Monwnews.com, Menjelang pertengahan tahun 2026 ini ditandai dengan langkah ambisius pemerintah Indonesia dalam memperpanjang upaya penanggulangan terorisme melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026-2029.

Di atas kertas, kebijakan ini tampak mulia: menjaga keamanan nasional dari ancaman kekerasan. Namun, jika kita melihat lebih dalam ke sela-sela pasalnya, terdapat kekhawatiran besar bahwa regulasi ini justru menjadi “senjata baru” untuk memberangus kekuatan kritis dan mempersempit ruang demokrasi bagi masyarakat sipil.
Perpres 8/2026 adalah kelanjutan dari program serupa yang telah dijalankan pemerintah pada periode sebelumnya. Inti dari kebijakan ini adalah memobilisasi seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk melakukan upaya pencegahan ekstremisme secara sistematis.
Terdapat tiga pilar utama yang diusung yaitu Pencegahan (yang meliputi kesiapsiagaan, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi), Kemitraan Internasional, dan Penegakan Hukum serta Pelindungan Saksi dan Korban.
Pemerintah berargumen bahwa ancaman ekstremisme bersifat dinamis, sehingga diperlukan kerja sama lintas sektor yang melibatkan masyarakat luas. Namun, keterlibatan masyarakat yang dimaksud sering kali bukan dalam bentuk partisipasi kebijakan, melainkan melalui pengawasan antarwarga yang berisiko menciptakan iklim saling curiga.
Salah satu kritik paling mendasar yang terus disuarakan oleh organisasi seperti KontraS dan koalisi masyarakat sipil adalah definisi “ekstrimisme berbasis kekerasan” yang tetap samar dan multi-tafsir.
Dalam hukum, kejelasan definisi adalah syarat utama agar aturan tidak digunakan secara sewenang-wenang. Sayangnya, dalam Perpres ini, batasan tentang apa yang disebut sebagai ekstremisme sering kali bersinggungan dengan ekspresi ketidakpuasan politik.
Ketika definisi tersebut tidak jelas, maka standar “radikal” atau “ekstrim” menjadi sangat subjektif, tergantung siapa yang sedang memegang kekuasaan.
Hal ini membuka celah bagi aparat untuk mengkategorikan aktivis lingkungan yang menolak penggusuran, mahasiswa yang berdemonstrasi, atau akademisi yang mengkritik kebijakan negara sebagai bagian dari kelompok “ekstrimis”. Inilah yang disebut sebagai kriminalisasi atas pemikiran dan sikap kritis.
Gerakan pro-demokrasi di Indonesia selama ini mengandalkan kebebasan berkumpul dan berpendapat sebagai instrumen utama. Dengan berlakunya RAN PE 2026-2029, ruang-ruang ini berada dalam ancaman serius.
Ada kekhawatiran bahwa program “kontra-radikalisasi” akan masuk ke ruang-ruang pendidikan dan komunitas untuk menanamkan narasi tunggal bahwa kritik keras terhadap pemerintah adalah bibit dari terorisme.
Jika narasi ini berhasil ditanamkan, maka gerakan pro-demokrasi akan kehilangan dukungan dari masyarakat luas. Masyarakat akan takut untuk bergabung dalam gerakan protes karena khawatir dicap sebagai pendukung ekstrimisme.
Dengan kata lain, pemerintah tidak perlu membubarkan demonstrasi dengan kekerasan fisik di lapangan, cukup dengan melabeli gerakan tersebut sebagai “ancaman keamanan nasional” melalui mekanisme yang ada dalam Perpres ini.
Poin krusial lainnya adalah semakin kuatnya peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam ranah keamanan dalam negeri melalui Perpres ini. Secara konstitusional, penanganan terorisme dan ekstrimisme dalam situasi damai seharusnya menjadi ranah penegakan hukum di bawah kendali Polri.
Namun, RAN PE memberikan ruang bagi keterlibatan militer dalam fungsi-fungsi pencegahan di tingkat akar rumput.
Pelibatan TNI dalam urusan sipil memicu trauma masa lalu terkait pelanggaran HAM. Ketika militer masuk ke dalam ranah pemantauan ideologi warga, kontrol sipil atas keamanan menjadi lemah.
Hal ini bisa berujung pada tindakan-tindakan represif yang melampaui prosedur hukum formal (due process of law), di mana individu bisa diperiksa atau diawasi tanpa bukti pelanggaran pidana yang jelas, hanya berdasarkan “indikasi” ekstrimisme.
Dampak paling ngeri dari Perpres 8/2026 adalah potensi rusaknya kohesi sosial. Program pencegahan yang mendorong warga untuk aktif melaporkan “gejala” ekstrimisme di lingkungannya berisiko menciptakan budaya “spy on neighbor” atau saling memata-matai antarwarga. Bukannya menciptakan keamanan, hal ini justru memicu kecurigaan dan konflik horizontal.
Kelompok masyarakat yang memiliki keyakinan berbeda atau mereka yang secara vokal mengkritik ketimpangan ekonomi di daerahnya bisa dengan mudah dilaporkan oleh pihak lain dengan dalih pencegahan radikalisme. Akibatnya, kekuatan kritis masyarakat akan hancur dari dalam karena rasa takut dan ketidakpercayaan antar sesama warga.
Perpres ini juga memiliki keterkaitan erat dengan pemantauan ruang digital. Dalam pilar pencegahan, pengawasan terhadap konten-konten yang dianggap “berbahaya” akan semakin diperketat. Kita sudah melihat bagaimana UU ITE digunakan untuk memenjarakan orang-orang yang kritis di media sosial. Dengan adanya RAN PE 2026-2029, tekanan terhadap kebebasan digital ini akan berlipat ganda.
Suara-suara kritis yang mencoba membongkar praktik korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan dapat dengan mudah dibungkam dengan tuduhan menyebarkan paham yang merongrong ideologi negara. Ini adalah bentuk pembungkaman demokrasi yang halus namun sangat mematikan, karena dilakukan atas nama “perlindungan negara”.
Keamanan nasional memang penting, namun ia tidak boleh dibayar dengan harga yang terlalu mahal, hilangnya kemerdekaan sipil. Perpres Nomor 8 Tahun 2026 seharusnya menjadi alat untuk melindungi warga dari kekerasan nyata, bukan menjadi alat politik untuk menjaga kenyamanan penguasa dari kritik.
Jika pemerintah benar-benar ingin mencegah ekstremisme, cara terbaik bukanlah dengan memperbanyak pengawasan dan intelijen, melainkan dengan memperkuat keadilan sosial, mengurangi ketimpangan, dan menjamin hak-hak demokrasi warga terpenuhi. Ekstremisme sering kali lahir dari rasa ketidakadilan yang tersumbat. Membungkam saluran-saluran kritik justru akan membuat rasa ketidakadilan itu semakin membesar di bawah permukaan.
Bagi gerakan pro-demokrasi dan kekuatan kritis masyarakat, tahun-tahun mendatang adalah masa ujian yang berat. Masyarakat sipil harus tetap waspada dan bersatu untuk memastikan bahwa implementasi Perpres ini tidak melenceng menjadi alat otoritarianisme baru.
Kita harus berani bertanya apakah aturan ini dibuat untuk membuat warga merasa aman, atau justru untuk membuat warga merasa takut untuk bersuara, karena pada akhirnya, demokrasi hanya akan hidup jika suara-suara kritis tetap diberikan ruang untuk bernapas.












