MonWnews.com, Jakarta – Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) soroti banyaknya pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan di BUMN. Menurut Seknas FITRA, kebijakan tersebut melanggar aturan dan asas kepatutan.
Sebelumnya, Kemenkeu menilai rangkap jabatan tersebut tak melanggar aturan. Selain itu, sebagai pengawasan pemerintah dalam perusahaan plat merah.
Namun, Seknas FITRA menilai hal tersebut hanyalah dalih semata. Pejabat Kemenkeu yang menjadi komisaris di BUMN dinilai akan menimbulkan konflik kepentingan.
Rangkap jabatan tersebut akan dikhawatirkan berdampak kepada kinerja. Terlebih Kemenkeu punya peran yang krusial dalam mengelola keuangan negara.
“Seharusnya dalih bahwa ada dasar hukum itu tidak bisa dipakai. karena peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. jadi kami mengatakan bahwa kalau dasarnya peraturan menteri itu dalih saja yang tidak substansial yang menjawab persoalan, kira-kira begitu,” ungkap Manajer Advokasi Seknas FITRA Gulfino Guevarrato, Selasa (14/3).
Seknas FITRA meminta Menteri BUMN mengkaji kembali temuan ini, karena dianggap tak memiliki kompetensi untuk mendongkrak kinerja BUMN. Terlebih sejumlah pejabat Kementerian Keuangan kini tengah jadi sorotan karena memamerkan gaya hidup mewah.
Sejauh ini, FITRA mencatat terdapat 95 komisaris BUMN yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). 39 diantaranya merupakan pejabat Kementerian Keuangan.












