Monwnews.com, Melihat situasi kondisi politik saat ini yang berkembang, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyoroti suatu ujian besar terhadap praktik berdemokrasi di Indonesia.
Ujian tersebut tampak dari dua fenomena:
Pertama, kegagalan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi rakyat dalam menyerap aspirasi publik;
Kedua, maraknya tindakan represif oleh institusi kepolisian dalam merespons ekspresi ketidakpuasan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh GMNI Cabang Mojokerto saat audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten dan DPRD kota Mojokerto, Rabu (3/9/2025)
“Eskalasi dari masalah sosial politik ini bukan hanya menciptakan ketegangan di ruang publik, tetapi juga mengikis kepercayaan rakyat terhadap institusi institusi yang ada” kata ketua DPC GMNI Mojokerto, Mohammad Thohir dan Sekretaris DPC Annisa Firdaus.
Maka dengan ini Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Mojokerto menyatakan sikap:
1.Menolak segala bentuk kebijakan yang merugikan rakyat, termasuk penghapusan tunjangan rumah dinas DPR serta mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi.
2.Menuntut keterbukaan informasi publik dari DPR kepada masyarakat, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DPR agar sesuai dengan amanat konstitusi dan kepentingan rakyat.
3.Mendesak transparansi dalam pelaksanaan dan penegakan hukum, sehingga hukum benarbenar menjadi panglima keadilan, bukan alat kekuasaan yang diskriminatif.
4.Mendesak pembebasan segera seluruh massa aksi yang ditangkap, karena menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang.
5.Menuntut pemberian sanksi tegas kepada setiap pelanggar HAM, minimal berupa pencopotan keanggotaan dari institusi/lembaga terkait, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum.
Audiensi tersebut dihadiri juga oleh Bupati Mojokerto, Ketua dan para wakil ketua DPRD kabupaten Mojokerto, Kapolres Mojokerto, Ketua dan para wakil ketua DPRD kota Mojokerto beserta para anggota dewan lainnya.












