MonWnews.com, Sidoarjo – Rampak Sarinah Surabaya dan Sidoarjo gelar ‘Aksi Rabuan’ di Gedung DPRD Sidoarjo, Rabu (1/2). Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Setelah melakukan aksi, massa Rampak Sarinah yang berjumlah sepuluh orang itu melakukan audiensi dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Bambang Riyoko.
Dalam audiensi itu, Ketua Rampak Sarinah Sidoarjo Nadia Bafaqih, memberikan informasi perkembangan advokasi UU PPRT setelah dukungan Presiden Jokowi pada tanggal pertengahan Januari lalu.
“Kami berharap DPRD Sidoarjo menyambungkan aspirasi kami dan para PRT agar Ketua DPR segera membawa RUU PPRT ke sidang paripurna DPR RI dalam masa sidang ini,” kata Nadia Bafaqih.
Koordinator Daerah Rampak Sarinah Jawa Timur Dia Puspitasari menambahkan, bahwa secara substantif RUU PPRT ini sangat minimalis dan tidak ada pasal pidananya. “Isi RUU PPRT semata perbaikan tata kelola pengaturan PRT yang menguntungkun semua pihak termasuk pemberi kerja,” katanya.
Salah satu anggota Rampak Sarinah, Sugesti, menceritakan pengalamannya tidak mendapatkan bansos apapun meskipun dia berprofesi PRT. “Saya tercatat sebagai keluarga tidak mampu dan bekerja sebagai PRT paruh waktu, karena KTP tidak di Sidoarjo sehingga tidak pernah dapat BLT dan paket lain selama pandemi,” ujarnya.
Novi Suprayitno kemudian menjelaskan bahwa paket sosial di Philipina targetnya tidak meleset dari sasaran karena adanya UU PPRT di sana. “PRT diberikan kartu identitas profesi yang membantu pelaksanaan kebijakan Perlindungan sosial menjadi efektif. PRT Dan keluarganya terlindungi dari goncangan Ekonomi dan bisa keluar dari jeratan kemiskinan,” jelas Novi.
Pada kesempatan itu, ada pembacaan puisi “Tangisan Narsih” oleh anggota rombongan bernama Mega. Puisi yang ditulis oleh Eva Sundari, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT bercerita tentang PRT Narsih yang masih berusia anak-anak yang meninggal disiksa majikanya di Surabaya pada tahun 2001.
Mega juga menjelaskan bahwa Peringatan Hari PRT Nasional tanggal 15 Pebruari adalah untuk mengenang kematian Narsih. Ia juga berharap bahwa adanya UU PPRT akan dapat mencegah munculnya para PRT korban lainnya seperti Narsih.
Dalam kesempatan itu, Bambang Riyoko yang juga Legislator Fraksi PDI Perjuangan menyatakan bahwa ia sangat mendukung adanya RUU PPRT ini.
<span;>Menurutnya, penindasan dan kekerasan tidak boleh terjadi dalam bentuk apapun. Dirinya juga berjanji akan meneruskan Aspirasi Rampak Sarinah ke Fraksi PDI Perjuangan di DPR.