Monwnews.com, Kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis HAM telah berkembang melampaui batas peristiwa kriminal biasa.
Dugaan keterlibatan pelaku lintas matra dalam Tentara Nasional Indonesia, disertai perbedaan temuan antara aparat penegak hukum dan institusi militer, menempatkan kasus ini pada satu titik krusial:
bukan lagi sekadar siapa pelaku,
melainkan apakah negara mampu menghadirkan satu kebenaran yang utuh.
Dalam negara demokrasi konstitusional seperti Indonesia, hukum tidak boleh berjalan dengan dua versi kebenaran.
Perbedaan temuan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia tidak bisa dipandang sebagai dinamika biasa.
Karena publik tidak hidup dalam proses yang panjang dan tertutup.
Publik hidup dalam kepastian.
Dan ketika kepastian itu tidak hadir, yang muncul adalah keraguan.
Keraguan bukan sekadar reaksi.
Ia adalah sinyal bahwa negara belum selesai dengan dirinya sendiri.
Di sinilah prinsip lama Nusantara menemukan relevansinya kembali:
> Tanhana Dharma Mangrwa — tidak ada kebenaran yang mendua.
Prinsip ini bukan hanya nilai budaya, tetapi sejalan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Kebenaran dalam hukum tidak mengenal dua wajah.
Ia tidak bisa disesuaikan dengan kepentingan, apalagi dibagi berdasarkan institusi.
Jika terdapat perbedaan, maka tugas negara bukan memilih salah satu,
melainkan menyatukannya dalam satu fakta yang utuh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena hukum tanpa satu kebenaran hanyalah prosedur.
Dan prosedur tanpa makna tidak akan pernah melahirkan keadilan.
Dalam situasi seperti ini, peran Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi penentu arah sebagai penegak hukum di ranah sipil.
Sementara Tentara Nasional Indonesia diuji pada satu hal yang lebih mendasar:
apakah kehormatan institusi tetap berdiri di atas prinsip akuntabilitas.
Keduanya tidak sedang dipertentangkan.
Keduanya sedang diuji oleh satu pertanyaan yang sama:
> apakah kebenaran masih menjadi panglima?
Negara harus memahami bahwa dalam era keterbukaan informasi, keterlambatan menjelaskan bukan lagi netral.
Ia adalah percepatan kecurigaan.
Jika negara tidak segera menghadirkan kejelasan, maka ruang publik akan diisi oleh spekulasi.
Dan ketika spekulasi mengambil alih, klarifikasi apa pun akan selalu datang terlambat.
Di titik ini, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif.
Ia adalah strategi mempertahankan legitimasi.
Bukan untuk menyenangkan publik,
tetapi untuk memastikan bahwa negara tetap menjadi sumber kebenaran utama.
Karena pada akhirnya, yang diuji bukan hanya satu kasus.
Yang diuji adalah arah reformasi itu sendiri.
Apakah negara tetap berjalan pada jalur yang lurus—
atau mulai membiarkan kebenaran terbelah tanpa disadari.
Tanhana Dharma Mangrwa mengingatkan kita semua:
bahwa negara tidak boleh mendua.
Dan ketika dihadapkan pada perbedaan, negara tidak boleh ragu.
Ia harus memilih— bukan antara satu versi atau versi lain, tetapi antara keberanian untuk menghadirkan kebenaran
atau membiarkan ketidakjelasan menjadi kebiasaan.
Jika yang dipilih adalah yang kedua,
maka yang hilang bukan hanya kepercayaan publik.
Yang hilang adalah makna dari negara hukum itu sendiri.












