Monwnews.com, Polemik antara Dewan Kesenian Surabaya (DKS) dan Pemerintah Kota Surabaya memasuki babak baru. Setelah sebelumnya melayangkan Somasi, kuasa hukum perwakilan penggiat DKS kembali menyampaikan keberatan keras dan peringatan hukum lanjutan atas surat tanggapan Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya tertanggal 7 April 2026.

Akan halnya menyelesaikan persoalan — surat tersebut justru memperlihatkan kontradiksi administratif yang serius. Pemerintah Kota Surabaya menyatakan mencabut Surat Peringatan tapi pada saat yang sama tetap mempertahankan surat lain tertanggal 1 April 2026 yang substansinya identik: perintah pengosongan dan ancaman penertiban.
“Ini bukan pencabutan, melainkan penyamaran administratif. Substansinya tetap sama—hanya wajahnya yang diganti,” tegas kuasa hukum dalam keterangannya.
Penyalahgunaan Kewenangan dan Bayang-Bayang Maladministrasi
Lebih jauh, tindakan Plt Kepala Dinas dinilai telah melampaui kewenangan. Kebijakan yang berdampak strategis seperti pengosongan ruang publik tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan administratif rutin.
“Ketika kewenangan sementara digunakan untuk mengambil keputusan strategis, di situlah abuse of power mulai bekerja,” lanjutnya.
DKS menilai terdapat indikasi kuat maladministrasi — mulai dari penyalahgunaan wewenang, tindakan tidak cermat hingga pengabaian prinsip kepastian hukum.
Pengaburan Fakta dan Ancaman terhadap Reputasi
Persoalan tidak berhenti di situ. Surat-surat yang diterbitkan juga dinilai keliru karena ditujukan kepada individu secara pribadi bukan dalam kapasitas sebagai bagian dari Dewan Kesenian Surabaya yang memiliki mandat kelembagaan.
Konstruksi tersebut dinilai berbahaya karena menciptakan persepsi seolah-olah terjadi pemanfaatan aset negara untuk kepentingan pribadi.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi menjadi pencemaran nama baik,” ujar pihak kuasa hukum.
Balai Pemuda: Ruang Budaya Bukan Sekadar Aset
DKS menegaskan bahwa Balai Pemuda bukan sekadar objek administratif dalam daftar aset daerah, melainkan ruang hidup kebudayaan yang telah lama menjadi bagian dari ekosistem seni di Surabaya.
Pendekatan yang semata-mata berbasis pengelolaan aset tanpa memahami dimensi sosial dan kultural — dinilai sebagai bentuk reduksi terhadap makna kebudayaan itu sendiri.
Langkah Hukum Disiapkan
Sebagai respons atas situasi ini pihak kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk:
– Gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
– Laporan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi
– Serta opsi langkah hukum lain yang relevan
“Kami masih percaya bahwa hukum bukan hanya alat kekuasaan tetapi juga jalan untuk memulihkan keadilan,” demikian pernyataan penutup Kuasa Hukum DKS.
Sebagaimana diketahui, Dewan Kesenian Surabaya (DKS) adalah lembaga yang berperan dalam pengembangan ekosistem seni dan kebudayaan di Kota Surabaya serta menjadi ruang perjumpaan bagi komunitas seni lintas disiplin.












