monwnews.com – Malang, Anggota Pengurus Aktif Indonesia Bekerja – INAKER PC Kota Malang menemui anggota dewan dari Komisi C dan B,Kamis (09/11/2023)
Bertemu dengan Sekretaris Komisi C Ahmad Wanedi dan Ketua Komisi C Fathol Arifin di ruang Komisi,usai Rapat Paripurna,wanita pegiat sosial yang lekat dengan panggilan Nurul Inaker itu menanyakan terkait proses pekerjaan Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang viral menjadi polemik bagi warga Malang
Sekaligus INAKER secara Nasional juga mendorong adanya proses percepatan pelaksanaan pengerjaan WTP dengan mendukung dewan pada fungsi pengawasan pendampingan .
” WTP adalah proyek prioritas kota Malang untuk mengatasi problem ruwet terkait masalah prosentase kebutuhan air bersih di Kota Malang.Memang oleh Pj Walikota Malang sempat dihentikan pelaksaannya,karena ada beberapa perihal penyebab,termasuk terkait ijin dan amdal nya.” Terang Wanedi pada pengurus INAKER tersebut
“Kemaren kita lakukan hearing dengan pihak dinas terkait,yakni DLH,DPUPRKP,Asisten 2 dan dinas perijinan.Dan ini memberikan pelajaran bagi kita semua,semestinya tidak lagi ada ego sektoral antar OPD jika menyangkut prioritas kebutuhan publik.Semuanya harus mendukung.” Sambung Wanedi.
“Dan jika proses ijin lengkap dan sesuai prosedur amdalnya,maka segera dilanjutkan pelaksanaan pekerjaan nya.Karena MoU nya kan sudah per Januari 2023,jika ada yang lalai oleh beberapa pihak,dari PJT atau dari pengampu,yah agar tidak terjadi perihal yang sama terulang kembali.”Tegas Wanedi asal Fraksi PDI Perjuangan
Ditanya Nurul Inaker terkait,persoalan pohon dan konstruksinya.Wanedi menyampaikan bahwa mencakup DLH dan draenase semua tetap berpedoman pada aturan masing-masing,dan perda itu dibuat bukan untuk menghambat proses pembangunan,namun untuk mengurai problem di kota Malang,utamanya masalah genangan air,sèhingga untuk melindungi disatu sisi tapi untuk memperlancar sisi yang lain.Semua ada solusinya,jadi kalau ada pohon yang ditebang yah harus diganti lebih banyak dengan tipe pohon sejenis dan itu masuk pada perda serta proses anggaran dimasing-masing kegiatan.
Ditempat yang sama,Ketua Komisi C Fathol Arifin mengatakan,terkait WTP memang oleh Pj Walikota Malang dihentikan dulu pelaksanaaanya
“Hasil hearing kemaren dengan dinas terkait WTP,proyek besar yang sempat viral jadi polemik ,karena berjalan tanpa ada ijin. Yang pertama akan kebutuhan real akan suplai air bersih dan air minum di Kota Malang,dan WTP itu sebagai salah satu penopangnya.Sebab dengan saluran dari sumber pitu yang diharapkan juga masih sering bermasalah.Kedepannya nanti dengan adanya WTP menjadi kemandirian akan suplai kebutuhan air di Kota Malang.” Ujar Fathol Arifin
“Kaitan perijinan,entah karena faktor terburu – buru atau apa,pihak PJT awal sudah mulai berupaya untuk mengurus ijin itu. Tapi begitu sudah ada perintah supaya sambil lalu dilaksanakan,sehingga ijin ini terabaikan.Dan dasar yang dipakai patokan awal adalah KKPR yang nasional dan yang KKPR kota baru akan keluar dalam minggu – minggu ini.Di PU harus mengeluarkan tiga ijin sampai operasional itu dasarnya harus ada KKPR kota,tanpa itu mereka tidak berani.Dan ijin itu sebagai langkah awal keluarnya PBG .” Urai Fathol.
Sebagaimana diketahui KKPR adalah Kesesuaian Antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dengan Rencana Tata Ruang (RTR)
“Kaitan dengan amdalnya pihak DLH menyampaikan,kalau sudah ada pengajuannya,ishaalloh satu hingga dua minggu sudah bisa dikeluarkan.Kecuali jika telah dikeluarkan ada koreksi lagi.Pihak DLH minta penundaan satu minggu lagi.Secepatnya pada akhir bulan ini sudah kelar. “Jelasnya
“Dan Pj Walikota Malang minta dihentikan sementara.Namun begitu pentingnya tentang kemandirian akan kebutuhan air bersih,terkait WTP agar tidak terlalu lama penghentiannya ini.Dan pengawasan dari Pemkot Malang,yakni rksekutif dan legeslatif harus intens meski pendampingan,karena pihak PJT punya unsur pengawas sendiri.Karena ini kan proyek investasi.Yaitu PJT kepada pihak Pemkot Malang diluar penggunaan dana APBD.Namun demikian nilai proyek besar tersebut jangan sampai tidak tepat pada masa fungsi kekuatan bangunannya.Itu yang kami kwatirkan.”Tukas Fathol Arifin dari Fraksi PKB
Masih digedung yang sama. Dari balik ruang Komisi B,Sekretaris Komisi B,Arif Wahyudi mengatakan terkait kembalinya pelaksanasan pembangunan WTP tentu pada amdalnya akan melibatkan publik,memberikan poin tambahan
“Tentunya terkait proses ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) pihak eksekutif akan melibatkan masyarakat setempat.” Ujar Arif Wahyudi ,anggota dewan dari dapil Klojen asal fraksi PKB itu
Sedangkan dari pihak Asisten 2 Sekda Kota Malang,kepada awak monwnews.com mengatakan ” Ya…
Terkait WTP, sesuai arahan pak Pj Walikota untuk menghentikan kegiatan dulu, sampai semua ijinnya sudah dimiliki dan terpenuhi.” Ujar, Asisten 2
“Terkait PBG akan dilakukan percepatan, sebagaimana hasil rapat koordinasi yang dipimpin Pak Sekda.
Kemudian untuk yang terkait pohon vs konstruksi akan dilakukan koordinasi agar konstruksi tetap berjalan, dengan memasukkan penggantian bibit pohon dengan jenis dan ukuran tertentu pada perencanaan konstruksi.” Ujar Ir. Diah Ayu Kusuma Dewi. MT, menjelaskan
(galih)













