MonWnews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait gugatan batas usia capres dan cawapres. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin (16/10/2023).
Putusan itu terkait gugatan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yakni berusia paling rendah 40 tahun.
Menanggapi jadwal pembacaan putusan tersebut, Wali Kota Solo Rakabuming Raka mengaku tidak mengetahui hal itu. “Saya tidak tahu (putusan MK batas usia cawapres 16 Oktober), ya monggo diserahkan beliau-beliau di sana (Mahkamah Konstitusi) saya kan tidak mengikuti,” ucapnya, Rabu (11/10/2023).
Gibran meminta pada awak media untuk fokus pada pihak yang mengajukan gugatan di MK. Dan tidak semuanya ditanyakan pada dirinya. Salah satu pihak yang mengajukan gugatan tersebut adalah Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.
“Ojo kabeh (jangan semua) ke saya, yang menggugat itu siapa. Pak Emil Dardak, siapa tahu beliau yang mau jadi cawapres, kenopo (kenapa) aku seng ditekoni (saya yang ditanyain terus,” ujarnya dengan logat Jawa yang kental.
Putra sulung Presiden Jokowi ini mengaku mendukung Emil Elestianto Dardak menjadi cawapres
“Saya dukung Pak Emil, beliau ganteng, pinter, lulusan luar negeri, jenius, saya sering sepanggung acara sama beliau. Saya dukung semua anak muda,” tegasnya. (enha)










