Reformasi Sektor Keamanan Kekuasaan Harus Tunduk Pada Konstitusi, Bukan Konstitusi Tunduk Pada Kekuasaan

Dari Tragedi Affan Kurniawan Menuju Akuntabilitas Institusi dan Supremasi Hukum

Oleh: Dodi Ilham
Aktivis dan Pengamat Reformasi Sektor Keamanan
Guardian of Civilization Balance

—

Sebuah berita yang diterbitkan Suara.com pada 3 November 2026, berjudul Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu Bintang Empat Sudah Dilepas, patut mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemangku kebijakan negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemberitaan tersebut mengungkap informasi mengenai dugaan pemeriksaan sejumlah perwira tinggi Polri oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), termasuk seorang perwira berpangkat bintang empat berinisial L yang disebut telah dilepaskan. Perkembangan berikutnya juga memunculkan dugaan persoalan penyadapan dan pengerahan massa dalam dinamika aksi di Yogyakarta.

Namun, perlu ditegaskan: pemberitaan bukan putusan hukum. Identitas, peristiwa, dugaan pelanggaran, serta hubungan sebab-akibat di dalamnya tetap harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Tidak boleh ada penghukuman melalui opini, tetapi juga tidak boleh ada perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan atas nama solidaritas institusi.

Di sinilah esensi Reformasi Sektor Keamanan harus kembali ditempatkan.

1. Reformasi bukan pergantian orang, melainkan pembenahan sistem

Reformasi 1998 meletakkan fondasi penting bagi kehidupan demokrasi konstitusional Indonesia. Salah satu agenda fundamentalnya adalah mengakhiri dominasi pendekatan keamanan dalam kehidupan sipil dan membangun institusi pertahanan serta keamanan yang profesional, akuntabel, dan tunduk kepada supremasi hukum.

Karena itu, pergantian Kapolri, pergantian pejabat, ataupun konsolidasi internal organisasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa reformasi telah berjalan.

Pergantian kepemimpinan adalah peristiwa administratif dan organisatoris. Reformasi adalah perubahan mendasar dalam sistem, kultur, struktur, tata kelola kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawaban.

Institusi yang sehat bukan institusi tanpa persoalan, melainkan institusi yang memiliki kemampuan mengungkap, mengoreksi, dan mempertanggungjawabkan setiap persoalan secara transparan dan berdasarkan hukum.

2. Tragedi Affan Kurniawan tidak boleh kehilangan makna reformasinya

Pada Agustus 2025, Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Brimob dalam peristiwa pengamanan demonstrasi.

Tragedi tersebut bukan sekadar peristiwa kecelakaan yang menyentuh rasa kemanusiaan. Ia menjadi pengingat tentang hubungan yang tidak boleh timpang antara negara, aparat keamanan, dan warga negara.

Seorang warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan, menyampaikan pendapat, serta mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sebaliknya, aparat negara diberikan kewenangan bukan untuk menempatkan dirinya di atas rakyat, melainkan untuk menjalankan mandat konstitusi dan melindungi hak-hak rakyat.

Oleh sebab itu, pertanggungjawaban atas penggunaan kewenangan tidak boleh berhenti pada individu pelaksana apabila terdapat persoalan dalam sistem pengendalian, pengawasan, pelaksanaan perintah, maupun pertanggungjawaban komando.

Keadilan bagi korban harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem agar peristiwa serupa tidak terulang.

3. Tiga cabang kekuasaan, satu tanggung jawab konstitusional

Kepada Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, reformasi sektor keamanan membutuhkan keberanian membangun tata kelola yang profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Konsolidasi institusi tidak boleh menjadi alasan untuk menutup akses terhadap pertanggungjawaban.

Kepada DPR sebagai pemegang fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, mandat konstitusionalnya harus diwujudkan melalui pengawasan yang substantif. Bukan sekadar mendengar laporan institusi, melainkan memastikan bahwa kewenangan, penggunaan anggaran, kebijakan operasional, dan mekanisme pengawasan berjalan sesuai hukum serta kepentingan rakyat.

Kepada lembaga yudikatif, independensi kekuasaan kehakiman harus menjadi jaminan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum diproses secara objektif, tanpa diskriminasi berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan, ataupun pengaruh politik.

Ketiganya memiliki kewenangan berbeda, tetapi tidak satu pun berada di atas konstitusi.

4. Akuntabilitas tidak boleh dikalahkan oleh loyalitas institusional

Saya ingin menggarisbawahi satu prinsip mendasar:

Loyalitas kepada institusi tidak boleh mengalahkan loyalitas kepada konstitusi dan hukum.

Institusi keamanan bukan milik pejabat yang sedang memimpin, bukan pula milik kelompok atau generasi kepemimpinan sebelumnya. Institusi tersebut adalah perangkat negara yang memperoleh legitimasi dari konstitusi dan keberadaannya ditujukan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Maka, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, penyadapan ilegal, manipulasi informasi, pengerahan massa secara tidak sah, atau tindakan lain yang melanggar hukum, semuanya harus diuji melalui pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan kritik. Tidak boleh pula ada impunitas bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.

Keadilan harus bekerja berdasarkan perbuatan dan bukti, bukan berdasarkan siapa orangnya.

5. Feeding kebijakan bagi Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Kepolisian

Secara khusus, refleksi ini saya tujukan sebagai bahan masukan dan policy feeding kepada Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri.

Posisi strategis tersebut semestinya dapat menjadi jembatan antara mandat Presiden, kebutuhan pembenahan internal kepolisian, pengawasan demokratis, dan aspirasi masyarakat sipil.

Saya memandang terdapat beberapa agenda yang layak menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan reformasi kepolisian:

Pertama, evaluasi pertanggungjawaban komando. Tidak cukup hanya memeriksa pelaksana lapangan. Perlu evaluasi sistem pengambilan keputusan, rantai komando, standar operasional, pengawasan, dan mekanisme koreksi terhadap setiap tindakan kepolisian yang berpotensi melanggar hukum.

Kedua, pembenahan kultur dan doktrin operasional. Pendekatan keamanan harus menempatkan masyarakat sebagai warga negara yang memiliki hak, bukan semata-mata objek pengendalian. Community Policing harus berkembang menuju Community Partnership yang menempatkan masyarakat sebagai mitra dalam menjaga keamanan bersama.

Ketiga, penguatan pengawasan yang independen dan efektif. Mekanisme pengawasan internal harus diperkuat, disertai pengawasan eksternal yang memiliki kewenangan, akses informasi, dan tindak lanjut yang jelas. Transparansi hasil pemeriksaan harus tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah, perlindungan data, dan proses hukum.

Keempat, reformasi manajemen sumber daya manusia dan kepemimpinan. Promosi jabatan, penempatan, penilaian kinerja, dan penghargaan harus didasarkan pada integritas, profesionalitas, rekam jejak, serta kepatuhan terhadap hukum, bukan semata-mata senioritas atau kedekatan struktural.

Kelima, pelembagaan partisipasi masyarakat sipil. Aktivis reformasi, akademisi, organisasi profesi, komunitas akar rumput, serta kelompok masyarakat terdampak perlu diberikan ruang partisipasi yang bermakna dalam evaluasi dan perumusan kebijakan kepolisian.

Saya juga memandang penting adanya peta jalan Reformasi Kepolisian yang memiliki indikator keberhasilan terukur, target waktu, mekanisme evaluasi berkala, serta pelaporan kemajuan kepada Presiden dan publik.

Dengan demikian, jabatan Penasihat Khusus tidak berhenti menjadi ruang konsultasi, melainkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi perbaikan tata kelola keamanan nasional.

Masukan ini bukan tuntutan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan dorongan agar Presiden memperoleh perspektif yang lebih utuh dalam memastikan reformasi berjalan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

6. Pemerintahan Prabowo dan ujian keberlanjutan Reformasi 1998

Presiden Prabowo Subianto memimpin pemerintahan dalam sebuah negara demokrasi konstitusional yang mandat dasarnya tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Amanat melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia bukan sekadar rumusan normatif. Amanat tersebut menuntut seluruh perangkat negara bekerja dalam batas konstitusi dan kepentingan rakyat.

Reformasi sektor keamanan karena itu bukan agenda satu presiden, satu kabinet, satu Kapolri, atau satu periode pemerintahan. Ia merupakan agenda konstitusional yang keberlanjutannya menjadi tanggung jawab lintas pemerintahan dan lintas generasi.

Presiden memiliki tanggung jawab memastikan seluruh instrumen negara bekerja sesuai mandatnya. Namun, pengawasan terhadap kekuasaan juga harus tetap berjalan melalui mekanisme legislatif, yudikatif, dan partisipasi masyarakat sipil.

Negara tidak boleh meminta rakyat percaya hanya karena negara memiliki kewenangan. Kepercayaan publik harus dibangun melalui perilaku institusi yang dapat diuji, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

PENUTUP: JANGAN BIARKAN REFORMASI BERHENTI PADA PERGANTIAN GENERASI KEKUASAAN

Peristiwa Affan Kurniawan mengingatkan kita tentang harga kemanusiaan ketika penggunaan kewenangan keamanan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pemberitaan mengenai dugaan pemeriksaan sejumlah jenderal Polri hari ini mengingatkan kita bahwa persoalan tata kelola keamanan tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai urusan internal organisasi.

Keduanya memang bukan perkara yang otomatis memiliki hubungan langsung. Namun, keduanya mempertemukan kita dengan pertanyaan konstitusional yang sama: sejauh mana kekuasaan negara dijalankan secara bertanggung jawab kepada rakyat?

Sebagai Aktivis dan Pengamat Reformasi Sektor Keamanan, saya tidak sedang menawarkan penghakiman terhadap individu, apalagi mendahului proses hukum. Saya sedang mengingatkan bahwa supremasi hukum harus berlaku tanpa pengecualian, termasuk terhadap mereka yang memiliki pangkat, jabatan, dan akses terhadap kekuasaan.

Negara hukum tidak diukur dari seberapa kuat aparatnya mengendalikan rakyat, melainkan dari seberapa kuat konstitusi mengendalikan penggunaan kekuasaan oleh aparat negara.

Reformasi Polri harus menjadi bagian dari Reformasi Sektor Keamanan secara menyeluruh. Bukan untuk melemahkan institusi, melainkan memastikan institusi tersebut semakin kuat karena profesionalitas, integritas, legitimasi, dan kepercayaan masyarakat.

Sebab, dalam negara demokrasi konstitusional, keamanan bukan tujuan yang berdiri sendiri. Keamanan adalah prasyarat agar kemerdekaan, keadilan, kesejahteraan, dan martabat manusia dapat diwujudkan.

Kekuasaan memperoleh legitimasi dari konstitusi. Konstitusi memperoleh makna melalui keadilan. Dan keadilan harus dapat dirasakan oleh seluruh rakyat, tanpa terkecuali.

Salam Reformasi 1998.

Dodi Ilham
Aktivis dan Pengamat Reformasi Sektor Keamanan
Guardian of Civilization Balance

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *