MonWnews.com, Jakarta – Koalisi Sipil untuk UU PPRT membersamai 30 ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT) lakukan aksi depan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (4/1). Rombongan PRT dari Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapu Lidi tersebut mengantar 3 PRT yang pernah mengalami kekerasan yaitu Anik, Toipah, dan Rizky.
Rombongan berharap dukungan Kepala Staf Presiden (KSP) untuk meyakinkan Presiden mendukung UU PPRT yang merupakan janji di Nawacita 1 dan 2. Terlebih Pimpinan DPR sudah 2,5 tahun menahan proses legislasi RUU PPRT untuk menjadi inisiatif DPR meskipun Pemerintah sudah membentuk Gugus Tugas untuk UU ini.
“Hanya endorsment Presiden yang akan menentukan keberhasilan perjuangan para ibu PRT yang sudah berjalan 19 tahun,” kata Anik yang berwajah cacat akibat siksaan majikannya 7 tahun lalu, saat ditemui di lokasi.
Pesert berkumpul di Taman Aspirasi pada pukul 10 untuk kemudian berjalan bersama-sama ke Kantor Staf Presiden di Gedung Bina Graha di Istana Merdeka. Sepanjang perjalanan ke KSP, para PRT akan menggunakan payung hitam bertuliskan Sahkan UU PPRT. Malam ini, Institut Sarinah menyumbang 25 kebaya hitam dan merah untuk kepentingan aksi Rabuan besok pagi.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT) Lita Anggraini menyatakan bahwa aksi ini merupakan ikhtiar para PRT agar Presiden Bersuara mendukung pengesahan RUU PPRT. “Selama 2,5 tahun RUU PPRT tertahan di meja Pimpinan DPR sepanjang waktu itu pula, korban terus berjatuhan. UU PPRT akan bisa menghentikan keadaan ini,” kata Lita Anggraini dari Jala PRT.
Direktur Sarinah Institute yang juga Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menyatakan bahwa Aksi Rabuan Koalisi rencananya akan terus digelar sampai UU PPRT dilanjutkan diproses di DPR.
“Kami akan terus mencari bentuk aksi yang kreatif. Para PRT juga tirakatan mulai puasa, wiridan untuk membangunkan ROSO pimpinan DPR dan Pak Jokowi agar UU PPRT yang merupakan janji PDIP di Nawacita segera disahkan,” kata Eva Sundari.
Koalisi berharap Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani untuk serius melindungi para Ibu PRT yang merupakan kaum Sarinah dari keluarga wong cilik. Adanya UU PPRT akan merupakan regulasi terkait Pekerja di Sektor Domestik agar terhindar dari praktek perbudakan moderen.
Sebagi informasi, setiap tahun, Jala PRT menerima pengaduan rata-rata sebanyak 1300 an korban dan terbanyak adalah korban trafficking.