Pendidikan Kedokteran yang Kehilangan Kemanusiaan: Kritik atas Kultur Perundungan, Eksploitasi Residen, dan Darurat Reformasi PPDS di Indonesia

Oleh: Eko Muhammad Ridwan, Ketua Umum RRI - Ranggah Rajasa Indonesia

Monwnews.com, Tragedi meninggalnya dokter internship dr. Myta Aprilia Azmy dan maraknya laporan perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) merupakan alarm keras bagi pendidikan kedokteran Indonesia. Keduanya tidak dapat dibaca sebagai insiden terpisah, melainkan sebagai gejala dari krisis sistemik: pendidikan kedokteran yang terlalu lama menormalisasi kelelahan, hierarki absolut, kerja berlebih, dan penderitaan sebagai bagian dari “pembentukan mental”. Paper ini menelaah persoalan tersebut melalui tiga kerangka pedagogi modern: pendidikan humanistik, pendidikan berbasis kompetensi, dan pedagogi kritis.

Eko Muhammad Ridwan - Ketua Umum RRI (Ranggah Rajasa Indonesia).
Eko Muhammad Ridwan – Ketua Umum RRI (Ranggah Rajasa Indonesia).

Kajian ini menunjukkan bahwa problem utama PPDS bukan semata-mata perilaku oknum, melainkan desain sistem yang memungkinkan peserta didik berubah menjadi tenaga kerja murah, tunduk pada relasi kuasa senioritas, dan kehilangan perlindungan dasar sebagai manusia. Perbandingan dengan Amerika Serikat, Inggris, Uni Eropa, Australia, dan Finlandia menunjukkan bahwa negara-negara dengan sistem pendidikan kedokteran matang tidak membiarkan residensi berjalan tanpa batas jam kerja, tanpa sistem pengaduan independen, dan tanpa akreditasi yang mengawasi kesejahteraan peserta didik. ACGME di Amerika Serikat menempatkan akreditasi sebagai instrumen peningkatan mutu pendidikan dokter spesialis, sementara Uni Eropa menetapkan rata-rata kerja maksimal 48 jam per minggu, dengan hak istirahat harian dan mingguan yang jelas.

Tulisan ini merekomendasikan reformasi radikal pendidikan kedokteran Indonesia: pembatasan jam kerja, penguatan supervisi klinis, perlindungan pelapor, audit independen, pemisahan tugas pendidikan dari eksploitasi administratif, serta pembentukan lembaga pengawas residensi yang kuat dan transparan. Pendidikan kedokteran harus kembali pada martabat manusia. Sebab dokter yang dibentuk oleh sistem yang tidak manusiawi berisiko kehilangan empati sebelum kelak diminta merawat kemanusiaan.

Ketika Pendidikan Kedokteran Menjadi Ruang Luka

Kematian seorang dokter muda seharusnya tidak pernah dibaca sebagai statistik. Ia adalah peristiwa kemanusiaan. Ia adalah nama, tubuh, keluarga, harapan, dan masa depan yang berhenti terlalu dini. Dalam kasus dr. Myta Aprilia Azmy, publik tidak hanya melihat kabar duka, melainkan juga mendengar gema pertanyaan yang lebih luas: apakah sistem pendidikan dan penugasan dokter muda di Indonesia telah cukup melindungi mereka yang sedang belajar mengabdi?

Sejumlah pemberitaan menyebut dr. Myta, dokter internship asal Sumatera Selatan yang bertugas di RSUD K.H. Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi, meninggal setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. Berita tersebut juga mencatat adanya sorotan publik terhadap dugaan beban kerja tinggi dan kurangnya waktu istirahat selama masa penugasan. Karena sebagian informasi masih berupa laporan, aduan, dan dugaan yang perlu diverifikasi negara, analisis ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu tertentu, melainkan untuk membaca peristiwa tersebut sebagai pintu masuk menuju kritik sistemik.

Di sisi lain, maraknya narasi tentang perundungan dalam PPDS memperlihatkan bahwa pendidikan dokter spesialis di Indonesia masih menyimpan lapisan gelap: senioritas yang keras, jam kerja ekstrem, tugas administratif yang tidak selalu relevan dengan kompetensi klinis, serta ketakutan peserta didik untuk berbicara karena masa depan akademik mereka dapat dipertaruhkan. Dalam banyak kesaksian, residen bukan lagi diperlakukan sebagai pembelajar, tetapi sebagai tenaga kerja yang “harus siap apa pun”, bahkan ketika tubuh dan jiwanya sudah berada di ambang batas.

Di sinilah problem pendidikan kedokteran Indonesia harus dibaca lebih dalam. Ini bukan sekadar soal disiplin. Bukan sekadar soal “dokter harus kuat”. Bukan pula sekadar romantisasi bahwa profesi medis memang menuntut pengorbanan. Yang sedang dipertaruhkan adalah model pendidikan itu sendiri: apakah pendidikan kedokteran bertujuan membentuk manusia profesional yang kompeten dan berempati, atau justru mencetak tenaga medis melalui mekanisme kelelahan, ketakutan, dan kepatuhan buta?

Pertanyaan ini penting karena pendidikan kedokteran bukan pendidikan biasa. Kesalahan dalam mendidik dokter tidak hanya melukai peserta didik, tetapi juga berpotensi berdampak pada keselamatan pasien. Dokter yang kelelahan secara kronis dapat kehilangan ketajaman klinis. Dokter yang dibungkam secara hierarkis dapat takut bertanya. Dokter yang dibentuk melalui kekerasan simbolik dapat menganggap kekerasan sebagai bagian dari tradisi. Pada titik itu, perundungan bukan hanya masalah etika akademik, melainkan masalah keselamatan publik.
Pedagogi Humanistik: Dokter Muda Bukan Mesin Pengabdian

Pendidikan humanistik berangkat dari premis sederhana: peserta didik adalah manusia, bukan objek produksi. Ia memiliki tubuh, emosi, batas, martabat, rasa takut, kebutuhan istirahat, dan hak untuk bertumbuh dalam lingkungan yang aman. Dalam pendidikan kedokteran, prinsip ini seharusnya menjadi fondasi. Sebab mustahil membentuk dokter yang mampu menghormati nyawa pasien bila institusi pendidikan sendiri abai terhadap nyawa dan kesehatan calon dokternya.

Kasus dokter internship yang tetap menjadi sorotan publik karena dugaan beban kerja berat memperlihatkan paradoks besar. Seorang dokter muda sedang dilatih untuk menjaga kesehatan orang lain, tetapi sistem yang menaunginya diduga gagal menjaga kesehatannya sendiri. Apabila benar ada dokter yang sakit namun tetap dijadwalkan bertugas dalam kondisi tidak layak, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu adalah kegagalan moral institusi.

Dalam kerangka humanistik, pendidikan tidak boleh menjadikan penderitaan sebagai metode. Penderitaan dapat hadir dalam proses belajar, tetapi tidak boleh dilembagakan sebagai syarat kedewasaan. Ada perbedaan mendasar antara ketangguhan profesional dan pembiaran terhadap kekerasan sistemik. Ketangguhan dibangun melalui supervisi, latihan bertahap, refleksi, evaluasi, dan dukungan. Kekerasan sistemik bekerja melalui rasa takut, kurang tidur, ancaman, penghinaan, dan normalisasi kalimat: “Dulu kami juga begitu.”

Kalimat “dulu kami juga begitu” adalah salah satu kalimat paling berbahaya dalam dunia pendidikan profesi. Ia mengubah luka lama menjadi legitimasi untuk melukai generasi berikutnya. Ia menjadikan trauma sebagai kurikulum tersembunyi. Ia membuat korban masa lalu berubah menjadi penjaga gerbang penderitaan masa kini. Dalam PPDS, pola ini dapat muncul dalam bentuk perintah tak relevan, hukuman sosial, kerja berlebih, pungutan, beban administratif, atau tekanan psikologis yang dibungkus sebagai “tradisi”.

Pendidikan humanistik menolak logika tersebut. Pendidikan yang baik tidak bertanya, “Seberapa kuat peserta didik bertahan dalam tekanan?” melainkan “Bagaimana sistem menciptakan tekanan yang proporsional agar peserta didik tumbuh menjadi profesional yang matang?” Di sinilah reformasi PPDS harus dimulai: dari pengakuan bahwa dokter muda bukan mesin pengabdian, bukan tenaga cadangan rumah sakit, bukan pekerja murah, dan bukan objek senioritas. Mereka adalah subjek pendidikan.

Pendidikan Berbasis Kompetensi: Jam Panjang Tidak Sama dengan Kompetensi

Salah satu pembelaan paling sering terdengar terhadap jam kerja ekstrem dalam residensi adalah argumen “jam terbang”. Seolah-olah semakin lama seseorang berada di rumah sakit, semakin kompeten ia kelak menjadi dokter spesialis. Argumen ini tampak masuk akal di permukaan, tetapi rapuh secara pedagogis. Kompetensi tidak lahir dari durasi semata. Kompetensi lahir dari pengalaman klinis yang terarah, supervisi yang baik, umpan balik yang bermutu, evaluasi yang objektif, serta kesempatan refleksi.

Jam panjang tanpa desain pendidikan hanya menghasilkan kelelahan. Bahkan, dalam konteks klinis, kelelahan ekstrem dapat merusak kemampuan mengambil keputusan, mengurangi konsentrasi, menurunkan empati, dan meningkatkan risiko kesalahan. Seorang residen yang bekerja puluhan jam tanpa istirahat mungkin memang “hadir” secara fisik, tetapi belum tentu belajar secara optimal. Lebih buruk lagi, ia dapat menjadi bagian dari sistem pelayanan yang rentan terhadap kesalahan karena tubuhnya dipaksa melampaui batas biologis.

Pendidikan berbasis kompetensi menuntut perubahan fokus: dari “berapa lama berada di rumah sakit” menjadi “kompetensi apa yang dicapai, bagaimana dicapai, siapa yang membimbing, dan bagaimana dievaluasi.” Jika residen menghabiskan banyak waktu untuk tugas administratif, mengambil berkas, mengurus logistik, atau melakukan pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan capaian pembelajaran klinis, maka itu bukan pendidikan berbasis kompetensi. Itu adalah penyamaran kerja murah dalam bahasa akademik.

Di banyak negara, reformasi pendidikan kedokteran justru dimulai ketika sistem menyadari bahwa jam kerja tak terbatas bukan tanda dedikasi, melainkan risiko. Amerika Serikat, misalnya, membangun sistem akreditasi residensi melalui ACGME yang bertujuan menjamin agar residen dan fellow belajar dalam lingkungan yang mempersiapkan mereka memberi layanan aman dan bermutu. ACGME bukan sekadar lembaga administratif, melainkan instrumen pengawasan mutu pendidikan dokter spesialis.

Indonesia sebenarnya telah lama berbicara tentang kurikulum berbasis kompetensi, outcome-based education, dan community-based medical education. Tetapi masalahnya terletak pada jurang antara dokumen dan praktik. Di atas kertas, pendidikan kedokteran ingin modern. Di lapangan, banyak praktik masih feodal. Di atas kertas, peserta didik adalah calon profesional. Di lapangan, mereka sering diperlakukan seperti bawahan tanpa posisi tawar. Di atas kertas, kurikulum berbasis kompetensi. Di lapangan, kompetensi kerap dikalahkan oleh senioritas.

Pedagogi Kritis: Membongkar Piramida Kekuasaan dalam PPDS

Paulo Freire mengkritik model pendidikan yang ia sebut sebagai “banking education”: guru dianggap pemilik pengetahuan, murid dianggap wadah kosong yang harus diisi. Dalam model semacam ini, peserta didik tidak diajak berpikir kritis, melainkan dilatih patuh. Relasi pendidikan menjadi relasi kuasa. Dialog mati. Kepatuhan menjadi ukuran keberhasilan.

Dalam PPDS, model semacam ini dapat berubah menjadi piramida kekuasaan: konsulen di puncak, residen senior di tengah, residen junior di bawah, dan mahasiswa atau dokter muda di lapisan paling rentan. Piramida ini tidak selalu buruk bila digunakan untuk memastikan tanggung jawab klinis, alur supervisi, dan keselamatan pasien. Tetapi ia menjadi berbahaya ketika hierarki berubah menjadi kekuasaan tanpa akuntabilitas.

Perundungan dalam PPDS sering bertahan bukan karena tidak diketahui, tetapi karena sulit dilaporkan. Peserta didik takut masa studinya dipersulit. Takut dianggap lemah. Takut dicap tidak tahan tekanan. Takut tidak diluluskan. Takut kehilangan rekomendasi. Takut masa depan profesinya hancur. Dalam struktur tertutup seperti ini, kekerasan tidak perlu selalu eksplisit. Cukup dengan bisik-bisik, ancaman halus, jadwal tidak manusiawi, atau evaluasi subjektif, peserta didik dapat dibuat tunduk.

Pedagogi kritis mengajarkan bahwa pendidikan harus membebaskan, bukan menundukkan. Dalam pendidikan kedokteran, membebaskan bukan berarti menghapus disiplin. Dunia medis tetap membutuhkan standar tinggi, ketelitian, hierarki klinis, dan tanggung jawab besar. Namun standar tinggi tidak identik dengan penghinaan. Ketelitian tidak identik dengan kurang tidur. Hierarki klinis tidak identik dengan senioritas sewenang-wenang. Tanggung jawab besar tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus hak dasar peserta didik.

Inilah inti kritik terhadap PPDS: bila sistem membuat peserta didik tidak berani bertanya, tidak berani melapor, tidak berani menolak saat sakit, dan tidak berani mengakui bahwa dirinya depresi, maka sistem itu sedang gagal mendidik. Ia mungkin berhasil mencetak kepatuhan, tetapi gagal membentuk dokter yang merdeka secara intelektual dan matang secara etik.

Eksploitasi Ekonomi Terselubung: Ketika Residen Menjadi Penambal Defisit Rumah Sakit

Masalah PPDS tidak dapat dilepaskan dari ekonomi politik rumah sakit pendidikan. Di banyak tempat, residen mengisi ruang kosong yang seharusnya diisi oleh tenaga kesehatan, tenaga administrasi, atau sistem manajemen rumah sakit yang lebih baik. Mereka berada di antara dua status: disebut peserta didik ketika menuntut hak, tetapi diperlakukan sebagai pekerja ketika rumah sakit membutuhkan tenaga.

Ambiguitas ini berbahaya. Jika residen adalah peserta didik, maka tugasnya harus didesain untuk belajar, dengan supervisi, batas jam, dan evaluasi akademik. Jika residen adalah pekerja, maka ia berhak atas perlindungan kerja, jam kerja jelas, upah layak, jaminan kesehatan kerja, dan hak istirahat. Tetapi dalam praktik yang bermasalah, residen dapat mengalami sisi terburuk dari keduanya: kewajiban pekerja tanpa hak pekerja, beban peserta didik tanpa perlindungan peserta didik.

Di sinilah kritik harus diarahkan pada struktur, bukan hanya perilaku individu. Rumah sakit pendidikan sering berada dalam tekanan finansial, administratif, dan layanan publik. Sistem pembiayaan kesehatan, beban pasien, keterbatasan tenaga, dan tuntutan pelayanan dapat menciptakan insentif untuk menggunakan residen sebagai tenaga fleksibel. Masalahnya, bila insentif ini tidak dikendalikan oleh regulasi dan akreditasi kuat, pendidikan berubah menjadi eksploitasi.

Pendidikan kedokteran tidak boleh menjadi subsidi tersembunyi bagi lemahnya tata kelola rumah sakit. Jika rumah sakit kekurangan tenaga administrasi, solusinya bukan membebankan pekerjaan administratif kepada residen. Jika rumah sakit kekurangan dokter jaga, solusinya bukan memaksa peserta didik bekerja melampaui batas. Jika sistem pembiayaan kesehatan membuat rumah sakit tertekan, solusinya adalah reformasi pembiayaan, bukan mengorbankan dokter muda.

Di titik ini, reformasi PPDS harus disambungkan dengan reformasi sistem kesehatan. Tidak cukup hanya membuat kode etik anti-bullying. Tidak cukup hanya memasang poster “zero tolerance”. Tidak cukup hanya membuka kanal pengaduan formal bila pelapor tidak benar-benar dilindungi. Perlu audit ekonomi: berapa jam residen digunakan untuk layanan, berapa jam untuk pendidikan, berapa jam untuk administrasi, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari kerja mereka.

Perbandingan Internasional: Negara Maju Tidak Membiarkan Residensi Tanpa Batas

Perbandingan internasional penting bukan untuk meniru mentah-mentah, tetapi untuk menunjukkan bahwa sistem lain telah bergerak meninggalkan romantisasi penderitaan. Amerika Serikat, yang memiliki sejarah panjang residensi dengan jam kerja ekstrem, akhirnya membangun sistem akreditasi dan pengawasan melalui ACGME. ACGME menyebut model akreditasinya bertujuan memastikan mutu graduate medical education dan menjamin residen serta fellow belajar dalam lingkungan yang mempersiapkan mereka memberi layanan aman dan berkualitas.

