Monwnews.com, Mantan Menkominfo Johnny G Plate yang merupakan politikus dari partai Nasdem divonis 15 tahun penjara olehMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Plate dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.
Jumlah itu lebih rendah daripada dakwaan jaksa. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Plate menerima Rp 17,8 miliar terkait korupsi proyek BTS. Uang itu kemudian disebut mengalir untuk berbagai keperluan Plate.
Selain tidak mendukung program pemberantasan korupsi, menurut Hakim, hal lain yang memberatkan ialah bahwa Plate tidak merasa bersalah, meski telah terbukti meminta uang.













