Surabaya – Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari mengatakan banyak salah paham tentang penyiaran di Indonesia. Salah satunya adalah masyarakat menganggap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memburamkan (blur) tayangan televisi, bahkan termasuk kartun anak.
“Jadi yang memburamkan bikini temannya Spongebob, roknya Shizuka, blurkan atlet voli pantai, bukan KPI. KPI Bekerja mengawasi isi siaran atau setelah program itu tayang bukan seperti lembaga sensor yang sebelum tayang,” kata Sundari saat memberikan pembekalan kepada belasan mahasiswa yang akan magang di KPID Jatim, Senin, 7 Agustus 2023.
Komisioner KPID Jatim ini mengatakan bahwa pihak yang memburamkan siaran Televisi itu adalah lembaga penyiaran televisi sendiri. Alasannya mereka takut mendapatkan teguran KPI. Padahal, kata Ndari, KPI tak akan menegur selama proses pembuatan program siaran mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Program Standar Siaran (P3SPS).
“Lembaga penyiaran televisi tidak perlu memburamkan selama siarannya sesuai konteks dan tak bermaksud melakukan ekspoitasi tubuh. Misalnya tidak dengan sengaja mengambil gambar secara close-up bagian dada,” kata Ndari.
Pengawasan yang dilakukan oleh KPI-pun, ujarnya, dimaksudkan agar lembaga penyiaran menghasilkan program yang berkualitas dan mendidik serta menghindari racun siaran. Racun siaran yang tak boleh tayang di lembaga penyiaran adalah SARU atau seksualitas, SARA atau melecehkan kelompok masyarakat tertentu, SADIS atau bermuatan kekerasan, SIHIR alias tayangan seram yang berlebihan, dan siaran partisan atau berpihak pada satu golongan saja serta mengabaikan pihak yang berseberangan.
Selain terkait pemburaman, ihwal kepemilikan frekuensi siaran juga menjadi kesalahpahaman di masyarakat. Ndari membuktikan bahwa mayoritas mahasiswa yang magang di KPID Jatim menyebutkan frekuensi yang digunakan radio atau televisi adalah milik lembaga penyiaran atau milik pemerintah.
“Frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran radio maupun televisi untuk bersiaran itu adalah milik publik, milik rakyat, milik teman-teman semuanya yang dikelola oleh negara dan dipinjamkan kepada lembaga penyiaran,” kata Ndari.
Ia menjelaskan tak boleh lembaga penyiaran itu membuat program siaran hanya demi keuntungan mereka semata. Misalnya, tutur Ndari, siaran blocking time untuk partai yang mempunyai afiliasi dengan pemilik media. Atau pula lembaga penyiaran tidak boleh terlalu banyak mengambil iklan hingga lebih dari 20 persen jam siaran.
Jadi, menurut Ndari, lembaga penyiaran wajib menghadirkan siaran yang berkualitas dan bermartabat demi masyarakat sebagai pemilik frekuensi. Ia mengatakan, masyarakat bisa melaporkan kepada KPI sebagai perwakilan mereka ketika menemukan konten siaran yang bermasalah dan mengandung racun siaran. Sebaliknya, KPI juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengapresiasi lembaga penyiaran yang menghasilkan konten siaran yang berkualitas.
“Untuk penyiaran nasional bisa lewat KPI Pusat sedangkat penyiarann lokal bisa lewat KPID,” pungkasnya.













