Setelah Usulan Oleh DPRD Maka Penetapan Pemberhentian Jabatan Kepala Daerah Dan Wakilnya Ditetapkan Sesuai Waktu Pelantikan

Monwnews.com, Malang – Usai dihelatnya sidang paripurna, salah satunya membahas usulan pemberhentian jabatan Walikota dan Wakil Walikota Malang yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Malang pada hari Kamis 27 Juli 2023 kemarin, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme isi Undang-Undang tentang terkait perihal diatas.

Masih ada sebagian masyarakat yang mengganggap, bahwa setelah usulan pemberhentian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh pihak legeslatif (DPRD) maka dengan sendirinya Pejabat Kepala Daerah dan Wakilnya sudah dianggap selesai, dan dianggap sudah tidak lagi menghandel kegiatan dipemerintahan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) Kota Malang telah menggelar rapat sidang paripurna pengumuman usulan pemberhentian Walikota Malang dan Wakil Walikota Malang masa jabatan 2018-2023, di ruang rapat Peripurna pada hari Kamis 27 Juli 2023.

Rapat dipimpin Ketua DPRD I Made Riandiana Kartika, SE, MM. didampingi para wakilnya.

Rapat tersebut Dihadiri Walikota Malang, Drs H.Sutiaji, Sekda, OPD serta anggota dewan lainnya.

Rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Malang masa jabatan 2018-2023 berdasarkan Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Pasal 79 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Surat Gubernur Jawa Timur perihal Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Wali Kota Hasil Pilkada Serentak Tahun 2018.

Dan hasil rapat Badan Musyawarah terkait Jadwal Kegiatan sidang paripurna

Rapat paripurna hanya mengumumkan saja. Kalau penetapan pemberhentiannya tetap sesuai tanggal dulu ketika saat dilantik pada bulan September.

Selisih sehari setelah pada tanggal pelantikan, maka saat itu juga, sudah resmi tidak menjabat dan pada tanggal berikutnya sudah digantikan oleh Pj. (galih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *