Oleh : Muhammad Rizal Haqiqi
(Founder Niskala Strategis)
Monwnews.com – Pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump bahwa Washington tidak akan menghalangi Israel untuk mengendalikan Jalur Gaza menandai titik balik strategis dalam politik global. Ini bukan sekadar sikap taktis dalam satu konflik, melainkan sinyal perubahan struktur kekuasaan internasional pasca Perang Dunia II.
Momen ini menunjukkan erosi dari Pax Americana atau tatanan dunia yang dipimpin Amerika Serikat dan kemunculan sistem yang lebih terfragmentasi, di mana legitimasi tidak lagi bertumpu pada hukum internasional universal, melainkan pada kedekatan dengan poros kekuasaan strategis. Gaza menjadi laboratorium paling nyata dari transisi ini.
Runtuhnya Legitimasi Pax Americana
Selama beberapa dekade, Pax Americana berdiri di atas kesepakatan tidak tertulis: dominasi Amerika Serikat diterima karena diklaim menjaga hukum internasional, multilateralisme, dan stabilitas global. Namun Gaza memperlihatkan rapuhnya fondasi ini.
Ketika Amerika Serikat secara terbuka menyerahkan keputusan penguasaan wilayah dan eskalasi militer kepada Israel di tengah tuduhan pelanggaran hukum humaniter internasional, maka penegakan norma global menjadi bersyarat. Ini bukan penurunan kekuatan, melainkan kehilangan legitimasi.
Amerika Serikat tetap kuat secara militer dan ekonomi, tetapi tidak lagi konsisten sebagai penjaga rule-based international order. Di titik ini, Pax Americana runtuh dari dalam.
Israel sebagai Pusat Gravitasi Strategis Baru
Meningkatnya peran Israel dalam kalkulasi strategis Amerika Serikat mencerminkan realignment geopolitik yang lebih dalam. Israel kini bukan sekadar kekuatan regional, melainkan simpul utama teknologi perang modern: mulai dari intelijen terpadu, pertahanan siber, sistem senjata presisi, hingga kecerdasan buatan militer.
Dalam kerangka ini, kebijakan luar negeri AS khususnya di Timur Tengah, tidak lagi sekadar melindungi Israel, tetapi bergerak seirama dengan kepentingan keamanannya. Inilah yang mendorong sebagian pengamat menyebut munculnya Pax Judaica, bukan sebagai tatanan resmi melainkan poros kekuasaan de facto yang memengaruhi arah kebijakan Barat.
Risiko strategis dari pergeseran ini bukan pada identitas Israel, melainkan pada normalisasi pengecualian hukum bagi aktor yang berada dekat dengan pusat kekuasaan.
Gaza sebagai Preseden Global Berbahaya
Signifikansi strategis Gaza terletak pada presedennya. Jika aneksasi wilayah, penghancuran infrastruktur sipil, dan pemindahan penduduk dapat ditoleransi atas nama aliansi strategis, maka hukum internasional kehilangan fungsi pencegahannya.
Dunia sedang bergerak dari rule-based order menuju precedent-based order, di mana legitimasi ditentukan oleh siapa pelakunya, bukan apa tindakannya. Sejarah menunjukkan bahwa sistem semacam ini cenderung melahirkan instabilitas, perlombaan senjata, dan konflik berkepanjangan.
Bagi negara-negara Global South, perubahan ini sangat berbahaya. Hukum internasional selama ini berfungsi sebagai perisai strategis bagi negara yang tidak memiliki kekuatan militer besar atau hak veto global.
Fragmentasi Kekuasaan dan Politik Blok Global
Kemunduran Pax Americana tidak otomatis melahirkan dunia multipolar yang stabil. Yang muncul justru fragmentasi tumpang tindih pengaruh, standar ganda hukum, dan meningkatnya politik blok.
China, Rusia, serta blok-blok kekuatan baru seperti BRICS mulai menawarkan kerangka alternatif, sebagian karena melihat inkonsistensi Barat dalam menegakkan norma yang mereka tetapkan sendiri. Gaza mempercepat proses ini dengan memperlihatkan bahwa komitmen Barat terhadap hukum internasional bersifat kondisional.
Dalam lanskap ini, negara akan semakin mengandalkan dominasi teknologi, kekuatan militer, dan aliansi transaksional, bukan konsensus multilateral.
Indonesia dan Kepentingan Strategis Menjaga Tatanan Berbasis Hukum
Bagi Indonesia, pergeseran ini bersifat strategis, bukan simbolik. Sebagai negara non-blok dan kekuatan menengah, Indonesia bergantung pada keberlangsungan sistem internasional berbasis hukum, bukan kekuasaan telanjang.
Penolakan konstitusional Indonesia terhadap penjajahan bukan sekadar sikap moral, melainkan refleksi kepentingan strategis jangka panjang. Dunia yang menormalisasi aneksasi dan pemindahan paksa adalah dunia yang tidak aman bagi negara berkembang.
Dalam konteks ini, dukungan Indonesia terhadap Palestina harus dipahami sebagai upaya mempertahankan relevansi hukum internasional, bukan sekadar solidaritas politik atau keagamaan.
Menuju Tatanan Global Baru dan Pilihan yang Tidak Netral
Pertanyaan utama saat ini bukan apakah Pax Americana telah berakhir tetapi tanda-tandanya semakin jelas. Pertanyaannya adalah tatanan apa yang akan menggantikannya.
Jika dunia bergerak menuju sistem yang ditentukan oleh poros kekuasaan baru baik disebut Pax Judaica atau istilah lain, tanpa fondasi hukum universal, maka stabilitas global akan semakin rapuh. Gaza bukan penutup tatanan lama, melainkan sinyal bahwa aturan lama tidak lagi mengikat mereka yang berada di pusat kekuasaan.
Cara negara-negara merespons sinyal ini akan menentukan apakah dunia bergerak menuju tatanan berbasis hukum, blok, atau kekuatan semata.
Bagi Indonesia, pilihan ini bersifat strategis. Membela Palestina berarti membela sistem internasional yang memungkinkan negara seperti Indonesia tetap berdaulat dalam dunia yang semakin bergejolak.












