RRI Desak Pemkot Surabaya Bongkar Totem 97 SPBU Pertamina yang Menunggak Pajak Rp 26 Miliar

Monwnews.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan menyegel 97 totem reklame Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina di seluruh wilayah Surabaya.

Penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dar ipenagihan aktif atas tunggakan paja kreklame sejak 2019, yang totalnya mencapai sekitar Rp 26 miliar, berdasarkan temuan Badan PemeriksaKeuangan (BPK).
Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, PPJ, Reklame, Hiburan, dan Air Tanah Badan Pendapatan Daerah

(Bapenda) Kota Surabaya, Ekkie Noorisma A, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan dengan pemasangan obyek tandasilang❌ dan menempelkan stiker kuning bertuliskan “Objek dalam Pengawasan” pada totem SPBU.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan BPK yang menyebutkan bahwa pengelola SPBU Pertamina tidak memenuhi kewajiban pajak reklame selama lima tahun terakhir.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya, SPBU Pertamina di Surabaya yang tidak membayar pajak dan retribusi daerah dapat dikenai sanksi administratif.

Pemkot Surabaya telah memberikan surat peringatan dan menempelkan tanda silang pada totem SPBU sejak awal Juni 2025.

Menurut Iksan, Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya, dan Basari, Plt. Sekretaris Kota sekaligus Kepala Bapenda, jika tunggakan tidak dilunasi dalam waktu 60 hari sejak pemasangan tanda silang, Pemkot berwenang melakukan pembongkaran reklame.

Hingga hari ini, 17 Juli 2025, belum ada satupun dari 97 SPBU yang melunasi tunggakan pajak reklame tersebut.

Ekkie menegaskan bahwa penyegelan hanya menyasar reklame, bukan operasional SPBU, sehingga pengisian bahan bakar tetap berjalan normal.

“Pengendara tetap bisa mengisi BBM seperti biasa,” katanya.

Namun, jika tunggakan tidak segera dilunasi, Pemkot tidak segan melakukan pembongkaran reklame secara paksa.

“Ini harus menjadi pelajaran bagi semua wajib pajak bahwa kewajiban tidak boleh ditunda,” tegas Ekkie.

Saat ini, Bapenda sedang mengevaluasi permohonan keringanan pembayaran tunggakan yang diajukan oleh perwakilan pengelola SPBU, termasuk Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas DPC Surabaya.

Namun, Badan PemeriksaKeuangan (BPK) menolak negosiasi terkait tunggakan ini, sehingga Pemkot diminta untuk tetap melanjutkan langkah tegas sesuai aturan.
Ketua Umum Ranggah Rajasa Indonesia (RRI), Eko Muhammad Ridwan, mendesakPemkot Surabaya setelah surat peringatan dan pemasangan obyek tandasilang❌ di SPBU, langkah yang seharusnya dilakukan oleh Pemkot Surabaya adalah pembongkaran obyek yang bermasalah setelah 60 hari sejak tanda silang❌ itu dipasang.

Hari ini adalah sudah lebih dari ketentuan yang diberikan oleh Pemkot Surabaya dan 97 belum ada yang bayar Pajak, mustinyaPemkot sudah melakukan pembokaran usaha SPBU yang tidak mematuhi kewajiban pajak.

“Jika Pertamina tidak segera mendorong SPBU untuk membayar pajak, dan Pemkot tidak mengambil tindakan tegas, ini bisa memicu kecurigaan masyarakat. Publik bisa menduga adanya penyelesaian di bawah meja atau praktik gratifikasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ketegasan Pemkot dalam penegakkan aturan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Langkah penyegelan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Hingga kini, dialog antara Pemkot dan asosiasi pengusaha SPBU masih diupayakan untuk mencari solusi, termasuk melalui dengar pendapat di DPRD Surabaya, sebagaimana disarankan oleh anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono.

Pemkot Surabaya berharap kesadaran pelaku usaha untuk mematuh ikewajiban pajak dapat meningkat, sehingga PAD kota dapat dioptimalkan untuk pembangunan yang lebih baik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *