Monwnews.com, Mantan Ketua Mahkamah Agung Nepal, Sushila Karki, dilantik sebagai perdana menteri untuk memimpin transisi pada Jumat (12/9/2025).
Karki yang kini berusia 73 tahun dilantik oleh Presiden Ram Chandra Paudel, setelah perdana menteri sebelumnya mengundurkan diri buntut demo besar-besaran hingga memicu kerusuhan di ibu kota
Kerugian infrastruktur selama terjadi kerusuhan anti-pemerintah di Nepal mencapai 200 miliar rupee Nepal (sekitar Rp 2,3 triliun), lapor portal berita Khabarhub mengutip sumber di Kementerian Pembangunan Kota pada Jumat (12/9/2025).
The Kathmandu Post pada Jumat (12/9/2025) menyebutkan pendistribusian produk bahan bakar juga terganggu akibat masalah keamanan. Menurut laporan tersebut, para sopir truk tangki bahan bakar minyak (BBM) menolak mengirim bahan bakar tanpa jaminan keamanan
Selain itu sejumlah titik perbatasan juga diserang oleh perusuh sehingga truk-truk tangki pengangkut BBM dari India tertahan di sana, katanya seperti dikutip Sputnik, Jumat (12/9/2025)
Sebagaimana diketahui, Pada 4 September 2025, otoritas Nepal sempat memblokir media sosial karena melewati tenggat registrasi di Kementerian Komunikasi. Pemblokiran itu dicabut setelah terjadi aksi protes
Keesokan harinya, situasi di Nepal memanas setelah para demonstran menyerbu parlemen dan membakar rumah sejumlah pejabat tinggi di ibu kota Kathmandu, yang memicu polisi menembakkan meriam air, gas air mata, hingga peluru tajam ke arah massa.
Puluhan pengunjuk rasa dilaporkan tewas dan ratusan lainnya terluka akibat peristiwa tersebut. Di tengah kerusuhan Perdana Menteri Nepal Sharma Oli menyatakan mundur dari jabatannya
Aksi protes yang dilakukan oleh para anak muda di Nepal pada 8 September 2025 berubah menjadi kerusuhan besar.
Bahkan, kerusuhan ini juga menyasar rumah-rumah pejabat dan memaksa Presiden Nepal Ram Chandra Poudel mengundurkan diri beberapa jam setelah Perdana Menteri KP Sharma Oli mundur.
Kondisi negara yang semrawut sempat membuat Nepal tanpa pemimpin eksekutif
Aksi demonstrasi ini dipicu oleh kebijakan pemerintah yang memblokir 26 platform media sosial populer, termasuk Facebook, Instagram, WhatsApp, YouTube, dan X, karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak mendaftar sesuai regulasi baru.
Selain itu, ketimpangan dan pengangguran sudah menjadi persoalan yang menghimpit kehidupan masyarakat.












