SURAT TERBUKA
Kepada Yang Terhormat,
Dr. Emil Elestianto Dardak, M.Sc.
Wakil Gubernur Jawa Timur
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur
Dengan tembusan:
1. Yth. Gubernur Provinsi Jawa Timur
2. Yth. Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
—
Perihal: Pilih Atlet atau Kader? Tuntutan Integritas di Tengah Pusaran Konflik Kepentingan Raperda Keolahragaan Jawa Timur
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Saya, Eko Muhammad Ridwan, Ketua Umum Ranggah Rajasa Indonesia (RRI), menulis surat ini bukan sebagai lawan politik, bukan sebagai rival dalam kontestasi kekuasaan. Saya menulis sebagai warga Jawa Timur yang gelisah menyaksikan sebuah drama kebijakan yang semakin hari semakin mengaburkan batas antara kepentingan publik, kepentingan kelembagaan, dan kepentingan elite. Saya menulis sebagai suara dari mereka yang tak selalu memiliki akses ke ruang-ruang kekuasaan: para atlet yang berlatih dengan keringat dan air mata, para pelatih yang bekerja melampaui keterbatasan sistem, cabang olahraga yang sering berjuang di bawah bayang-bayang birokrasi, serta generasi muda Jawa Timur yang menggantungkan mimpinya pada sistem olahraga yang bersih, adil, transparan, dan berkeadaban.
Saya menyapa Anda secara langsung, Bapak Emil Dardak, karena di antara semua aktor dalam panggung politik Jawa Timur, posisi Andalah yang paling paradoksal, paling strategis, dan karena itu paling menentukan arah sejarah reformasi olahraga daerah ini. Anda memegang dua mandat besar secara bersamaan: mandat pemerintahan sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur, dan mandat politik sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Dua mandat ini tidak otomatis bermasalah. Namun dalam polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan Jawa Timur, dua mandat itu bertabrakan dan melahirkan pertanyaan etik yang serius: apakah kebijakan publik akan dipimpin oleh kepentingan rakyat, atau dikorbankan demi kalkulasi politik organisasi?
Pertanyaan saya sederhana, namun menuntut jawaban yang terang: di tengah perdebatan Raperda Keolahragaan ini, pintu manakah yang akan Anda buka? Pintu kenegarawanan, ataukah pintu partisan?
Dua Mandat, Satu Ujian Integritas
Bapak Emil Dardak yang saya hormati,
Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan bukan sekadar dokumen administratif pengganti Perda lama. Ia adalah batu ujian sejarah bagi tata kelola olahraga Jawa Timur. Raperda ini membawa gagasan reformasi yang sangat mendasar: transparansi publik atas setiap rupiah dana hibah olahraga, pendanaan berbasis kinerja (performance-based funding), pembatasan ketat biaya operasional organisasi agar anggaran tidak habis untuk rapat dan perjalanan dinas, perlindungan atlet dan pelatih yang komprehensif, penguatan pembinaan usia dini dan sport science, serta pergeseran paradigma dari sistem yang terlalu organisasi-sentris menuju sistem yang atlet-sentris.
Raperda ini menjawab kegelisahan panjang yang selama ini sering dibungkam: mengapa atlet kerap menjadi pihak terakhir dalam rantai birokrasi olahraga, menerima sisa-sisa anggaran setelah biaya struktur organisasi terpenuhi? Mengapa dana publik yang bersumber dari APBD tidak selalu mudah ditelusuri manfaat langsungnya bagi atlet, pelatih, dan cabang olahraga? Mengapa pengawasan publik terhadap keuangan olahraga masih kerap dianggap tabu, seolah mempertanyakan akuntabilitas sama dengan menghina jasa kelembagaan?
Masalahnya, Raperda ini secara langsung atau tidak langsung berpotensi “mengganggu” kenyamanan pola lama yang telah berlangsung bertahun-tahun. Bukan karena Raperda ingin menghapus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau menafikan sejarah organisasi olahraga, melainkan karena Raperda hendak menegaskan satu prinsip dasar yang tak bisa ditawar: setiap lembaga yang menerima, mengelola, atau memengaruhi penggunaan uang publik harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi manfaat.
Di sinilah persoalan menjadi sangat sensitif dan sangat politis. Di ruang publik beredar luas, dan menjadi pengetahuan umum di kalangan elite Jawa Timur, bahwa terdapat irisan personal dan struktural antara sebagian pengurus harian KONI Jawa Timur dengan struktur Partai Demokrat Jawa Timur. Ini bukan rahasia, bukan fitnah, melainkan realitas sosiologis yang dapat diverifikasi. Irisan ini menciptakan apa yang saya sebut sebagai “jaring laba-laba patronase”: KONI tidak lagi sekadar organisasi olahraga, melainkan juga berfungsi sebagai simpul kekuasaan partai. Partai memperoleh akses ke sumber daya material (anggaran hibah) dan simbolik (prestise olahraga), sementara kader-kader partai yang duduk di KONI mendapatkan perlindungan politik.
Anda, Bapak Emil Dardak, adalah titik simpul dari jaring laba-laba ini. Sebagai Wakil Gubernur, Anda berkewajiban mengawal kebijakan publik agar berpihak sepenuhnya pada rakyat. Sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Anda memiliki tanggung jawab politik terhadap kader dan struktur partai. Ketika dua tanggung jawab ini bersinggungan secara langsung dengan kebijakan yang menyangkut alokasi dan pengawasan dana publik, maka publik berhak menuntut sikap yang terang, bukan keheningan yang ambigu.
Keheningan dalam situasi seperti ini bukanlah netralitas. Keheningan adalah jawaban yang paling bising. Dalam politik kebijakan publik, keheningan sering kali bekerja sebagai dukungan diam-diam terhadap status quo. Publik membaca keheningan Anda sebagai sinyal bahwa ada kepentingan yang lebih kuat daripada keberanian untuk melakukan reformasi.
Jangan Biarkan Raperda “Dibunuh” Secara Halus
Bapak Emil Dardak yang terhormat,
Saya tidak sedang menuduh Anda melakukan intervensi secara vulgar. Namun, masyarakat berhak mewaspadai bagaimana sebuah kebijakan reformis dapat dilemahkan tanpa pernah ditolak secara terbuka. Dalam politik birokrasi modern, reformasi jarang dibunuh dengan pedang terhunus. Ia lebih sering dilemahkan dengan bantal sutra: perlahan, halus, teknokratis, dan seolah-olah rasional.
Kata-kata diubah. Pasal dilunakkan. Kewajiban diganti menjadi imbauan. Transparansi direduksi menjadi laporan internal. Audit manfaat dipersempit menjadi pemeriksaan administratif. Pembatasan biaya operasional organisasi dihapus dengan dalih fleksibilitas. Penguatan peran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai representasi negara ditafsirkan sebagai intervensi terhadap otonomi organisasi olahraga. Inilah operasi plastik politik yang mengubah wajah reformasi menjadi topeng status quo.
Ada tiga mekanisme pelemahan yang harus diwaspadai dan harus Anda jawab dengan tindakan nyata.
Pertama, pelemahan melalui tafsir hukum. Bisa saja muncul pandangan dari Biro Hukum atau pihak tertentu bahwa pasal-pasal transparansi bertentangan dengan otonomi organisasi olahraga atau tidak sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Argumen ini secara hukum perlu diuji, tetapi secara moral sangat lemah. Otonomi organisasi olahraga tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan dari akuntabilitas keuangan publik. Selama sebuah organisasi menerima atau mengelola dana APBD, prinsip transparansi bukanlah ancaman, melainkan kewajiban konstitusional. Sebagai Wakil Gubernur, Anda memiliki pengaruh besar terhadap arah interpretasi ini.
Kedua, pelemahan melalui politik fraksi. Sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Anda adalah pemimpin tertinggi partai di daerah ini. Publik berhak mengetahui apakah pengaruh Anda akan digunakan untuk mendorong Fraksi Partai Demokrat di DPRD mendukung pasal-pasal reformis, atau justru menjadi barisan terdepan yang melindungi ketertutupan dan ketidaktransparanan. Jika kelak kita menyaksikan Fraksi Demokrat justru menjadi pelindung status quo, publik akan bertanya: siapa dalang di balik layar? Dan mata publik akan tertuju lurus kepada Anda.
Ketiga, pelemahan melalui penundaan. Raperda reformis dapat dikubur bukan dengan penolakan terbuka, melainkan dengan pembahasan berkepanjangan, permintaan kajian berulang, studi banding tanpa urgensi, atau kompromi politik yang menghilangkan substansi. Penundaan sering kali menjadi bentuk lain dari penolakan. Pengaruh Anda di eksekutif dan legislatif bisa menjadi kunci untuk mempercepat—atau justru memperlambat—proses ini.
Karena itu, sikap Anda tidak boleh samar. Raperda ini membutuhkan keberanian politik, bukan diplomasi abu-abu.
