BoP, ART, dan Kompas yang Bergeser

Ketika jangkar konstitusi diuji oleh arus diplomasi transaksional

Oleh: Eko Muhammad Ridwan – Ketua Umum Ranggah Rajasa Indonesia

Ada masa dalam sejarah sebuah bangsa ketika yang dipertaruhkan bukan sekadar kebijakan, melainkan arah kompasnya. Kontroversi seputar bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump, disertai dinamika Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI–AS dan wacana pengiriman pasukan ke Gaza, memperlihatkan satu gejala yang lebih dalam: tegangan antara pragmatisme geopolitik dan jangkar konstitusi.

Eko Muhammad Ridwan, Ketua Umum RRI - Ranggah Rajasa Indonesia
Eko Muhammad Ridwan, Ketua Umum RRI – Ranggah Rajasa Indonesia

Perdebatan tidak lagi berhenti pada pro-kontra forum internasional. Ia menjalar menjadi diskursus tentang konstitusionalitas, posisi non-blok, mandat PBB, peran DPR, hingga penggunaan uang publik. Ketika YLBHI berbicara tentang pengabaian prinsip hak menentukan nasib sendiri dan potensi impunitas, ketika Forum Purnawirawan TNI memperingatkan risiko pelanggaran konstitusi jika pasukan dikirim tanpa mandat PBB, dan ketika isu ART dipersepsikan sebagai paket geopolitik–ekonomi yang terjalin dalam satu rangkaian, maka kita menyaksikan satu fenomena: cara negara mengambil keputusan menjadi pusat sorotan.

Diplomasi Jalur Cepat dan Bayangan “Blok Baru”

BoP diperkenalkan sebagai inisiatif untuk mempercepat stabilisasi dan rekonstruksi Gaza. Dalam narasi resmi, forum ini dimaksudkan sebagai solusi praktis atas kebuntuan multilateralisme. Namun dalam politik internasional, percepatan selalu memiliki konsekuensi legitimasi.

Indonesia sejak Konferensi Asia Afrika 1955 memposisikan diri sebagai negara yang aktif memperjuangkan keadilan global tanpa terikat pada blok kekuatan besar. Bebas-aktif bukanlah netralitas pasif, melainkan kemandirian dalam menentukan sikap. Maka, ketika Indonesia masuk ke sebuah forum yang dipimpin satu kekuatan besar dan berada di luar struktur PBB, muncul pertanyaan mendasar: apakah ini adaptasi strategis, atau awal pergeseran ideologis?

Beberapa kritik menyebut bahwa BoP berpotensi menjadi “arsitektur paralel” yang mengerdilkan peran PBB. Vatikan, misalnya, memilih tidak bergabung dan menegaskan pentingnya mekanisme PBB dalam penyelesaian konflik global. Sikap ini mengandung pesan simbolik: legitimasi internasional tetap bertumpu pada struktur yang diakui bersama.

Jika Indonesia ingin menjaga reputasinya sebagai bridge-builder, maka kehadiran dalam BoP harus dibarengi dengan penegasan bahwa forum tersebut tidak menggantikan PBB, melainkan sekadar kanal tambahan.

Palestina: Perdamaian atau Normalisasi?

YLBHI dalam rilis resminya menyatakan bahwa mandat BoP yang berfokus pada stabilisasi dan rekonstruksi tanpa menempatkan akuntabilitas pelanggaran HAM sebagai prioritas berpotensi melegitimasi impunitas. Kritik ini keras, tetapi tidak bisa diabaikan.

Dalam hukum internasional, hak menentukan nasib sendiri (self-determination) adalah prinsip fundamental. Tanpa partisipasi bermakna rakyat Palestina dalam desain masa depannya, setiap proyek “The New Gaza” berisiko menjadi proyek teknokratis yang mengabaikan dimensi politik dan historis konflik.

Perdamaian yang hanya berorientasi pada stabilitas sering kali berubah menjadi normalisasi konflik. Ia meredakan gejala, tetapi tidak menyentuh akar. Indonesia, dengan sejarah panjang solidaritas terhadap Palestina, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap inisiatif perdamaian tetap berpijak pada keadilan substantif.

Pengiriman Pasukan: Mandat dan Kedaulatan Konstitusional

Kontroversi semakin tajam ketika Presiden Prabowo menyatakan kesiapan mengirim hingga 8.000 pasukan untuk misi terkait Gaza. Di satu sisi, komitmen ini mencerminkan peran aktif Indonesia dalam perdamaian dunia. Di sisi lain, ia menimbulkan pertanyaan legal: di bawah mandat siapa pasukan itu dikirim?

Forum Purnawirawan TNI menegaskan bahwa pengiriman pasukan tanpa mandat resmi PBB berpotensi menyalahi konstitusi. Dalam praktik internasional, operasi pemeliharaan perdamaian biasanya berlandaskan resolusi Dewan Keamanan PBB. Tanpa dasar tersebut, posisi hukum dan perlindungan prajurit menjadi kabur.

Lebih jauh, keputusan pengiriman pasukan menyangkut risiko keamanan, anggaran negara, dan posisi politik internasional. Dalam sistem demokrasi, kebijakan sebesar ini semestinya melibatkan pembahasan bersama DPR. Bukan semata untuk formalitas, tetapi untuk memastikan legitimasi politik dan hukum.

ART dan Persepsi “Paket Kepentingan”

Isu BoP beriringan dengan ART, perjanjian dagang resiprokal RI–AS yang diklaim memberikan tarif nol persen bagi 1.819 produk Indonesia. Pemerintah memaparkan manfaat ekonomi, termasuk peningkatan akses pasar dan pencabutan klausul tertentu yang dianggap menghambat kerja sama.

Namun di ruang publik, kedekatan waktu antara ART dan BoP menimbulkan persepsi bahwa keduanya merupakan bagian dari satu konfigurasi kepentingan yang lebih luas. Ketika diplomasi keamanan dan perdagangan berjalan beriringan, publik cenderung melihatnya sebagai “paket geopolitik”.

Secara hukum, perjanjian internasional di Indonesia diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2000 dan Pasal 11 UUD 1945. Pertanyaannya sederhana tetapi krusial: apakah ART memerlukan ratifikasi DPR? Apakah konsekuensinya menyentuh kedaulatan kebijakan publik dan keuangan negara? Tanpa transparansi naskah dan kajian dampak, ruang spekulasi akan tetap terbuka.

Non-Blok: Warisan atau Simbol?

Sebagian kritik menyebut Indonesia tidak lagi non-blok akibat bergabungnya dalam BoP dan ART. Pernyataan ini tentu memerlukan kehati-hatian. Non-blok bukan berarti menolak kerja sama dengan kekuatan besar, melainkan menolak subordinasi.

Masalahnya bukan pada kerja samanya, tetapi pada posisi tawar dan independensi keputusan. Jika Indonesia masuk forum tertentu tanpa kejelasan batas mandat dan prinsip, maka bebas-aktif berisiko menjadi simbol tanpa substansi.

Sejarah menunjukkan bahwa reputasi internasional dibangun dari konsistensi. Indonesia selama ini dihormati karena keberpihakannya pada dekolonisasi, multilateralisme, dan penyelesaian damai berbasis hukum internasional. Setiap langkah yang dianggap menyimpang dari jalur ini akan memicu evaluasi publik.

Dimensi Fiskal dan Akuntabilitas Publik

YLBHI menyebut angka sekitar Rp16 triliun sebagai biaya keanggotaan atau kontribusi BoP. Terlepas dari benar tidaknya angka tersebut, isu pembiayaan publik adalah sensitif. Dalam situasi ekonomi global yang menantang, penggunaan APBN untuk forum internasional harus disertai transparansi dan rasionalitas yang jelas.

Akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari kontrak sosial antara negara dan rakyat. Ketika kebijakan luar negeri memerlukan komitmen finansial besar, publik berhak mengetahui tujuan, manfaat, dan risikonya.

Geopolitik dan Reputasi Global

Dalam konteks geopolitik, Indonesia berada di posisi strategis sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar dan kekuatan menengah di Asia Tenggara. Setiap keputusan di Timur Tengah memiliki resonansi global.

Jika BoP berhasil mempercepat de-eskalasi konflik dan menjaga stabilitas kawasan, Indonesia dapat memperoleh keuntungan reputasi sebagai mediator konstruktif. Namun jika forum tersebut dipersepsikan melemahkan hukum internasional atau mengabaikan keadilan, Indonesia berisiko kehilangan kredibilitas moral yang selama ini menjadi modal diplomasi.

Rekomendasi: Memperkuat Jangkar Konstitusi

Untuk menjaga kompas kebijakan tetap seimbang, beberapa langkah konkret perlu ditempuh:
1. Transparansi penuh naskah ART dan Piagam BoP, termasuk kajian dampak ekonomi dan hukum.
2. Pembahasan formal di DPR untuk setiap komitmen militer atau finansial yang signifikan.
3. Penegasan posisi Indonesia bahwa keterlibatan dalam BoP bersifat komplementer terhadap PBB, bukan pengganti.
4. Jaminan bahwa hak menentukan nasib sendiri Palestina menjadi prinsip tak tergantikan dalam setiap proses.
5. Audit publik atas pembiayaan dan risiko kebijakan, agar tidak menjadi sumber delegitimasi domestik.

Penutup: Jangkar dan Arus

Negara adalah kapal besar yang berlayar di lautan geopolitik. Arus bisa datang dari berbagai arah—ekonomi, keamanan, diplomasi. Namun kapal tanpa jangkar mudah hanyut.

Dalam konteks ini, konstitusi adalah jangkar Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 34 menegaskan tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan dan kemanusiaan. Kedua pasal ini bukan sekadar norma domestik, melainkan kompas moral dalam hubungan internasional.

Keikutsertaan dalam BoP dan ART hanya akan bermakna jika tetap berpijak pada jangkar tersebut. Tanpa itu, diplomasi dapat berubah menjadi manuver sesaat yang kehilangan orientasi jangka panjang.

Sejarah tidak menilai negara dari keberaniannya memasuki forum global, tetapi dari kemampuannya menjaga prinsip di tengah godaan pragmatisme. Indonesia pernah berdiri tegak sebagai suara keadilan dunia. Pertanyaannya kini sederhana: apakah kompas itu masih mengarah pada utara yang sama?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *