monwnews.com – Malang,- Pembangunan dua lapangan voli pantai yang dianggarkan dari APBD 2024 untuk pembangunan venue Porprov 2025 ternyata tak layak dipakai.
Hal tersebut dibuktikan dari hasil verifikasi venue Porprov yang dilakukan pengurus KONI Jatim beberapa waktu lalu , dan memastikan jika lapangan voli pantai di belakang GOR Ken Arok tak layak dipergunakan.
Lantaran spesifikasi pasir pantai yang didatangkan oleh pemborong dari CV Gadafa selaku pemenang lelang tidak memenuhi standart untuk lapangan voli pantai.
Anggaran pembangunan lapangan voli pantai yang ada di belakang GOR Ken Arok Kota Malang itu cukup besar, mencapai Rp 1 Miliar lebih dan terkesan terbuang sia-sia.
Paket pekerjaan dua lapangan voli pantai itu memang dimenangkan oleh CV Gadafa, yang beralamatkan di Jalan Ahmad Dahlan X/16, RT 06, RW 02, Kota Pasuruan.
Dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.095.646.768 (hasil tender yang diumumkan di laman lpse.malangkota.go.id).
Hasil lelang ini setelah Pemkot Malang sebelumnya menganggarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp 1.500.000.000.00.
Anggaran itu berada di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.
Akan tetapi ditawar turun jadi Rp 1.095.646.768 oleh CV Gadafa sebagai pemenang tender.
Dikutip dari hasil penelusuran PROKOTA, standarisasi pasir pantai untuk lapangan voli pantai berwarna yang enak dipandang mata. Kecenderungan berwarna putih agak kecoklatan yang enak dipandang mata.
Dan hasil temuan jurnalis di lapangan pasirnya terlihat berwarna gelap.Diduga sepertinya menyerupai pasir sungai.
Tak hanya itu, di lokasipun terlihat pekerjaan lapangan voli pantai juga belum selesai.
Di dalam lapangan masih banyak gundukan pasir yang sepertinya masih diayak menggunakan mesin pengayak pasir.
Melihat fakta itu, Direktur PuSDek (Pusat Studi Demokrasi dan Pelayanan Publik) Asep Suryaman ketika mendapati informasi tersebut sangat menyesalkan hal itu.
Menurutnya,sebab semestinya dalam setiap pembangunan proyek apapun sudah matang hasil perencanaannya.Dan spesifikasi teknisnya harusnya sudah jelas.
“Kami menduga jangan-jangan konsultan perencana dinas dan pemborongnya (CV Gadafa tidak tahu spesifikasi pasir voli pantai) sehingga venue ini dinyatakan gagal oleh KONI Jatim karena tidak layak spesifikasi pasirnya,” ujar Asep
Pihak PusDek menilai yang berkaca dalam kasus itu,bahwa pembangunan voli pantai ada kesalahan soal spesifikasi pasir pantai yang seharusnya tidak boleh terjadi.
Kalau memang itu benar, kata Asep, berarti dalam proses pembangunan voli pantai itu sama saja dengan kebohongan publik.
Karena keberadaan lapangan voli pantai ini dibangun dan dianggarkan di APBD, yang niat awalnya dipakai untuk venue Porprov 2025 lantaran Kota Malang sebagai tuan rumah bersama Kabupaten Malang dan Batu, faktanya lapangannya bola voli pantai tidak bisa dipergunakan.
“APH (Aparat Penegak Hukum) perlu turun untuk memeriksa proyek ini. Sebab ini sama saja dengan proyek muspro (tak berguna). Jadi sama saja dengan proyek buang-buang anggaran,” tegas pria yang juga aktivis sosial ini
Terkait hal diatas ,awak media ini masih berupaya untuk konfirmasi dengan Kadisporapar Kota Malang













Aparat Penegak Hukum yang mana yang mau diturunkan?
KPK? Kejaksaan? Kepolisian?
Kira kita bagaimana hasil setelah dilaporkan?
Apa pendapat netizen?