Jakarta, Monwnews.com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap pihaknya menduga adanya pemalsuan dokumen dan pencucian uang terkait polemik pemasangan pagar laut
yang berada di perairan Tangerang, Banten. Hal ini ada kaitannya dengan diterbitkannya Surat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM).
Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan adanya dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan kepada Bapak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) melalui Bapak Kepala Bareskrim Polri (Komjen Pol. Wahyu Widada) untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat. (31/1/2025).
Djuhandani menyebut, surat perintah penyelidikan sendiri telah terbit pada 10 Januari 2025. Dalam kasus ini, penyelidik mendalami dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP, pasal 264 KUHP, dan UU pencucian uang.
“Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” tuturnya.
Selain itu, Ia mengungkapkan koordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung akan dilakukan mengingat dugaan suap dan korupsi atas pagar laut juga tengah dilakukan. Selain itu, tim penyelidik juga akan memanggil sejumlah pihak terkait.
Dalam penyelidikan, kata dia, ia telah melakukan pengecekan di lokasi pagar laut serta berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pemerintah kelurahan yang mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang saat ini telah dibatalkan.
Nantinya, kata dia, hasil-hasil penyelidikan itu akan didalami untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan perbuatan yang melanggar hukum, salah satunya terkait dugaan pemalsuan sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (HM) pada bagian laut yang ditanami pagar.
Adapun pasal yang telah disiapkan adalah Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saat ini, kami sudah melakukan penyelidikan dan semoga kami dapat mengungkap apakah ini juga merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Selain Polri, kata dia, Kejaksaan Agung juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam publikasi HGB/HM pada bagian yang ditanami pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Kamis (30/1) mengatakan dalam proses penyelidikan, Kejagung hanya mengumpulkan data dan keterangan.
“Kami tentu akan secara proaktif sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan bahan data keterangan. Karena sifatnya penyelidikan, pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), jadi tidak mendalam seperti menyatakan proses penyelidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” ucapnya. (tim)













Very nice article, totally what I needed.
iyftv海外华人首选,提供最新华语剧集、美剧、日剧等高清在线观看。