Vonis Kasus Sambo dan Pembela Yang Lebih Banyak Mendramatisasi Fakta Menurut Mahfud MD

Monwnews.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI, Majfud MD menilai vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati sudah sesuai dengan rasa keadilan publik.

Apalagi menurut Mahfud MD, para pembela Ferdy Sambo dan Putri Candrawati terkesan lebih banyak mendramatisasi fakta.

“Peistiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik” kata Mahfud MD, Senin (13/2/2023).

Sebagaimana diketahui Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat, dan untuk itu Ferdy Sambo divonis mati.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” tambah Wahyu.

Sedangkan untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putri Candrawati bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir N Yosua Hutabarat dan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan, majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. (tim)