Editorial MONITOR Network
Monwnews.com, Di atas kertas, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah lahir untuk melindungi sawah-sawah yang tersisa. Namun, di balik semangat “sawah forever” yang digaungkan pemerintah, terselip celah yang mengkhawatirkan: lahan pangan bisa dikorbankan demi kepentingan energi dan pembangunan rumah. Di tengah eskalasi konflik global yang membuat Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan darurat dengan para mantan presiden dan ketua umum partai, pertanyaan kritis muncul: apakah kebijakan ini cukup kokoh mencegah tabrakan kepentingan antara pangan dan energi?
Pada 4 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Tiga hari kemudian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasiona, Nusron Wahid, dengan penuh percaya diri menyebut lahan sawah yang dilindungi sebagai sawah forever—sawah abadi yang tidak bisa diutak-atik lagi . Pemerintah bahkan menargetkan penetapan 6,42 juta hektar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) paling lambat Juni 2026, dengan delapan provinsi telah lebih dulu menetapkan status tersebut.
Namun, kekekalan selalu memiliki celah. Dalam tradisi filsafat, forever adalah konsep yang asing bagi benda-benda duniawi, termasuk sebidang sawah. Perpres No. 4/2026, yang merupakan revisi dari Perpres No. 59/2019, ternyata masih menyimpan pasal-pasal yang memungkinkan sawah dilindungi itu beralih fungsi. Lebih dari itu, semangat yang tersirat di balik kebijakan ini justru mengungkap tabrakan kepentingan yang laten: antara menjaga ketahanan pangan dan mengejar ketahanan energi serta program perumahan nasional.
Di waktu yang hampir bersamaan, Presiden Prabowo mengumpulkan mantan presiden, mantan wakil presiden, dan para ketua umum partai politik di Istana Negara pada 3 Maret 2026. Agendanya serius: membahas skenario terburuk dampak konflik global setelah Amerika Serikat dan Israel menyerang Iran . Dalam pertemuan itu, Prabowo menekankan pentingnya penguatan daya tahan nasional, khususnya di sektor pangan dan energi . Dua prioritas yang sama-sama membutuhkan lahan, tetapi berpotensi saling meniadakan.
Perpres No. 4/2026: Antara Perlindungan dan Pengecualian
Secara normatif, Perpres No. 4/2026 membawa beberapa perubahan signifikan dari pendahulunya. Pertama, peralihan penanggung jawab tim terpadu pengendalian alih fungsi lahan sawah dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan. Kedua, ketentuan bahwa setiap pemerintah daerah yang memiliki lahan baku sawah (LBS) harus menetapkan minimal 87 persen dari lahan tersebut menjadi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ketiga, pemerintah menjanjikan insentif bagi daerah dan masyarakat yang tidak mengalihfungsikan sawah, mulai dari infrastruktur, bantuan finansial, asuransi pertanian, hingga fasilitasi pemasaran gabah.
Pemerintah beralasan, kebijakan ini mendesak mengingat luas lahan baku sawah Indonesia cenderung menyusut. Badan Pusat Statistik mencatat luas LBS pernah mencapai 8,1-8,2 juta hektar pada 2015-2017, menyusut menjadi 7,1 juta hektar pada 2018, dan hanya sedikit naik menjadi 7,46 juta hektar pada 2019. Pada 2024, angkanya kembali turun menjadi 7,38 juta hektar. Sepanjang 2019-2025, Kementerian ATR/BPN mencatat alih fungsi lahan sawah mencapai 554.615 hektar, dan dari jumlah itu, 144.255,1 hektar berstatus sebagai LSD dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Artinya, lahan yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban alih fungsi. Data ini ironis sekaligus menjadi peringatan keras.
Namun, persoalan mendasar bukan hanya pada implementasi, melainkan juga pada kerangka regulasi itu sendiri. Dalam Pasal 17 Ayat (1) Perpres No. 4/2026, sawah yang masuk dalam peta LSD tetapi belum ditetapkan menjadi LP2B tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan agraria dan tata ruang. Ini celah pertama: selama proses penetapan berlangsung, sawah masih bisa “dipinjamkan” untuk kepentingan lain.
Celah kedua lebih krusial. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menjadi induk regulasi ini, dalam Pasal 44 Ayat (2) dan (3) serta Pasal 46 Ayat (1), mengizinkan LP2B dialihfungsikan untuk “kepentingan umum” dengan syarat menyediakan lahan pengganti. Yang dimaksud kepentingan umum mencakup pembangunan jalan, bendungan, irigasi, jaringan listrik, dan fasilitas publik lainnya. Untuk lahan beririgasi, lahan pengganti harus seluas tiga kali lipat; untuk lahan tidak beririgasi, minimal seluas satu kali lipat.
