Monwnews.com, Tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook bukan sekadar peristiwa hukum biasa. Ia adalah guncangan yang memaksa kita bertanya: masihkah hukum pidana menjadi pisau bedah yang presisi, ataukah ia mulai berubah menjadi kapak yang ditebaskan ke siapa saja yang kebijakannya kalah oleh keadaan?

Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan yang membuat banyak orang tercengang: 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun subsider sembilan tahun penjara. Jika seluruh subsider diakumulasikan, Nadiem menghadapi ancaman 27 tahun penjara. Sebuah angka yang lazimnya dijatuhkan kepada pelaku kejahatan luar biasa seperti pembunuhan berencana, bukan kepada seorang mantan menteri yang kebijakannya lahir dari amanat Presiden untuk menyelamatkan pendidikan nasional di tengah pandemi.
Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kementerian Pendidikan pada periode 2019-2022. Ketika COVID-19 memaksa sekolah-sekolah menutup pintu, pemerintah bergerak cepat. Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam rapat terbatas untuk membangun platform digital guna menyelamatkan proses belajar-mengajar. Nadiem, dengan latar belakangnya sebagai pendiri Gojek—perusahaan teknologi yang paham betul soal skala dan kecepatan—mengemban mandat tersebut.
Kebijakan pengadaan laptop berbasis ChromeOS milik Google kemudian diambil. Nilai proyek memang fantastis: Rp9,3 hingga Rp9,9 triliun. Namun pembela Nadiem berargumen bahwa pilihan ini justru menghemat setidaknya Rp1,2 triliun dibandingkan menggunakan sistem operasi Windows. Sebuah klaim yang jika benar, justru menunjukkan adanya itikad baik untuk mengelola keuangan negara secara efisien, bukan menggerogotinya.
Jaksa Penuntut Umum membangun dakwaan dengan narasi yang berbeda. Mereka menduga Nadiem mengarahkan penggunaan Chromebook dengan sistem ChromeOS bahkan sebelum pengadaan resmi dimulai, melalui rapat Zoom pada 6 Mei 2020 dan komunikasi dengan Google Indonesia sejak Februari 2020. Jaksa juga mencurigai adanya keterkaitan antara investasi Google di Gojek—perusahaan yang didirikan Nadiem—dengan pemilihan Chromebook. Selain itu, jaksa menduga harta kekayaan Nadiem mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya sebesar Rp4,87 triliun, dan perbuatannya dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun serta USD44,05 juta.
Kejanggalan yang Mengusik Nalar
Tuntutan ini mengandung sejumlah kejanggalan yang harus diperiksa secara saksama, tidak dengan kemarahan, tetapi dengan nalar hukum yang jernih.
Pertama, persoalan mens rea atau niat jahat. Hukum pidana modern berdiri di atas prinsip actus non facit reum nisi mens sit rea—perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali ada batin jahat. Dalam perkara korupsi, mens rea harus berupa penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Nadiem dengan tegas membantah menerima keuntungan pribadi. Nilai Rp809 miliar yang diduga sebagai aliran dana, menurutnya, merupakan transaksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia terkait utang-piutang sebelum IPO. “Uangnya sama sekali tidak masuk ke pemegang saham, termasuk saya. Setelah uang itu masuk, saham saya yang tadinya 90 persen terdilusi menjadi 0,01 persen,” ucap Nadiem dalam persidangan.
Mengenai angka Rp4,87 triliun yang dijadikan dasar uang pengganti, Nadiem menjelaskan bahwa angka tersebut adalah nilai valuasi saham Gojek saat IPO yang tercatat di SPT tahun 2022, bukan uang tunai atau kekayaan riil. “Total kekayaan saya di akhir masa menteri, itu nggak sampai 500 miliar,” katanya. “Dia menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO, cuma sekejap itu. Itu artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif”.
Jika penjelasan ini benar dan tidak ada bukti aliran dana ke kantong pribadi yang dibuktikan secara sah di persidangan, maka fondasi mens rea dalam dakwaan ini menjadi sangat rapuh. Di sinilah kekhawatiran besar muncul: jangan-jangan jaksa sedang membangun konstruksi hukum bukan di atas bukti korupsi, melainkan di atas angka-angka yang diinterpretasikan secara sepihak.
