Monwnews.com, Pemerintah China melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) China menyatakan berdasar pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) bahwa Israel mencaplok wilayah Palestina secara ilegal adalah merupakan tahapan penting dari konflik dua negara itu

Menurut Juru Bicara Kemenlu, Mao Ning, Senin (22/7/2024), pendapat Mahkamah Internasional ini memvalidasi asumsi dunia bahwa Israel benar-benar melakukan pelanggaran aturan internasional
“Pernyataan ini menanggapi kekhawatiran dan harapan masyarakat internasional yang meluas dan memperjelas bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Pendudukan Palestina merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional,” tegas Mao
Mao menyatakan bahwa Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina secepat mungkin.”
“Konflik Israel-Palestina mendapat banyak perhatian internasional. Maka itu, sebagai salah satu kekuatan global, China secara aktif berpartisipasi dalam proses mengindahkan aturan internasional yang berlaku”, katanya
Mao sebagaimana dilansir CNBC menerangkan bahwa pihaknya akan terus memainkan peran konstruktif dalam urusan yang berkaitan dengan hukum internasional dan mengambil tindakan nyata untuk menegakkan keadilan dan keadilan internasional serta mendorong kemajuan supremasi hukum internasional