Sekilas syarat ini tampak ketat. Tetapi praktiknya, mencari lahan pengganti dengan kualitas setara di tengah makin langkanya tanah subur di Pulau Jawa adalah misi yang nyaris mustahil. Apalagi, lahan pengganti kerap berada di lokasi yang jauh dari infrastruktur irigasi yang sudah terbangun puluhan tahun.
Pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa tidak semua lahan baku sawah ditetapkan sebagai LSD? Mengapa hanya 87 persen? Kompas.id mencatat, di balik angka 87 persen itu tersirat sejumlah program prioritas pemerintah yang juga membutuhkan lahan: swasembada energi, hilirisasi, dan pembangunan 3 juta rumah. Inilah titik di mana kepentingan pangan dan energi mulai berhadap-hadapan.
Visi Prabowo: Kedaulatan Pangan dan Energi di Tengah Ketidakpastian Global
Kekhawatiran Presiden Prabowo tentang pangan dan energi bukan isapan jempol. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa sejak 2014—jauh sebelum menjadi presiden—Prabowo konsisten mengangkat isu ketahanan pangan dan energi. “Kita waktu itu mikir apa sih ini? Ketahanan pangan, ketahanan energi?” kata Hasan menirukan skeptisisme publik di masa lalu.
Kini, skeptisisme itu terjawab sudah. Perang Rusia-Ukraina, konflik Gaza-Israel, dan eskalasi terbaru ketika AS-Israel menyerang Iran telah membuktikan bahwa rantai pasok internasional bisa runtuh dalam sekejap. “Karena memang dunia bisa pecah kapan saja,” ujar Hasan.
Dalam konteks ketahanan energi, posisi Indonesia memang rentan. Kebutuhan BBM mencapai 1,5-1,6 juta barel per hari, dan satu jutanya di antaranya masih impor. Situasi ini menjadi mimpi buruk jika konflik meluas dan jalur logistik internasional terganggu. Ketergantungan pada LPG impor juga tak kalah mengkhawatirkan.
Maka, ketika pada 4 Maret 2026 Presiden mengumpulkan elite nasional untuk membahas skenario terburuk, pangan dan energi menjadi dua kata kunci yang terus diulang . Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat yang hadir dalam pertemuan itu, menyatakan semua pihak harus siap mengantisipasi risiko di bidang ekonomi, ketahanan energi, dan pangan . Presiden PKS, Ahmad Muzammil Yusuf, menambahkan bahwa Presiden Prabowo memaparkan kesiagaan pangan dan energi secara detail.
Visi ini masuk akal. Bahkan sangat strategis. Masalahnya, mencapai kedaulatan pangan dan energi sekaligus dalam waktu bersamaan membutuhkan sumber daya lahan yang sangat besar. Sementara lahan di Pulau Jawa—lumbung pangan nasional—kian sempit. Di sinilah letak kontradiksi kebijakan yang mesti diurai.
Trilema Lahan: Pangan, Energi, dan Masa Depan
Indonesia tidak sendirian menghadapi persoalan ini. Di Eropa, para pembuat kebijakan tengah bergulat dengan apa yang mereka sebut trilema penggunaan lahan: kompetisi antara produksi pangan, energi terbarukan, dan restorasi alam . Perang di Ukraina telah memaksa Uni Eropa mempercepat transisi energi sekaligus memastikan ketahanan pangan, dua hal yang kerap berbenturan di atas peta penggunaan lahan.
Laporan dari European Policy Centre menyebutkan bahwa tekanan terhadap lahan terus meningkat akibat perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan target netralitas iklim. Solusi seperti agrovoltaics—panel surya yang dipasang di atas lahan pertanian sehingga bisa menghasilkan energi sekaligus pangan—mulai dikembangkan. Namun, teknologi ini masih mahal dan belum terbukti secara massal.
Di Indonesia, tantangannya lebih kompleks. Program swasembada energi tidak hanya berarti bioenergi, tetapi juga hilirisasi mineral untuk baterai kendaraan listrik, yang berarti membangun kawasan industri baru. Program pembangunan 3 juta rumah juga jelas membutuhkan lahan. Sementara sawah-sawah subur di Pantura Jawa, yang selama ini menjadi penopang produksi beras nasional, terus terdesak oleh industri dan permukiman.