Uni Eropa lebih tegas dalam kerangka perlindungan pekerja. Working Time Directive menetapkan rata-rata waktu kerja tidak boleh melebihi 48 jam per minggu termasuk lembur, serta memberikan hak istirahat minimal 11 jam berturut-turut setiap 24 jam dan istirahat mingguan minimal 24 jam di luar istirahat harian. Aturan ini menunjukkan bahwa bahkan dalam sektor dengan tuntutan tinggi, tubuh manusia tetap memiliki batas yang harus dihormati.

Di Inggris, British Medical Association menjelaskan bahwa EWTD berlaku bagi dokter, termasuk dokter residen, dengan hak seperti 11 jam istirahat per hari, satu hari libur per minggu, jeda istirahat bila hari kerja melebihi enam jam, dan cuti tahunan. Inggris juga mencatat bahwa jam kerja dokter residen secara bertahap dikurangi hingga mencapai rata-rata 48 jam per minggu pada 2009.

Pelajaran pentingnya jelas: negara-negara tersebut tidak menganggap pembatasan jam kerja sebagai ancaman terhadap mutu pendidikan. Sebaliknya, pembatasan jam kerja dipahami sebagai bagian dari keselamatan pasien dan keselamatan dokter. Mereka menyadari bahwa dokter yang terlalu lelah bukan simbol dedikasi, melainkan risiko klinis.

Indonesia harus berani belajar dari sini. Bila negara lain saja membatasi jam kerja dokter muda melalui aturan yang jelas, mengapa Indonesia masih membiarkan wilayah abu-abu? Mengapa “pengabdian” masih kerap diterjemahkan sebagai kesediaan untuk kelelahan tanpa batas? Mengapa “mental dokter” masih diuji dengan mekanisme yang kadang lebih menyerupai survivalisme daripada pendidikan ilmiah?

Kritik terhadap Respons Institusional: Jangan Berhenti pada Oknum

Setiap kali terjadi kasus perundungan atau tragedi dokter muda, respons institusional sering mengikuti pola yang sama: investigasi, klarifikasi, pembentukan tim, pernyataan belasungkawa, dan janji evaluasi. Semua itu penting, tetapi tidak cukup. Bila investigasi hanya mencari oknum, sistem akan selamat dari kritik. Padahal yang harus dibongkar justru kondisi yang membuat oknum dapat berulang, berpindah tempat, dan bertahan lintas generasi.

Kritik terhadap sistem bukan berarti meniadakan tanggung jawab individu. Jika ada senior, konsulen, pengelola program, atau pihak rumah sakit yang terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tetap harus diberikan. Tetapi reformasi yang hanya menghukum individu akan gagal bila struktur insentifnya tetap sama. Senioritas tetap kuat. Jam kerja tetap kabur. Kanal pengaduan tetap tidak dipercaya. Evaluasi tetap subjektif. Residen tetap takut bicara. Rumah sakit tetap membutuhkan tenaga murah.

Karena itu, audit menyeluruh harus mencakup lima lapisan. Pertama, audit jam kerja: berapa jam dokter internship dan residen benar-benar bekerja, bukan hanya yang tertulis di jadwal. Kedua, audit tugas: mana tugas pendidikan, mana tugas layanan, mana tugas administratif yang tidak relevan. Ketiga, audit supervisi: apakah peserta didik benar-benar didampingi dokter penanggung jawab, atau dibiarkan bekerja sendiri. Keempat, audit kekuasaan: apakah ada pola ancaman, pungutan, penghinaan, atau balas dendam akademik. Kelima, audit pembiayaan: apakah rumah sakit bergantung pada kerja peserta didik untuk menutup kekurangan tenaga.

Tanpa audit seperti ini, tragedi hanya akan menjadi siklus kabar duka. Publik marah sebentar. Institusi meminta maaf. Sistem bergeser sedikit, lalu kembali seperti semula.

Rekomendasi Reformasi: Dari Residensi Feodal ke Pendidikan Klinis Modern

Pertama, Indonesia perlu menetapkan batas jam kerja nasional bagi dokter internship dan residen. Batas ini harus tertulis, mengikat, diawasi, dan memiliki sanksi. Angka ideal dapat dibahas melalui kajian nasional, tetapi prinsipnya jelas: tidak boleh ada peserta didik klinis yang bekerja tanpa batas. Indonesia dapat memulai dengan batas transisi, misalnya maksimal 60 jam per minggu, lalu bergerak menuju standar yang lebih manusiawi. Yang penting, negara tidak boleh lagi membiarkan kekosongan norma.

Kedua, perlu pemisahan tegas antara tugas pendidikan dan tugas administratif. Residen boleh terlibat dalam dokumentasi klinis yang relevan dengan pembelajaran dan keselamatan pasien, tetapi tidak boleh menjadi tenaga administrasi murah. Setiap program harus memiliki daftar capaian kompetensi per rotasi, sehingga semua aktivitas residen dapat diuji: apakah ini membangun kompetensi atau sekadar menambal kekurangan staf?

Ketiga, sistem supervisi harus diperkuat. Dokter internship dan residen junior tidak boleh dibiarkan bekerja tanpa supervisi memadai. Dalam pendidikan klinis modern, “learning by doing” harus selalu diikuti “learning with supervision”. Praktik langsung tanpa pendampingan bukan pendidikan, melainkan risiko.

Keempat, harus ada kanal pengaduan independen dengan perlindungan pelapor. Kanal pengaduan yang berada di bawah struktur yang sama dengan pihak yang dilaporkan tidak akan dipercaya. Pelapor harus dilindungi dari pembalasan akademik, penundaan kelulusan, penilaian subjektif, dan tekanan sosial. Tanpa perlindungan ini, kasus perundungan akan tetap hidup dalam budaya diam.

Kelima, Indonesia membutuhkan lembaga akreditasi residensi yang benar-benar independen dan kuat. Kemenkes memang memiliki kewenangan kebijakan, universitas memiliki kewenangan akademik, kolegium memiliki kewenangan profesi, dan rumah sakit memiliki kewenangan layanan. Tetapi justru karena aktornya banyak, perlu lembaga pengawas yang dapat mengintegrasikan standar pendidikan, keselamatan pasien, dan kesejahteraan peserta didik. Model ACGME dapat dijadikan salah satu referensi, apalagi Kemenkes sendiri pernah menjalin kerja sama dengan ACGME-I terkait pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

Keenam, dukungan kesehatan mental harus menjadi bagian wajib dari PPDS dan internship. Bukan sekadar seminar motivasi, tetapi layanan konseling rahasia, skrining berkala, rujukan psikiatri bila diperlukan, serta cuti pemulihan yang tidak distigma. Dokter muda tidak boleh merasa bahwa mencari bantuan psikologis akan menghancurkan kariernya.

Ketujuh, perlu reformasi budaya. Ini yang paling sulit. Regulasi dapat dibuat dalam hitungan bulan, tetapi budaya berubah lebih lama. Namun perubahan budaya harus dimulai dari kalimat sederhana: penderitaan bukan kurikulum. Senioritas bukan pedagogi. Kelelahan bukan kompetensi. Diam bukan profesionalisme. Takut bukan disiplin. Pendidikan kedokteran harus keras dalam standar, tetapi lembut dalam martabat.

Penutup: Menyelamatkan Dokter Muda Berarti Menyelamatkan Pasien

Tragedi dokter muda dan maraknya perundungan PPDS harus menjadi titik balik. Jangan lagi pendidikan kedokteran Indonesia bersembunyi di balik mitos pengabdian untuk membenarkan sistem yang melelahkan, menakutkan, dan merendahkan martabat. Pengabdian tidak boleh berarti kehilangan hak untuk tidur. Dedikasi tidak boleh berarti bekerja saat tubuh sakit. Profesionalisme tidak boleh berarti bungkam saat diperlakukan tidak adil.

Sistem pendidikan kedokteran yang baik bukan sistem yang membuat peserta didiknya takut, tetapi sistem yang membuat mereka tumbuh. Bukan sistem yang menguji manusia sampai patah, tetapi sistem yang membentuk ketangguhan melalui ilmu, etika, supervisi, dan tanggung jawab. Bukan sistem yang mencetak dokter melalui luka, tetapi melalui kompetensi dan kemanusiaan.

Pada akhirnya, reformasi PPDS bukan hanya urusan dokter. Ini urusan publik. Sebab dokter yang hari ini dididik dalam kelelahan, ketakutan, dan perundungan, besok akan menangani pasien di ruang operasi, IGD, ICU, puskesmas, dan rumah sakit seluruh Indonesia. Jika kita ingin pasien selamat, kita harus memastikan dokter muda juga selamat.

Pertanyaan paling mendasar bukan lagi apakah sistem ini perlu berubah. Pertanyaannya: berapa banyak lagi dokter muda yang harus sakit, depresi, bungkam, atau meninggal sebelum negara mengakui bahwa pendidikan kedokteran tidak boleh berjalan dengan mengorbankan kemanusiaan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *