Hukum  

Para Terdakwa Korupsi Tabungan Perumahan Angkatan Darat Dituntut 15 dan 18 Tahun Penjara

Monwnews.com, Jakarta – Dalam kasus perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020 pada Senin (28/2/2023) Tim Penuntut Koneksitas membacakan surat penuntutan terhadap TerdakwaI Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa KGS M. Mansyur Said.

Menurut tim penuntut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.

Untuk itu terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dituntut dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp. 750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa KGS M. Mansyur Said dituntut dengan pidana pokok penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, tim penuntut meminta majelis hakim memerintahkan agar para Terdakwa ditahan dan menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000,- dirampas untuk negara cq. TNI AD. (pen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *