Monwnews.com, Ternate – Pengadilan Agama Ternate resmi memenangkan pihak ahli waris dalam perkara sengketa tanah dan harta warisan dengan nomor perkara 919/Pdt.G/2025/PA.Tte. Putusan yang dibacakan pada Rabu, 20 Mei 2026 itu menjadi perhatian publik karena dinilai membuka dugaan praktik mafia tanah yang merugikan keluarga ahli waris.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah dan rumah seluas 260 meter persegi di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan merupakan harta peninggalan pewaris almarhumah Hj. Wada Ena dan almarhum Hi. Lasida Ode Baa yang belum pernah dibagi secara sah kepada seluruh ahli waris.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa tindakan peralihan hak dan transaksi jual beli atas Sertifikat Hak Milik Nomor 000958 atas nama Rahim Yasim dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Tidak hanya itu, pengadilan turut menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 42/2019 tertanggal 10 April 2019 cacat hukum, batal demi hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Ini bukan sekadar kemenangan perkara perdata warisan, tetapi kemenangan hukum atas upaya penguasaan aset yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Putusan ini menjadi bukti bahwa tanah warisan yang belum dibagi tidak bisa diperjualbelikan secara sepihak,” tegas Safri Nyong kepada wartawan.
Dugaan Mafia Tanah Jadi Ancaman Serius
Kasus ini memicu perhatian masyarakat karena dinilai memperlihatkan pola praktik mafia tanah yang masih marak terjadi di Maluku Utara.
Penguasaan aset warisan melalui transaksi yang dipersoalkan secara hukum dianggap sebagai bentuk ancaman serius terhadap hak masyarakat, terutama keluarga ahli waris yang sering kali menjadi korban permainan dokumen dan pengalihan hak secara sepihak.
Dalam putusan tersebut, pengadilan bahkan memerintahkan agar sertifikat asli tanah yang disengketakan dikembalikan kepada para penggugat selaku ahli waris sah.
Putusan ini menjadi pesan keras bahwa praktik penguasaan tanah yang bertentangan dengan hukum tidak bisa dibiarkan.
“Kalau ada proses administrasi yang cacat, maka negara wajib hadir untuk memperbaiki. Jangan sampai praktik mafia tanah terus tumbuh karena lemahnya pengawasan dan pembiaran,” ujar safri.
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Maraknya sengketa tanah di Maluku Utara membuat masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam setiap transaksi jual beli tanah, khususnya yang berkaitan dengan harta warisan keluarga.
Banyak kasus bermula dari dokumen yang bermasalah, pengalihan hak tanpa persetujuan seluruh ahli waris, hingga dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memanfaatkan lemahnya pengawasan administrasi pertanahan.
Putusan Pengadilan Agama Ternate ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus momentum untuk memberantas mafia tanah yang semakin meresahkan masyarakat.
“Hukum akhirnya berpihak kepada ahli waris yang sah. Mafia tanah harus diberantas.” pungkas safri.












