Sonny T Danaparamita Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Koperasi Bagi Para Pelaku UMKM di Bondowoso

MonWnews.com, Bondowoso – Anggota komisi VI DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T Danaparamita, bekolaborasi dengan Kementerian koperasi dan UKM Republik Indonesia, memberikan Sosialisasi tentang peraturan Perundang-undangan dibidang koperasi bagi para pelaku Koperasi dan UMKM yang berada di Kabupaten Bondowoso, pada Sabtu, (12/08/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi VI DPR RI Sonny T Danaparamita, dan dibuka oleh Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, serta menghadirkan narasumber, dan Perwakilan Diskoperindag Navi Setiawan dan Ikrom Karimullah sebagai narasumber.

Wakil Bupati Bondowoso, dalam sambutannya mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi atas terlaksananya sosialisasi ini sebab dengan adanya kegiatan ini para pelaku usaha mendapatkan edukasi tentang regulasi dan undang-undang tentang koperasi, sehingga para pelaku usaha berpeluang lebih siap dalam bersaing dalam dunia usaha seperti kegiatan pengadaan barang dan jasa, dan ekspor jika kegiatan itu mempersyaratkan usaha yang berbadan hukum.

“Saya harapkan kepada semua peserta yang hadir pada kegiatan sosialisasi ini mendapat ilmu dan pengetahuan tentang koperasi dan bagaimana koperasi bisa menjadi sarana untuk mengembangkan ekonomi mikro di masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sonny T Danaparamita, mengatakan jika pada pemerintahan Presiden Jokowi, pemerintah sangat serius untuk memajukan sektor ekonomi mikro dan para UMKM Nasional, yang mana hal tersebut diwujudkan dalam UU Cipta kerja, sehingga melalui UU tersebut akan menjadi jawaban untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi khususnya bagi para pelaku Koperasi dan UMKM.

“Pemerintahan Presiden Jokowi, sangat fokus pada percepatan pertumbuhan ekonomi, yang mana hal itu wujudkan dengan UU Cipta Kerja yang mampu memperkuat hilirisasi ekonomi dan peran UMKM
sehingga dapat lebih optimal dalam berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia,” jelas Sonny.

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyampaikan bahwa, turunan dari UU Cipta kerja adalah, PP 7 tahun 2021, yang memuat tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) yang disebut pada pasal 35 hingga pasal 36.

“Pemerintah saat ini terus mendorong transformasi pelaku UMKM dari informal menjadi formal yang dapat dilakukan melalui OSS atau Online Single Submission sebagai upaya memperkuat kemudahan berusaha sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja yang salah satunya adalah penerbitan NIB yang sudah bisa dilakukan secara mandiri dengan mudah dan cepat” terangnya

“Hal ini tentu menjadi tugas bagi pemerintah untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai arti pentingnya legalitas usaha ini kedepannya kepada koperasi dan UMKM karena besarnya kontribusi keduanya terhadap perekonomian Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Navi Setiawan, Kabag Koperasi dari Diskoperindag Bondowoso, selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut, menyampaikan bahwa berbicara tentang koperasi maka berkaitan erat dangan UU Cipta Kerja, yang mana hal itu telah dirasakan manfaatnya oleh publik, khususnya dalam kemudahan proses perizinan berusaha yang mudah dan cepat bagi para UMKM dan koperasi.

“Oleh karena itu, kita semua mempunyai kewajiban untuk menyosialisasikan hal-hal positif dari UU Cipta Kerja, dan Tribun Timur membuka pintu yang seluas-luasnya untuk peluang kerja sama dan kolaborasi ke depan,” terangnya.

Diakhir kegiatan sosialisasi, terdapat salah seorang peserta benama Suharyanto dari Kecamatan Tegalampel yang bertanya tentang cara pengurusan NIB untuk usahanya, hal itupun langsung ditanggapi Sonny dengan menerbitkan NIB peserta tersebut hanya dalam hitungan menit.

Hal itu dilakukan Sonny untuk tidak hanya memberi edukasi, tetapi Sonny juga memberi contoh langsung kepada masyarakat bahwa saat ini untuk pengurusan NIB dapat dilakukan dengan sangat mudah, bahkan Sonny sendiri siap memfasilitasi pengurusan NIB bagi masyarakat Bondowoso yang kesulitan mengurus penerbitan NIB seperti yang sebelumnya intens dilakukan di Banyuwangi. (ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *