Daerah  

Polemik DKS, Balai Pemuda Vs Pemerintah Kota Surabaya

Benarkah Pemkot Surabaya Terkesan Ingin Mengendalikan Siapa Yang Boleh dan Yang Tidak Boleh Berkegiatan Budaya ?

Fase 1 – Fondasi Historis (1970-an – 2018)

1. 1 Oktober 1971 – Walikota Soekotjo bersama Para Seniman Surabaya mendklarasikan berdirinya Dewan Kesenian Surabaya (DKS) sebagai lembaga kesenian kota dan diberikan sekretariat serta beraktivitas di kawasan Balai Pemuda. Karena Balai Pemuda sejak awal menjadi pusat kegiatan seni, komunitas, ekspresi budaya di Surabaya serta bangunan cagar budaya. Dimasa revolusi Balai pemuda menjadi markas perlawanan pemuda.

2. Kemudian terbit Intruksi Mendagri no. 5A tahun 1993 agar Kepala daerah seluruh Indonesia membentuk dewan Kesenian. Balai Pemuda

3. Diperkuat dengan Permendikbud no. 85 THN 2013 juknis pasal 7 ayat (2) ttg organisasi perihal standar pelayanan minimal bidang kesenian agar kepala daerah membentuk Dewan Kesenian; Permendikbud no.45 THN 2018 ttg PPKD pasal 9 aya (3) huruf c ttg salah satu pemangku kepentingan 10 OPK adalah juga Dewan Kesenian daerah.

4. Dalam praktiknya, Dewan Kesenian Surabaya dan komunitas-komunitas seni budaya menggunakan Balai Pemuda sebagai ruang aktivitas secara terus-menerus, membentuk legitimasi sosial dan historis.

Fase 2 – Konflik Administratif Awal (2019 – 2022)

5. Pada tanggal 30 Desember 2019 – Musyawarah seniman kota Surabaya memilih Chrisman Hadi sebagai Ketua DKS.

6. Pada tanggal 5 Februari 2022 ; Setelah ditunggu dua tahun Pemkot Surabaya tak kunjung melantik maka Pengurus hasil musyawarah mengajukan permohonan pengukuhan dan pelantikan ke Pemkot Surabaya.

7. Pada tanggal 29 Maret 202 – Pemkot Surabaya menolak pengukuhan pengurus DKS melalui surat resmi.

8. Belum jelas apa latar belakang penolakan Pemkot Surabaya untuk mengakui keberadaan DKS, akan tetapi hal ini menjadi titik awal sengketa hukum antara DKS dan Pemkot.

Fase 3 – Sengketa Hukum di PTUN (2022)

9. 2022 – DKS di bawah Chrisman Hadi menggugat Pemkot Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

10. Objek gugatan: keabsahan tindakan administratif Pemkot yang menolak pengukuhan DKS.

11. Desember 2022 – PTUN Surabaya mengabulkan gugatan DKS seluruhnya:

* Membatalkan surat penolakan Pemkot
* Memerintahkan pencabutan surat tersebut
* Memerintahkan penerbitan SK pengukuhan pengurus DKS

12. Pada tahap ini, secara hukum tingkat pertama, posisi DKS diakui sah secara administratif.

Fase 4 – Ketidakpastian Lanjutan (2023 – 2025)

13. Pemkot Surabaya tidak langsung mengeksekusi putusan PTUN di ruang publik.

14. Disebutkan adanya upaya banding dari Pemkot, namun status akhir perkara (banding/PK) tidak sepenuhnya terang dalam dokumen publik yang mudah diakses.

15. Sementara itu, masa kepengurusan DKS berjalan tanpa pengukuhan resmi dari Pemkot, sehingga status kelembagaannya menjadi “mengambang”:

* Di satu sisi punya legitimasi komunitas dan putusan PTUN
* Di sisi lain tidak diakui secara administratif oleh Pemkot

Fase 5 – Perubahan Arah Kebijakan Pemkot (2022 – 2026)

16. 2022 – Pemkot membentuk struktur baru bernama DKKS (Dewan Kesenian Kota Surabaya) melalui SK.

