Monwnews.com, Malang – Tegas dikatakan oleh Arif Wahyudi selaku Ketua Tim Pansus 3 Pasar, terkait persoalan mangkraknya pasar Blimbing
“Kemaren rapat dengar pendapat dengan asosiasi pedagang pasar Blimbing.
Secara prinsip pedagang sangat mendukung kalau Pasar Blimbing segera ada kejelasan dan dapat dilanjutkan dengan pembangunan.” Terang Arif Wahyudi pada monwnews.com, Jumat (07/07/2023).
Dijelaskan olehnya, bahwa syarat yang diminta oleh para pedagang, mereka tetap minta satu lantai yaitu lantai dasar dipakai untuk pasar rakyat atau pasar tradisional sehingga mereka berada pada posisi seperti saat ini.
Kalau mau menambah lantai, pedagang tidak berkeberatan mau dimanfaatkan untuk apa terserah pemerintah.
“Saya selaku ketua pansus berharap Pemerintah Kota Malang berani bertindak tegas kepada investor, sehingga masalah pasar Blimbing tidak terbengkalai tanpa perawatan seperti saat ini.” Tegas Arif Wahyudi
Menurut politisi dari PKB itu, usia perjanjian kerjasama yang sudah 13 tahun tanpa tindak lanjut tentu merupakan sesuatu yang sangat disayangkan, dan hal ini perlu segera ada perundingan diantara para pihak dalam hal ini Pemerintah Kota Malang dengan PT. Karya Indah Sukses.

Kalau toh PT. Karya Indah Sukses tidak mampu mengerjakan pembangunan Pasar Blimbing seperti yang diinginkan pedagang dan Pemerintah, sebaiknya diputus saja Perjanjian Kerjasamanya.
Dan kalau investor merasa dirugikan silahkan mengajukan gugatan hukum atas hal ini.
Dengan demikian segala hal terkait pasar Blimbing akan menjadi jelas, dan segera bisa dilakukan pembangunan.
Namun demikian karena kondisi Pasar yang sudah sangat memprihatinkan dan kumuh, saya minta Pemerintah harus segera bertindak tegas dan berani melakukan perbaikan atas pasar Blimbing.
“Jadi jangan beralasan karena masih terikat dengan perjanjian kerjasama maka APBD tidak bisa dipakai untuk merawat asset milik Pemerintah.” Ungkap pria yang akrab dengan sebutan Bang Kumis itu
Lanjut Arif Wahyudi, karena asset pasar Blimbing sampai hari ini adalah masih dalam penguasaan Pemerintah. Dan akan berpindah penguasaan ketika ada proses pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh investor.
“Maka sekali lagi saya tekankan, bahwa pasar Blimbing adalah asset pemerintah dan masih dalam penguasaan Pemerintah, sehingga sah kalau pemerintah akan melakukan perawatan atas assetnya.” Tandasnya. (galih)