Kedua, persoalan kausalitas. Seorang menteri tidak mungkin terlibat secara mikro dalam setiap detail pengadaan. Menteri menetapkan arah kebijakan, bukan memilih vendor, menandatangani kontrak, atau memeriksa spesifikasi teknis. Jika ada penyimpangan di level pelaksana, menarik tanggung jawab pidana ke level pembuat kebijakan tanpa membuktikan adanya arahan, persetujuan, atau pembiaran yang disengaja adalah tindakan yang melampaui batas nalar hukum pidana.
Ketiga, persoalan karakter kebijakan itu sendiri. Pengadaan Chromebook lahir dari situasi darurat pandemi, diputuskan dalam rapat terbatas dengan Presiden, dan dijalankan secara terbuka. Ini bukan proyek gelap yang lahir dari ruang rahasia. Dalam situasi darurat, standar administrasi pengadaan sering kali tidak bisa sempurna—sebuah fakta yang diakui dalam berbagai yurisdiksi di dunia. Apakah ketidaksempurnaan administratif dalam respons terhadap krisis harus dihakimi sebagai korupsi?
Kejanggalan-kejanggalan ini, secara akumulatif, menimbulkan pertanyaan serius tentang arah penegakan hukum di Indonesia: apakah kita sedang menyaksikan pemberantasan korupsi, atau kriminalisasi kebijakan publik?
Belajar dari Dunia: Bagaimana Negara Lain Melindungi Keputusan yang Beritikad Baik
Kekhawatiran akan kriminalisasi kebijakan publik bukanlah persoalan khas Indonesia. Berbagai negara dengan sistem hukum yang lebih matang telah mengembangkan mekanisme untuk membedakan antara kegagalan kebijakan dan kejahatan korupsi.
Amerika Serikat memiliki doktrin Business Judgment Rule (BJR) yang lahir dari tradisi common law. Doktrin ini menetapkan bahwa pengadilan tidak akan menilai kembali keputusan bisnis yang diambil oleh direksi, selama keputusan tersebut didasarkan pada informasi yang memadai, diambil dengan itikad baik, dan tanpa konflik kepentingan. Preseden klasik Smith v. Van Gorkom (1985) dan Aronson v. Lewis (1984) membentuk kerangka doktrin ini. Meskipun BJR pada dasarnya adalah doktrin hukum perdata korporasi, dalam praktiknya ia menciptakan pagar yang kuat: kegagalan keputusan bisnis tidak otomatis menjadi kejahatan.
Dalam ranah kebijakan publik, AS juga memiliki doktrin qualified immunity yang melindungi pejabat publik dari tuntutan hukum atas keputusan yang diambil dalam kapasitas resmi, selama keputusan tersebut tidak melanggar hak konstitusional yang “jelas dan telah ditetapkan” (clearly established). Kombinasi BJR dan qualified immunity menciptakan ruang bernapas bagi pejabat untuk mengambil keputusan tanpa ketakutan berlebihan terhadap kriminalisasi.
Australia mengadopsi BJR secara eksplisit dalam Corporations Act 2001 Pasal 180(2). Di sana, direksi dilindungi dari tanggung jawab hukum jika mereka: membuat keputusan dengan itikad baik untuk tujuan yang tepat; tidak memiliki kepentingan material pribadi; menginformasikan diri mereka secara memadai; dan secara rasional meyakini bahwa keputusan tersebut adalah demi kepentingan terbaik korporasi. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, mengemukakan bahwa BJR di Australia “memberikan perlindungan hukum bagi eksekutif yang mengambil keputusan bisnis berdasarkan niat baik dan kewajaran, membantu mengurangi ketakutan mereka terhadap tuntutan pidana”. Yang terpenting, Australia menerapkan BJR dalam konteks pidana untuk direksi BUMN, bukan hanya dalam konteks perdata.
Jerman mendekati masalah ini melalui konsep Risikomanagement dan doktrin Ermessensspielraum (ruang diskresi). Dalam sistem hukum Jerman, tidak semua kerugian yang timbul dari keputusan bisnis atau kebijakan dapat dipidana. Pengadilan Jerman membedakan dengan tegas antara Fahrlässigkeit (kelalaian) dan Vorsatz (kesengajaan). Keputusan yang kemudian merugikan, jika diambil berdasarkan analisis yang wajar pada saat itu, tidak dikategorikan sebagai tindakan kriminal meskipun hasilnya buruk. Di Jerman, BJR membantu mengurangi hindsight bias—kecenderungan untuk menilai keputusan masa lalu berdasarkan hasil yang sudah diketahui saat ini—yang sering kali memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil keputusan bisnis menjadi tidak menguntungkan.
