Monwnews.com, Pengacara yang mendampingi ABK kasus dugaan Narkoba dan terancam hukuman mati saat diperiksa adalah pengacara yang disediakan oleh penyidik.

Hal ini terlihat dalam video yang dilansir IG feedgramindo pada Sabtu (28/2/2026) yang merupakan rekaman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.
Dalam video tersebut anggota komisi III ada yang berpendapat bisa saja diduga yang bersangkutan diminta menerima saja untuk tandatangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
Pada kesempatan itu, pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan, ABK Fandi Ramadhan yang terancam hukuman mati, ternyata di balik proses hukumnya didampingi oleh pengacara rekanan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Saya baru dapat informasi bahwa pengacara yang mendampingi adalah pengacara rekanan BNN, sehingga rekanan tidak mungkin melawan penyidik, dan itu satu masalah di Indonesia ini, karena penyidik itu punya rekanan-rekanan,” katanya saat RDPU tersebut












