnya, bahwa saksi harus memiliki surat mandat dari partai politik pengusung paslon, kami pastikan semua berjalan sesuai aturan,” ujar Shahril saat ditemui usai kegiatan pelatihan saksi partai politik di Java Palace Hotel Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (16/11/2024).

Menurut Shahril, saksi TPS Pemilu seharusnya menjamin pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai dengan peraturan. Ia menggarisbawahi bahwa saksi yang bertugas saat pencoblosan harus memiliki surat mandat.

“Peran saksi sangat vital bagi keberlangsungan penyelenggaraan Pilkada Serentak,” katanya.

Menurut alumni Universitas Gadjah Mada ini, Bawaslu dan saksi harus bersinergi agar Pilkada berjalan tanpa ada hambatan. Sekali lagi, Shahril meminta agar PTPS bisa meneggakkan aturan yang ada.

“Disiplin dalam berpikir, berkata, dan bertindak harus kita junjung demi tegaknya integritas penyelenggaraan Pemilu,” terangnya.

Diketahui, Pilkada Bekasi melibatkan 4236 PTPS. Ribuan petugas demokrasi itu tersebar di 187 desa dan kelurahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *