MonWnews.com, Depok – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Depok mengeluarkan larangan bagi peserta didik untuk ikut serta dan merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day) setiap tanggal 14 Februari.
Larangan ini tertuang dalam surat Dispendik Kota Depok Nomor : 421/690/Sekret-2023, sifat : penting yang ditandatangani oleh Sekretaris Dispendik Kota Depok, Sutarno, Kamis 9 Februari 2023.
Terdapat 4 poin yang dimuat di dalam surat Dispendik Kota Depok yang ditujukan kepada Pengawas SD dan SMP, Kepala SMP Negeri/Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal tersebut.
Poin pertama, menghimbau peserta didik untuk tidak mengikuti kegiatan dan merayakan hari kasih sayang (Valentine Day) baik di dalam maupun di luar sekolah.
Kedua yakni Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.
Ketiga adalah menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah.
“Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan dimaksud,” bunyi poin keempat atau penutup dari surat Dispendik Kota Depok tersebut. (yw)