MonWnews.com, Surabaya – Pasca putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor : 567/PDT/2022/PT.SBY, tanggal 24 Oktober 2022 lalu dalam perkara wanprestasi antara Ingrit Angraini Pontoh (Penggugat) melawan Tina Sundartina (Tergugat) yang diantaranya menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding (Tina Sundartina) semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan membatalkan putusan PN Surabaya tanggal 30 Juni 2022 Nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby yang dimohonkan banding tersebut mendapat perhatian khusus dari Dwi Heri Mustika, S.H., selaku Penasihat Hukum (PH)-nya Tina Sundartina.
Advokat yang karib dipanggil Dwi ini mengatakan dirinya mendatangi Mahkamah Agung (MA), Jumat (30/12/2022) guna mengawal sekaligus bertanya langsung ke bagian informasi MA terkait berkas perkara kasasi kliennya itu apakah sudah diterima atau belum.
“Petugas MA bagian informasi menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut belum diterima oleh MA. Saya diminta menghubungi atau datang ke PN Surabaya untuk minta nomor surat pengantar,” bebernya melalui keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).
Pihaknya kata Dwi berharap Majelis Hakim MA yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya dapat menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yang semula Terbanding dan Penggugat di PN Surabaya yakni Inggrit Angraini Pontoh.
“Putusan PN Surabaya menurut penilaian kami cukup tidak masuk akal. Pertama, perkara ini pernah ditolak PN Surabaya lalu kedua, tiba-tiba PN Surabaya memutuskan perkara ini dengan nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022 yang mana klien kami Tina Sundartina diwajibkan membayar ke bank titil sebesar Rp. 112.950.000,” serunya.
Bank titil inilah yang menurut Dwi adalah hal yang tidak masuk akal. Ia menambahkan, pertanyaannya, bank titil itu apa dan kantornya dimana ?, coba ditunjukkan alamat kantor bank titik dimana.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (Cakram) ini memastikan pihaknya tak berniat dan bermaksud mengintervensi yang nanti akan menjadi keputusan Majelis Hakim MA yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Kliennya sambung Dwi hanya berharap MA bisa obyektif dalam memutuskan perkara ini, karena bagi pihaknya putusan bank titil di PN Surabaya adalah putusan yang menyesatkan dan tidak mendasar.
“Jika permohonan kasasi bank titil ini dikabulkan oleh MA, dapat menjadi yurisprudensi. Kita kuatir kedepan bank titil dianggap legal di seluruh nusantara,” pungkas Advokat yang baru saja dilantik menjadi Badan Pengurus Pusat (BPP) Peradin sebagai Wakil Ketua Komisi Media, Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Luar Negeri. (yw)