17. Langkah ini dipersepsikan sebagian pihak sebagai upaya pemkot Surabaya menggantikan DKS lama dengan lembaga baru yang ada dalam kendali pemkot.

18. Konflik antara DKS lama dan pemkot Surabaya terus berlangsung tanpa penyelesaian tuntas.

19. Februari 2026 – Pemkot melalui Disbudporapar menyelenggarakan Musyawarah Kebudayaan Surabaya:

20. Forum ini menjadi dasar bagi pemkot Surabaya untuk membentuk lembaga baru di bidang kebudayaan

Fase 6 – Lahirnya Dewan Kebudayaan Surabaya (Maret 2026)

21. Maret 2026 – Pemkot Dewan Kebudayaan Surabaya (DKbS):

22. DKbS diposisikan sebagai:

* Mitra strategis Wali Kota
* Fokus pada kebijakan, pengawasan, dan evaluasi
* Bukan penyelenggara kegiatan seni langsung

23. Pada tahap ini muncul dualisme de facto:

* DKS lama berbasis sejarah dan komunitas
* DKbS baru berbasis kebijakan dan legitimasi Pemkot

Fase 7 – Konflik Ruang Balai Pemuda (Maret – April 2026)

1. 25 Maret 2026 – Disbudporapar mengirim Surat Peringatan (SP1) kepada Chrisman Hadi Agar mengosongkan sekretariat DKS di Balai Pemuda.
Isi surat:
* Perintah pengosongan/pembongkaran ruang
* Batas waktu sekitar 7 hari
* Dasar: tidak ada hubungan hukum formal pemanfaatan aset.

2. Tanggal 31 Maret 2026, Chrisman Hadi melayangkan somasi kepada PLt Kadisbudporapar Surabaya
Isi Somasi:
– Plt Kadis Tidak memiliki kewenangan strategis utk melakukan perintah pengosongan
– Plt Kadis melakukan Abusing Power

3. Pada tanggal 2 April 2026 Plt Kadis budporapar sby mencabut Surat kepada Chrisman Hadi tertanggal 25 Maret 2026
Isi surat:
Karena sudah ada surat kepada Mahamuni Paksi dan Suyitno tertanggal 1 April 2026, yang isinya sama persis dengan Surat kepada Chrisman Hadi tertanggal 25 Maret 2026 agar mengosongkan sekretariat DKS

4. Padahal Suyitno dan mahamuni Paksi adalah pengurus dks yang mendapat surat tugas dari Chrisman Hadi tertanggal 18 Juli 2025 agar menjaga sekretariat DKS dan membuat jadwal kegiatan digaleri DKS.

Fase 8 – Eskalasi Kritik Publik (Akhir Maret 2026 – sekarang)

1. Kritik muncul dari berbagai pihak, termasuk aktivis dan pegiat seni “penataan” sebagai kamuflase penggusuran.

2. Kritik juga menyasar aspek keadilan sosial:

* Kekhawatiran pelaku kecil tersingkir
* Perbandingan dengan lemahnya penagihan pada pelaku usaha besar

3. Organ negara di atas Pemkot Surabaya didorong untuk turun tangan karena isu ini dianggap menyangkut:

* Keadilan sosial
* Tata kelola aset
* Arah kebijakan kebudayaan kota

Inti Permasalahan yang Terbentuk
4. Sengketa hukum belum sepenuhnya selesai, tetapi kebijakan baru sudah berjalan.
5. Transformasi kelembagaan (DKS → DKbS) dilakukan tanpa transisi yang jelas.
6. Penataan aset (Balai Pemuda) dilakukan tanpa konsensus dengan komunitas historis.

Kesimpulan:

7. Konflik ini bukan sekadar persoalan organisasi, tetapi kombinasi dari:

* Legitimasi historis komunitas seni
* Kewenangan administratif pemerintah
* Kebijakan baru yang belum sinkron dengan realitas lama

8. Situasi berkembang karena ketiga proses berjalan paralel tanpa penyelesaian bertahap, sehingga menimbulkan persepsi:

* Dari sisi pemerintah: penataan dan reformasi
* Dari sisi komunitas: pengusiran dan penggusuran

*Kronologi disusun oleh pelaku kesenian kota Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *