MonWnews.com, Banyuwangi – Sonny T. Danaparamita, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan menggelar kegiatan “Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dibidang Koperasi Dan UMKM”, yang berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Hotel Ikhtiar Surya Banyuwangi, pada Minggu (06/08/2023) tersebut dihadiri dan dibuka secara langsung, sekaligus pemaparan materi oleh Sonny T. Danaparamita (Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur III).
Dalam sambutannya, Politisi PDI Perjuangan Sonny T. Danaparamita itu menjelaskan bahwa, “Dalam menata ekonomi di Indonesia, tidak berdasar pada individualisme dan persaingan usaha yang saling membunuh tetapi bagaimana membangun perekonomian Indonesia meskipun di satu sisi harus melibatkan personal, tetapi negara juga harus hadir”, kata Sonny.
“Politik yang tidak menghasilkan kesejahteraan bukanlah politik yang berdasar Pancasila, bukan politik yang genuine dari apa yang terkandung dalam buminya Indonesia. Oleh sebab itu, dalam Pancasila sebagai filosofi Grondslag, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Kemudian ditafsirkan dalam konteks pembangunan ini, bahwa dalam menata pembangunan ekonomi di Indonesia, kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat di Indonesia itu harus inheren dengan ekonomi bernegara,” pungkas Sonny.
Setelah disemangati oleh Sonny yang juga mantan aktivis kampus, selanjutnya para peserta yang berasal dari unsur yang heterogen itu mengikuti sesi paparan materi dari dua narasumber yang berkompeten, yakni Sunandiantoro, SH. (Direktur OASE Law Firm) dan Sahru Romadloni, M.pd. (Ketua PUSPAKA Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi).
Dihadapan para peserta yang notabene generasi milenial, Sahru Romadloni, M.Pd menyampaikan tentang pentingnya penguatan Koperasi dan Model Ekonomi Pancasila. “Pengembangan koperasi dan UMKM diperuntukkan bagi terciptanya koperasi dan UMKM yang kuat dan mandiri sehingga koperasi dan UMKM mampu menopang perekonomian nasional, sekaligus sebagai wujud penguatan Ekonomi Pancasila,” terangnya.
Tak hanya mendapatkan wawasan perkoperasian secara filosofis ideologis saja. Siang itu para peserta juga serius mengikuti sesi paparan materi dari Sunandiantoro, SH yang menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai peraturan pelaksana atas Undang-Undang Ciptakerja Nomor 2 Tahun 2023. “Melalui Undang-Undang Ciptakerja, Peraturan Pemerintah, serta berbagai kebijakan Pemerintah yang pro Koperasi dan UMKM, Pemerintah ingin memberikan kemudahan dalam perijinan berusaha di Indonesia”, tutur Sunan. (ded)












