Monwnews.com, Malang – Pengadilan negeri kota malang hari kamis 22/05/2025 melalui juru sita nya, panitera muda perdata PN Malang Ramli Hidayat akhirnya melakukan eksekusi rumah mewah di jalan Bandung no 34, Kecamatan Klojen Kota Malang.
Eksekusi rumah tersebut sebelumnya sempat tertunda di bulan Maret lalu, karena ada penolakan yang melibatkan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan LSM.
“Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 4 tentang Eksekusi tahun 2025 atas putusan perkara perdata no 95/pdt.G/2023/PN Malang berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dan gangguan dari pihak manapun,” ujar Ramli selaku juru sita PN Malang.
Dalam pelaksanaannya yang dikawal APH (Aparat Penegak Hukum ), semua barang barang perabotan milik termohon telah diamankan dan diangkut oleh 5 unit truck serta dibawa ke tempat rumah penampungan yang telah disewakan.
Arya Sjahleza Bayu dari pihak termohon melalui kuasa hukumnya H.M. Rosadin, S.H., menyatakan, bahwa pihaknya sangat menghormati putusan pengadilan.
Meski begitu, ia masih mempertanyakan terkait proses hukum yang berujung pada eksekusi pengosongan tersebut.
Saat ini pihaknya juga upayakan langkah hukum terkait kasus laporan dugaan pelanggaran pasal 266 KUHP dengan terlapor Rizky Thamrin dan istrinya, selaku pihak pemohon eksekusi.
Menurut penjelasan nya, konflik bermula dari kerja sama bisnis rokok antara Arya dan seseorang yang bernama Nanda, dan sertifikat rumah Arya dijadikan jaminan di bank untuk modal kerja atas nama Nanda.
Rumah di tebus dari bank oleh Rizki Thamrin senilai 4.5 Milyar dengan perjanjian waktu pengembalian setahun, dengan total pengembalian 6 Milyar, akan tetapi setelah berjalannya waktu permintaan Rizki berubah untuk penebusan sertifikat menjadi 12,5Milyar.
Dan secara diam diam tanpa sepengetahuan Arya, sertifikat tersebut di balik nama dari atas nama Nanda ke Rizki Thamrin.
Rosadin juga menegaskan bahwa Arya telah menempati rumah tersebut sejak 2003 dan merupakan pemilik sah.
“Klien kami ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga. Peralihan kepemilikan dan nilai transaksi yang tidak wajar adalah hal yang masih kami perjuangkan. Semua bermula dari kepercayaan dalam kerja sama yang justru dimanfaatkan pihak pihak lain,” papar Rosadin.
Kini kliennya tidak hanya kehilangan hak atas tempat tinggalnya, tetapi juga harus menghadapi pelaporan pidana pasal 167 KUHP karena dianggap memasuki properti milik orang lain tanpa izin. (galih)