Laporan Transnational Institute (TNI) tentang kebijakan agroenergi Uni Eropa memberi pelajaran berharga. TNI menemukan bahwa dorongan Uni Eropa terhadap bioenergi justru memicu perampasan lahan di negara-negara Selatan, mengancam ketahanan pangan lokal, dan secara ironis menghasilkan emisi karbon yang lebih besar daripada bahan bakar fosil yang digantikannya jika dampak alih fungsi lahan diperhitungkan.
“Ini adalah kegagalan yang bisa diperkirakan sejak awal,” tulis Helena Paul dalam laporan tersebut, merujuk pada kebijakan Uni Eropa yang memaksakan target energi terbarukan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lahan dan pangan global.
Indonesia harus belajar dari kesalahan itu. Memaksakan program energi dan perumahan secara bersamaan tanpa perencanaan tata ruang yang ketat hanya akan mengorbankan sawah-sawah yang tersisa. Dan ketika sawah hilang, swasembada pangan yang sudah susah payah diraih pada 2025 akan runtuh dalam waktu singkat.
Celah Regulasi dan Ancaman “Sawah Forever”
Kembali ke Perpres No. 4/2026, setidaknya ada tiga kelemahan struktural yang perlu dicermati.
Pertama, ambiguitas “kepentingan umum”. Dalam Undang-Undang No. 41/2009, kepentingan umum memang didefinisikan secara terbatas: jalan, bendungan, irigasi, jaringan listrik, dan fasilitas publik sejenis. Namun, dalam praktiknya, proyek-proyet energi berskala besar—seperti pembangunan kilang minyak, kawasan industri hilirisasi, atau pembangkit listrik tenaga surya skala utilitas—seringkali dimasukkan dalam kerangka kepentingan umum. Apalagi jika proyek itu terkait dengan ketahanan energi nasional.
Jika interpretasi ini meluas, bukan tidak mungkin sawah-sawah di kawasan industri potensial seperti Jawa Tengah atau Jawa Timur akan kembali terancam. Alih fungsi untuk pembangunan 3 juta rumah—yang secara eksplisit bukan kepentingan umum menurut aturan—bisa saja dilakukan dengan dalih penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kedua, mekanisme lahan pengganti yang lemah. Syarat lahan pengganti seluas tiga kali lipat untuk sawah beririgasi memang terdengar berat. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa lahan pengganti seringkali berada di luar kawasan irigasi teknis, dengan produktivitas jauh di bawah lahan yang dialihfungsikan. Akibatnya, produksi pangan nasional tetap turun meski secara administratif luas sawah “dipertahankan”.
Ketiga, insentif yang belum jelas. Perpres No. 4/2026 menjanjikan insentif bagi pemerintah daerah dan masyarakat yang mempertahankan sawah, tetapi pengaturannya masih sangat umum: “diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara”. Dalam situasi APBN yang terbatas, insentif ini bisa menjadi janji manis yang tak pernah terealisasi. Akibatnya, petani dan pemerintah daerah tetap tergoda melepas sawah ketika tawaran investasi datang.
Harmonisasi Kebijakan di Bawah Tekanan Geopolitik
Di tengah tekanan geopolitik yang makin nyata, Presiden Prabowo menunjukkan kepemimpinan yang responsif. Pertemuan dengan para mantan presiden dan ketua umum partai pada 3 Maret 2026 adalah langkah tepat untuk membangun konsensus nasional menghadapi potensi krisis. Namun, konsensus politik harus diikuti dengan konsistensi kebijakan di tingkat teknis.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyatakan bahwa pertemuan di Istana Merdeka itu membahas kesiapan pangan, stimulus ekonomi, hingga ketersediaan energi menjelang Idul Fitri di tengah ancaman gangguan distribusi internasional . Ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang bergerak cepat. Namun, respons jangka pendek tidak boleh mengorbankan fondasi jangka panjang.
Yang dibutuhkan saat ini adalah harmonisasi kebijakan antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ATR/BPN. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memang telah ditunjuk sebagai ketua tim terpadu pengendalian alih fungsi lahan sawah sesuai Perpres No. 4/2026. Namun, dalam rapat koordinasi terbatas pada 10 Februari 2026, ia menekankan pentingnya koordinasi yang solid lintas kementerian agar kebijakan berjalan efektif.
