Daerah  

Adanya Ekplorasi Migas di Sumenep, Bupati Achmad Fauzi Komitmen Perjuangkan Hak-Hak Daerah

MonWnews.com, Sumenep – Bupati Sumenep Achmad Fauzi berkomitmen memperjuangkan hak-hak daerah akibat adanya eksplorasi minyak bumi dan gas (migas) demi kesejahteraan masyarakat setempat.

Dalam keterangan pers diterima di Surabaya, Kamis, tidak hanya mendorong dana bagi hasil (DBH) yang menguntungkan daerah, tetapi pihaknya menginginkan pelaksanaan hak partisipasi (participating interest/PI) 10 persen berjalan sesuai aturan.

“Undang-undangnya sudah ada, peraturan menteri juga, tinggal itikad baik perusahaan-perusahaan migas yang bereksplorasi di Indonesia ini saja. Contohnya di Sumenep, sampai sekarang masih dalam proses terus. Ini memang dinamikanya luar biasa,” tandasnya.

Ketentuan tentang PI 10 persen dimandatkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.

Dalam aturan itu, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) diwajibkan menawarkan maksimal 10 persen saham kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Fauzi mengungkapkan, alotnya pelaksanaan PI 10 persen dirasakan di seluruh daerah penghasil migas se-Indonesia.

“Seolah-olah perusahaan swasta yang eksplorasi ini seperti enggan. Seharusnya mereka lebih melihat kepada social oriented, bukan profit oriented,” ujarnya.

Bupati Fauzi terus mendorong pemerintah pusat untuk tegas dalam melaksanakan aturan PI 10 persen kepada para perusahaan migas, apalagi sektor ini menjadi kewenangan pusat melalui SKK Migas.

“Ini jadi pekerjaan rumah pemerintah pusat agar lebih tegas kepada perusahaan yang bereksplorasi di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Di sisi lain, Fauzi menegaskan adanya masalah tersebut tidak membuat dirinya kapok, bahkan Pemkab Sumenep tetap terbuka dengan investasi migas di wilayahnya demi kesejahteraan masyarakat Madura.

“Ini bicara dengan cadangan devisa negara. Maka kami akan berikan kemudahan dalam hal apapun,” pungkasnya. (gs)