Korea Selatan memberikan contoh menarik tentang bagaimana sistem hukum beradaptasi dengan kebutuhan dunia usaha. Setelah krisis keuangan Asia 1997, Korea mereformasi hukum korbin-nya secara signifikan. Korean Commercial Code mengadopsi BJR untuk melindungi direksi dari tuntutan atas keputusan bisnis yang wajar. Yang membedakan pendekatan Korea adalah adanya Korean Fair Trade Commission yang bertindak sebagai penyaring (filter) awal—jika keputusan direksi tidak melanggar hukum persaingan dan tidak melibatkan kepentingan pribadi, kasusnya cenderung tidak dilanjutkan ke jalur pidana. Mekanisme ini mencegah perkara-perkara yang seharusnya administratif atau perdata melompat ke ranah pidana.
Singapura, yang sistem hukumnya mirip dengan Indonesia dalam banyak hal, memberikan pelajaran tentang pentingnya kejelasan aturan. Melalui Companies Act Singapura, direksi dilindungi selama mereka bertindak dengan itikad baik, dengan informasi yang cukup, dan untuk kepentingan perusahaan. Singapura juga dikenal dengan pendekatan zero tolerance terhadap korupsi, tetapi dengan standar pembuktian yang sangat ketat. Tidak ada kasus di mana seorang direktur BUMN atau pejabat publik di Singapura dipidana semata-mata karena kebijakannya gagal atau merugi—pidana selalu mensyaratkan bukti aliran dana, suap, atau konflik kepentingan yang jelas.
Malaysia juga menunjukkan perkembangan yang patut dicatat. Setelah skandal 1MDB yang mengguncang fondasi hukum negara itu, Malaysia tidak justru memperketat kriminalisasi kebijakan publik. Sebaliknya, mereka memperkuat Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) dan memastikan bahwa pengadilan tetap membedakan antara policy failure dan corruption. Bahkan dalam kasus-kasus besar yang melibatkan kerugian negara miliaran ringgit, jaksa Malaysia tetap harus membuktikan elemen mens rea—niat jahat atau keuntungan pribadi—sebelum dapat mengajukan tuntutan pidana.
Sri Lanka, meskipun berada dalam situasi ekonomi yang jauh lebih sulit, telah bergulat dengan dilema yang sama: bagaimana membedakan antara kegagalan ekonomi yang kompleks dan kejahatan. Pengalaman Sri Lanka menunjukkan bahwa “kegagalan ekonomi yang kompleks sering kali disederhanakan secara retrospektif menjadi narasi yang membutuhkan penjahat, bukan analisis institusional yang bernuansa”. Ini adalah peringatan yang relevan bagi Indonesia: jangan sampai kasus-kasus besar seperti Chromebook direduksi menjadi perburuan “penjahat” tanpa memahami kompleksitas kebijakan dan konteks keputusan yang diambil.
Pelajaran dari Semuanya
Apa yang dapat kita tarik dari perbandingan ini? Pertama, negara-negara dengan sistem hukum yang matang tidak menghukum kegagalan kebijakan melalui jalur pidana. Kedua, mereka memiliki mekanisme yang jelas—entah BJR, qualified immunity, Ermessensspielraum, atau komisi penyaring—untuk membedakan antara kesalahan administrasi dan kejahatan. Ketiga, dalam semua kasus, mens rea atau niat jahat tetap menjadi syarat mutlak: tidak ada pemidanaan hanya karena ada kerugian, tanpa bukti keuntungan pribadi atau penyalahgunaan wewenang yang disengaja.
Indonesia, jika ingin menjadi negara hukum yang matang, harus belajar dari pengalaman-pengalaman ini. Di sinilah urgensi kehadiran Mahkamah Agung.
Urgensi SEMA: Menyelamatkan Hukum dari Tirani Angka
Penelitian akademik tentang BJR di Indonesia menunjukkan bahwa pengadilan-pengadilan kita “menampilkan inkonsistensi dalam menerapkan aturan ini, sering kali mengabaikan pertimbangan bisnis direktur dan diskresi manajerial”. Artikel yang sama merekomendasikan “kodifikasi formal BJR dalam konteks hukum pidana Indonesia, terutama terkait BUMN, untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi direktur yang bertindak dengan itikad baik”.
Mahkamah Agung perlu segera menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang secara spesifik mengatur standar pembuktian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut kebijakan publik. SEMA ini harus memuat setidaknya lima hal.
Pertama, penegasan tentang hierarki pembuktian kerugian negara. BPK sebagai lembaga konstitusional harus ditempatkan secara khusus, sementara audit dari BPKP, inspektorat, dan akuntan publik dapat menjadi alat bukti tetapi tidak boleh otomatis diperlakukan setara.
Kedua, penetapan standar metodologis yang ketat: setiap audit harus transparan dalam metode, asumsi, dan data yang digunakan. Hakim tidak boleh menerima begitu saja angka yang disodorkan tanpa memeriksa bagaimana angka itu dilahirkan.
Ketiga, penegasan tentang hubungan kausalitas antara perbuatan terdakwa dan kerugian negara. Faktor eksternal seperti perubahan pasar atau force majeure harus diperhitungkan.
Keempat, pengadopsian prinsip Business Judgment Rule dalam konteks BUMN. Keputusan yang diambil dengan itikad baik, informasi memadai, dan tanpa konflik kepentingan tidak dapat dipidana hanya karena menimbulkan kerugian. Sebagaimana ditekankan oleh para pakar, “diperlukan pembeda yang jelas antara kesalahan dalam keputusan bisnis dan tanggung jawab pidana”.
Kelima, penegasan bahwa kerugian negara harus bersifat actual loss, bukan potential loss atau opportunity loss yang bersifat hipotetis.
Penutup: Ujian bagi Sistem Hukum Indonesia
“Tapi yang ini terus terang, hari ini dengan efektif pidana 18 tambah 9 berarti 27? 27 tahun pidana, saya sudah tidak tahu lagi apa harapan bagi anak-anak muda di negara ini,” ujar Nadiem seusai sidang. “Apa gunanya sidang kalau fakta persidangan tidak dimasukkan ke dalam tuntutan, bahkan kadang-kadang di dalam keputusan. Ini suatu hal yang saya sebagai orang awam, bukan orang hukum, tidak mengerti buat apa proses ini kalau semua sudah terang benderang”.
Kata-kata ini bukan hanya ungkapan kekecewaan pribadi. Ia adalah cermin dari keresahan yang lebih dalam tentang sistem hukum kita.
Kasus Nadiem Makarim akan menjadi tonggak. Ia akan dikenang dan dirujuk oleh generasi hukum yang akan datang. Pertanyaannya: tonggak seperti apa? Apakah ia akan dikenang sebagai momen ketika hukum pidana digunakan untuk menghukum korupsi, atau sebagai momen ketika hukum pidana mulai digunakan untuk mengadili kebijakan negara?
Jika yang terjadi adalah yang terakhir, maka biaya yang harus dibayar bangsa ini jauh lebih mahal daripada triliunan rupiah yang diperdebatkan di ruang sidang. Birokrasi akan lumpuh. Pejabat publik akan memilih diam dan tidak memutuskan apa pun demi menyelamatkan diri. Inovasi akan mati. Pembangunan akan terhambat. Dan negara perlahan-lahan kehilangan kapasitasnya untuk merespons krisis.
Mahkamah Agung memiliki momentum untuk mengambil peran. Dengan menerbitkan SEMA yang memberikan panduan jelas tentang pembuktian kerugian negara dan batas antara kegagalan kebijakan dengan korupsi, Mahkamah Agung akan menyelamatkan bukan hanya Nadiem Makarim, tetapi juga masa depan keberanian birokrasi Indonesia. Sebab pada akhirnya, negara yang adil bukanlah negara yang menghukum setiap kerugian, melainkan negara yang mampu membedakan antara koruptor dan pengambil risiko yang beritikad baik.
Dan itulah ujian sesungguhnya dari kasus ini.