Koordinasi itu harus diterjemahkan dalam peta jalan yang jelas: di mana lokasi yang diprioritaskan untuk perluasan sawah, di mana koridor industri dan energi akan dikembangkan, dan bagaimana skema kompensasi jika alih fungsi tak terhindarkan. Digitalisasi data lahan melalui verifikasi dan sinkronisasi lintas kementerian yang sedang berjalan adalah langkah awal yang baik. Namun, data saja tidak cukup tanpa komitmen politik untuk menaatinya.
Pembelajaran dari Uni Eropa menunjukkan bahwa digitalisasi dan teknologi spasial dapat membantu mengoptimalkan penggunaan lahan, mengurangi konflik antara produksi pangan dan energi terbarukan. Sistem pemantauan satelit dan kecerdasan buatan bisa digunakan untuk mendeteksi sejak dini alih fungsi lahan ilegal. Indonesia harus mengadopsi teknologi ini, sekaligus memperkuat kelembagaan pengawas di tingkat daerah.
Jalan Tengah untuk Dua Kedaulatan
Sebenarnya, ketahanan pangan dan ketahanan energi bukan dua hal yang harus saling mengorbankan. Ada jalan tengah jika pemerintah bersedia berpikir out of the box.
Pertama, optimalisasi lahan tidur dan kawasan hutan produksi untuk energi. Indonesia memiliki jutaan hektar lahan kritis dan kawasan hutan produksi yang tidak produktif. Pengembangan tanaman energi seperti nyamplung, kemiri sunan, atau sorgum di lahan-lahan ini bisa mendukung ketahanan energi tanpa mengorbankan sawah eksisting. Bioenergi tidak harus berasal dari lahan subur yang seharusnya untuk pangan.
Kedua, percepatan penerapan teknologi pertanian modern untuk meningkatkan produktivitas sawah yang ada. Jika produktivitas bisa ditingkatkan secara signifikan melalui mekanisasi, varietas unggul, dan irigasi yang baik, tekanan untuk memperluas sawah baru bisa dikurangi. Dengan kata lain, kita bisa menghasilkan lebih banyak beras dari lahan yang lebih sempit.
Ketiga, integrasi pangan-energi melalui konsep pertanian terpadu. Pengembangan biogas dari limbah pertanian, penggunaan panel surya di atas kanal irigasi atau lahan pertanian (solar sharing), serta pengembangan agroforestri yang menghasilkan pangan sekaligus biomassa energi adalah model-model yang patut dicoba. Di beberapa negara, konsep agrovoltaics telah berjalan meski masih dalam skala terbatas .
Keempat, pengendalian konversi lahan secara ketat dengan sanksi tegas. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa 144.255,1 hektar lahan yang beralih fungsi adalah kawasan LP2B—lahan yang secara hukum seharusnya dilindungi. Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum. Siapa yang bertanggung jawab atas alih fungsi ilegal ini? Harus ada efek jera, baik bagi pengembang nakal maupun pejabat daerah yang memberi izin.
Kesimpulan: Antara Slogan dan Realitas
Perpres No. 4 Tahun 2026 adalah langkah maju dalam perlindungan lahan sawah nasional. Pengalihan koordinasi ke Menko Pangan, target 87 persen lahan baku sawah menjadi LSD, serta skema insentif bagi petani dan daerah adalah elemen-elemen positif yang patut diapresiasi. Namun, kita tidak boleh naif. Di balik semangat “sawah forever”, masih ada celah yang cukup lebar untuk dimasuki truk-truk proyek energi dan perumahan.
Visi Presiden Prabowo tentang kedaulatan pangan dan energi di tengah ketidakpastian global adalah visi yang tepat, bahkan visioner. Tetapi visi harus dijalankan dengan kebijakan yang koheren. Jika tidak, dua kedaulatan itu justru akan saling membunuh dalam perebutan lahan yang sempit.
Pertemuan darurat di Istana pada 3 Maret 2026 membuktikan bahwa para pemimpin bangsa memahami besarnya ancaman eksternal. Kini, tantangannya adalah mengelola ancaman internal: bagaimana menyelaraskan prioritas-prioritas nasional di atas peta yang sama, tanpa mengorbankan sawah-sawah yang selama ini memberi makan 280 juta jiwa.
Jangan sampai “sawah forever” hanya menjadi slogan. Karena ketika sawah terakhir berubah menjadi pabrik atau perumahan, yang tersisa hanyalah penyesalan dan beras impor yang harganya melambung di tengah perang. Dan dalam skenario terburuk yang selalu disiapkan Presiden, itu adalah skenario yang tidak ingin kita bayangkan.
—
*) Maret 2026












