Monwnews.com, Anggota Polri yang berdinas di KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, turut menjadi tersangka yang ditahan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, Anom Widiyantoro.
“Yang bersangkutan merupakan staf pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang merupakan perbantuan dari instansi kepolisian,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Budi menegaskan setiap penanganan perkara akan dilakukan KPK secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila perkara itu juga melibatkan pegawai KPK.
Sebagaimana diketahui, bahwa KPK telah melakukan OTT dan menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka kasus pemerasan. Anom memeras anak buahnya untuk ‘pengurusan’ kasus di KPK yang melibatkan staf KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut awalnya Anom melakukan pemerasan kepada bawahannya melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris atau Gus Haris (GHA), hingga mengumpulkan uang Rp 1,9 miliar. Uang hasil pemerasan itulah yang digunakan untuk membayar oknum KPK.
“Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK,” kata Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).