Sumpah Jabatan dan Garis Pemisah antara Negarawan dan Partisan
Bapak Emil Dardak,
Ketika seseorang menerima mandat sebagai pejabat publik, ia tidak lagi hanya mewakili partai, kelompok, jaringan, atau kepentingan elektoral. Ia mewakili rakyat. Sumpah jabatan yang Anda ucapkan di bawah kitab suci, di hadapan rakyat yang diwakili oleh para hakim dan pejabat negara, adalah kontrak suci. Anda bersumpah untuk memajukan kesejahteraan umum, menegakkan peraturan perundang-undangan, dan mengabdi pada kepentingan rakyat. Sumpah itu bukan formalitas. Ia adalah garis pemisah yang tegas antara negarawan dan partisan.
Dalam isu Raperda Keolahragaan, kontrak moral itu sedang diuji.
Apakah kepentingan atlet akan ditempatkan di atas kepentingan elite organisasi? Apakah APBD olahraga akan diperlakukan sebagai uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, bukan sebagai ruang patronase yang tertutup? Apakah transparansi akan ditegakkan meskipun mungkin mengganggu kenyamanan sejumlah pihak, termasuk kader partai Anda sendiri? Apakah negara daerah akan hadir sebagai pelindung atlet, atau hanya sebagai kasir hibah bagi struktur lama?
Negarawan adalah mereka yang ketika dihadapkan pada pilihan sulit, memilih kepentingan publik meskipun harus mengorbankan kepentingan pribadi, kelompok, atau partainya. Partisan adalah mereka yang ketika dihadapkan pada pilihan yang sama, memilih melindungi kelompoknya meskipun harus mengorbankan kepentingan publik dan mengkhianati sumpah jabatannya.
Pada titik ini, publik menunggu jawaban Anda: apakah Anda akan berdiri sebagai negarawan atau sebagai partisan?
Prestasi Tidak Boleh Menjadi Tameng
Saya ingin menegaskan satu hal dengan lantang: tidak ada yang meremehkan prestasi olahraga Jawa Timur. Kita menghormati para atlet, pelatih, cabang olahraga, dan semua pihak yang telah membawa nama Jawa Timur ke panggung nasional. Jawa Timur memang lumbung atlet. Jawa Timur punya sejarah panjang dalam olahraga prestasi. Tetapi prestasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menolak reformasi.
Medali bukanlah bukti otomatis bahwa tata kelola sudah sehat. Prestasi bisa lahir dari bakat atlet, pengorbanan pelatih, dukungan keluarga, tradisi klub, atau kerja keras komunitas. Prestasi bahkan bisa lahir meskipun sistemnya belum ideal, meskipun anggaran dikelola tanpa transparansi. Yang kita perjuangkan bukan sekadar olahraga yang menang, tetapi olahraga yang adil. Bukan sekadar medali, tetapi sistem yang memastikan atlet dilindungi, pelatih dihargai, cabang olahraga dibina secara profesional, dan dana publik digunakan secara transparan.
Menolak reformasi dengan berlindung di balik prestasi adalah bentuk pembajakan terhadap kerja keras atlet. Medali adalah milik atlet dan pelatih yang berjuang. Medali tidak boleh dipakai untuk membenarkan sistem yang tertutup dan tidak akuntabel.
Olahraga Bukan Jatah Organisasi, Melainkan Hak Pembangunan Manusia
Secara ideologis, Raperda Keolahragaan harus dipahami sebagai bagian dari perjuangan membangun manusia Jawa Timur yang utuh. Olahraga bukan sekadar urusan kompetisi. Dalam perspektif Pancasila dan UUD 1945, olahraga menyangkut kesehatan, disiplin, karakter, keberanian, solidaritas, persamaan kesempatan, dan martabat kemanusiaan.
APBD olahraga bukan jatah organisasi. APBD olahraga adalah instrumen pembangunan manusia. Ia harus mengalir kepada pembinaan atlet, peningkatan kompetensi pelatih, penguatan cabang olahraga, fasilitas latihan, sport science, perlindungan kesehatan, kompetisi berjenjang, pembinaan usia dini, serta masa depan atlet setelah pensiun.
Karena itu, setiap rupiah dana olahraga harus dapat dijawab dengan pertanyaan sederhana namun fundamental: apa manfaatnya bagi atlet dan masyarakat? Jika uang publik lebih banyak terserap untuk rapat, perjalanan, seremoni, honor struktur, dan biaya organisasi, sementara atlet masih kesulitan fasilitas dan kepastian masa depan, maka ada yang salah secara struktural dalam desain kebijakan. Jika organisasi lebih terlindungi daripada atlet, maka negara telah keliru menentukan pusat gravitasi keberpihakannya.
Raperda ini harus menjadi alat koreksi atas kekeliruan itu.
Belajar dari Surabaya: Cermin yang Tak Bisa Dihindari
Jika ada keraguan bahwa reformasi tata kelola olahraga itu mungkin, Jawa Timur dapat belajar dari praktik baik di Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya telah membuktikan bahwa model pembinaan yang lebih dekat kepada atlet, dukungan langsung pada klub dan pelaku olahraga, penguatan fasilitas, pembinaan usia dini, dan orientasi pada akuntabilitas adalah mungkin dan berhasil. Surabaya menunjukkan bahwa olahraga dapat dikelola lebih bersih, terukur, dan berpihak.
Mengapa di tingkat provinsi hal ini dianggap sulit? Jawabannya bukan semata teknis. Bukan karena tidak ada anggaran. Bukan karena tidak ada sumber daya manusia. Persoalan utamanya adalah kemauan politik. Dan kemauan politik itu sangat bergantung pada keberanian para pemimpin daerah untuk memutus ketergantungan pada pola lama.
Jika Surabaya bisa, mengapa Jawa Timur tidak bisa? Kecuali memang ada pihak-pihak yang tidak menginginkannya karena takut kehilangan akses dan kendali atas aliran dana hibah yang selama ini dinikmati dalam senyap.
Tuntutan Terbuka
Melalui surat terbuka ini, saya menyampaikan enam tuntutan moral dan politik yang jelas kepada Bapak Emil Dardak.
Pertama, nyatakan secara terbuka dan tanpa ambiguitas dukungan Anda terhadap Raperda Keolahragaan Jawa Timur yang berpihak pada reformasi tata kelola, terutama transparansi dana hibah, pendanaan berbasis kinerja, pembatasan biaya operasional organisasi, perlindungan atlet dan pelatih, sport science, dan pembinaan usia dini.
Kedua, jelaskan kepada publik posisi Anda atas potensi konflik kepentingan sebagai Wakil Gubernur sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, terutama terkait keberadaan kader atau jejaring politik yang berada dalam struktur organisasi olahraga penerima atau pengelola dana publik. Jika perlu, nyatakan bahwa Anda akan mundur dari proses pengambilan keputusan terkait Raperda ini untuk menjaga integritas.
Ketiga, pastikan Fraksi Partai Demokrat di DPRD Jawa Timur mendukung pasal-pasal reformis secara penuh, bukan menjadi instrumen pelemahan transparansi dan akuntabilitas. Buktikan bahwa Anda adalah pemimpin partai yang mendidik kadernya untuk taat pada prinsip good governance.
Keempat, dorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat peran Dispora sebagai arsitek kebijakan olahraga daerah, bukan sekadar penyalur hibah yang pasif.
Kelima, dukung pembentukan mekanisme independen untuk mencegah konflik kepentingan dalam pembahasan Raperda, termasuk pelibatan akademisi, atlet, pelatih, cabang olahraga, pemerhati anggaran, dan unsur masyarakat sipil.
Keenam, pastikan Raperda tidak direduksi menjadi kompromi elite yang hampa, tetapi benar-benar menjadi fondasi baru bagi olahraga Jawa Timur yang bersih, modern, inklusif, transparan, dan atlet-sentris.
Penutup
Bapak Emil Dardak,
Setiap masa memiliki ujiannya sendiri. Hari ini, salah satu ujian terbesar dalam karier politik dan pemerintahan Anda hadir melalui Raperda Keolahragaan Jawa Timur.
Anda dapat memilih diam dan membiarkan publik menafsirkan keheningan itu sebagai keberpihakan pada status quo. Atau Anda dapat berdiri terang, mengambil posisi moral, dan menunjukkan bahwa kepentingan atlet lebih utama daripada kepentingan jaringan politik mana pun.
Jangan biarkan sejarah mencatat bahwa reformasi olahraga Jawa Timur dilemahkan karena solidaritas elite. Jangan biarkan APBD olahraga terus berjalan dalam ruang yang tidak sepenuhnya terbuka. Jangan biarkan atlet muda Jawa Timur menjadi korban dari sistem yang terlalu sibuk menjaga struktur dan terlalu lambat melindungi manusia.
Pilihlah atlet, bukan kader. Pilihlah transparansi, bukan kenyamanan lama. Pilihlah negara, bukan patronase. Pilihlah masa depan olahraga Jawa Timur.
Saya percaya, di dalam diri Anda masih ada nurani seorang pemimpin. Saya percaya, Anda masih dapat mendengar kegelisahan para atlet yang mendambakan keadilan. Saya percaya, Anda masih bisa melihat bahwa kepentingan rakyat jauh lebih mulia daripada kepentingan segelintir elite.
Buktikan bahwa kepercayaan itu tidak sia-sia.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Surabaya, Mei 2026

Eko Muhammad Ridwan
Ketua Umum
Ranggah Rajasa Indonesia (RRI)










