Monwnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk dua pimpinan PN Depok.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa sengketa tersebut melibatkan lahan di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Sengketa terjadi antara warga dengan PT Karabha Digdaya (KD), sebuah badan usaha yang berada di bawah lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT KD dalam perkara sengketa lahan melawan masyarakat,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Asep menjelaskan, perkara sengketa lahan ini telah bergulir sejak 2023 dan menempuh proses hukum hingga tingkat kasasi.
Putusan kasasi tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok yang memenangkan PT KD.
Berdasarkan putusan tersebut, PT KD kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025.
Namun, permohonan eksekusi itu tidak segera ditindaklanjuti meski telah diajukan beberapa kali.
Di sisi lain, pihak warga mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2025.
Dalam proses tersebut, Ketua PN Depok I Wayan Eka dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, untuk menjadi perantara komunikasi dengan pihak PT KD. Seluruh komunikasi dilakukan melalui satu pintu dengan imbalan sejumlah uang
Sementara itu Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, buka suara usai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ia menyebut pihaknya tak ada belas kasihan sedikitpun kepada hakim yang terlibat.
Sunarto menyertakan video saat dirinya memberikan pernyataan dalam sebuah forum. Dalam keterangan itu ditegaskan pilihan bagi hakim yang terjerat pelayanan transaksional hanya dua, yakni berhenti atau penjara.
“Pilihannya cuman dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan saya tidak ada belas kasihan sedikitpun, kita matikan nurani kita demi menjaga marwah lembaga kita,” kata Sunarto membagikan pernyataannya, Sabtu (6/2/2026).












