Hukum  

AJI Surabaya Minta Polisi Tindak Pelaku dan Aktor Intelektual Kasus Pengeroyokan Wartawan

Surabaya, MonWnews.com Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengeluarkan pernyataan sikap secara tertulis, Sabtu (21/1/2023), pasca kejadian pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan ketika melakukan peliputan pada salah satu tempat hiburan malam di Jalan Simpang Dukuh Surabaya, Jumat (20/1/2023).

Pernyataan sikap AJI Surabaya yang diwakili oleh Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer dan Koordinator Divisi Advokasi AJI Surabaya, Miftah Farid Rahmani memuat 5 poin.

Pertama, tindakan para pelaku melanggar Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999. Kedua, mengecam berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, terlebih yang terkait dengan aktivitas jurnalistiknya.

Ketiga, mengapresiasi para korban (jurnalis) yang berinisiatif melaporkan tindakan para pelaku kepada aparat penegak hukum.

Keempat, mendorong publik untuk tidak melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis apapun bentuknya. Sebab, pada dasarnya jurnalis adalah kepanjangan tangan publik yang bertugas memenuhi hak-hak publik untuk tahu ( public right to know ). Selain itu, UU menyatakan bahwa pers nasional mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan jurnalistik.

“Kelima, mendorong dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejadian ini dan memproses hukum siapapun yang terlibat, baik yang bertindak sebagai pelaku maupun sebagai aktor intelektualnya,” tutup AJI Surabaya dalam pernyataan sikapnya tersebut. (Red)