Monwnews.com – Jauh sebelum istilah crazy rich populer di media sosial, Nusantara telah memiliki seorang konglomerat kelas dunia yang kekayaannya diakui secara global. Orang tersebut adalah Oei Tiong Ham, seorang pengusaha keturunan Tionghoa asal Semarang yang dijuluki sebagai “Raja Gula Asia”. Pada era kolonial Hindia Belanda, ia membangun kekaisaran bisnis raksasa yang pengaruhnya membentang dari Jawa hingga ke kawasan Eropa dan Amerika. Namun, kisah megah ini tidak hanya berisi gelimang harta, melainkan juga penderitaan, konflik politik, hingga berakhir tragis dengan penyitaan seluruh asetnya oleh negara.

Perjalanan konglomerasi ini berakar dari sang ayah, Oei Tjie Sien, seorang imigran asal Fujian, Tiongkok, yang mengadu nasib ke Semarang pada pertengahan abad ke-19. Oei Tjie Sien mendirikan perusahaan dagang bernama Kian Gwan pada tahun 1863 untuk memperdagangkan hasil bumi seperti karet, kopi, dan gambir.
Kepemimpinan perusahaan kemudian beralih ke tangan saudaranya dan sang anak, Oei Tiong Ham, pada tahun 1891. Oei Tiong Ham memiliki visi bisnis yang jauh lebih agresif dan modern dibandingkan ayahnya. Langkah awal yang melambungkan kekayaan Oei Tiong Ham secara signifikan adalah keterlibatannya dalam monopoli perdagangan candu atau opium.
Pada era Hindia Belanda, pemerintah kolonial menjual hak monopoli distribusi candu melalui sistem lelang yang disebut opiumpacht. Oei Tiong Ham memanfaatkan celah keuangan dan kejelian strategi untuk memenangkan lisensi monopoli candu di berbagai wilayah strategis seperti Semarang, Surakarta, Yogyakarta, dan Surabaya. Bisnis candu yang sangat menguntungkan ini memberikan modal kapital yang luar biasa besar baginya. Modal inilah yang kelak ia gunakan untuk mentransformasi Kian Gwan menjadi konglomerasi industri modern bernama Oei Tiong Ham Concern (OTHC).
Setelah pemerintah Hindia Belanda menghapuskan sistem monopoli candu pada awal abad ke-20, Oei Tiong Ham mengalihkan fokus utamanya ke industri gula. Saat itu, Jawa merupakan salah satu produsen gula terbesar di dunia setelah Kuba.
Oei Tiong Ham membeli dan lima pabrik gula besar di Jawa Tengah dan Jawa Timur, yaitu Pabrik Gula Pakies, Redjoagung, Ponen, Tanggoelangoen, dan Krebet. Ia mengadopsi teknologi mesin uap terbaru dari Eropa dan mengelola perkebunan secara profesional. Keberhasilan ini membuatnya menguasai sebagian besar produksi gula di wilayah Nusantara dan memberinya julukan “Raja Gula”.
Tidak berhenti di tingkat lokal, Oei Tiong Ham membangun jaringan bisnis internasional yang sangat gurita. Ia mendirikan cabang Kian Gwan di berbagai kota penting dunia seperti Singapura, Bangkok, Hongkong, Shanghai, London, hingga New York. Untuk mendukung distribusi barang dagangannya, ia mendirikan perusahaan pelayaran sendiri bernama Heap Eng Moh Steamship Company yang melayani rute perdagangan internasional. Selain itu, ia juga merambah sektor perbankan dengan mendirikan Bank The Kian Gwan serta bisnis asuransi. Pada puncak kejayaannya di dekade 1920-an, kekayaan Oei Tiong Ham diperkirakan mencapai 200 juta gulden, sebuah angka yang menjadikannya orang terkaya di Asia Tenggara saat itu.
Kekayaan yang tak terhingga tersebut diwujudkan dalam bentuk Istana Gergaji, sebuah kompleks kediaman megah yang dibangun di kawasan Gergaji, Semarang. Istana ini berdiri di atas lahan seluas 9 hektar dan menjadi bukti nyata gaya hidup mewah keluarga Oei.
Arsitektur Istana Gergaji menggabungkan gaya klasik Eropa dengan sentuhan tradisional Tionghoa. Kompleks ini memiliki lebih dari 200 kamar, aula jamuan makan yang luas, kebun binatang pribadi yang mengoleksi berbagai hewan langka, taman bernuansa Eropa, serta kolam renang yang megah. Istana ini juga dihuni oleh delapan istri dan puluhan anak dari Oei Tiong Ham, yang dilayani oleh ratusan pelayan dan pengawal pribadi. Istana Gergaji bukan sekadar tempat tinggal, melainkan simbol dominasi status sosial dan ekonomi keluarga Oei di tanah Hindia Belanda.
Kepindahan Oei Tiong Ham ke Singapura hingga wafatnya pada tahun 1924 menandai awal kepemimpinan generasi kedua yang dipegang oleh anak-anaknya, seperti Oei Tjong Swan dan Oei Tjong Hauw. Meskipun OTHC mampu bertahan melewati Depresi Besar dunia dan masa pendudukan Jepang, tantangan terberat justru muncul pada masa pasca-kemerdekaan Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, lanskap politik dan ekonomi berubah drastis. Pemerintah Indonesia yang baru berdiri menerapkan kebijakan ekonomi yang berorientasi nasionalis untuk mengurangi dominasi asing dan keturunan asing dalam perekonomian. OTHC yang berstatus sebagai perusahaan swasta bermodal besar milik keluarga Tionghoa mulai dipandang dengan rasa curiga.
Situasi semakin memanas memasuki dekade 1950-an seiring meningkatnya dinamika politik nasional. Kelompok politik berspektrum kiri, terutama Partai Komunis Indonesia (PKI) dan serikat buruh yang berafiliasi dengannya (seperti SOBSI), mulai gencar melakukan tekanan terhadap perusahaan-perusahaan besar swasta dan milik asing. Serikat buruh di pabrik-pabrik gula milik OTHC sering melancarkan aksi mogok kerja, menuntut nasionalisasi, dan menuduh manajemen OTHC sebagai simbol kapitalisme dan korporasi kolonial yang memeras rakyat.
Konflik antara manajemen perusahaan dan kekuatan kelompok kiri menciptakan ketidakstabilan operasional di pabrik-pabrik gula OTHC. Perusahaan terjepit di antara tuntutan buruh yang agresif, ketidakpastian politik nasional, dan persaingan kebijakan ekonomi negara.
Puncak dari krisis yang dialami oleh Oei Tiong Ham Concern terjadi pada akhir dekade 1950an. Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Soekarno semakin memperketat kontrol terhadap perekonomian melalui kebijakan Ekonomi Terpimpin dan program nasionalisasi.
Pada tahun 1961, Pengadilan Ekonomi Semarang menjatuhkan vonis menyita seluruh aset Oei Tiong Ham Concern di Indonesia. Alasan resmi yang digunakan oleh pemerintah adalah tuduhan pelanggaran peraturan nilai tukar mata uang asing serta dugaan keterlibatan beberapa pimpinan OTHC dalam penyaluran dana secara ilegal ke luar negeri. Meskipun pihak keluarga Oei berupaya melakukan pembelaan hukum, proses politik saat itu tidak berpihak kepada mereka.
Seluruh aset OTHC yang bernilai sangat besar, meliputi pabrik gula, perkebunan, aset perbankan, tanah, hingga Istana Gergaji, resmi disita dan dinasionalisasi oleh pemerintah Republik Indonesia. Penyitaan ini menandai runtuhnya kekaisaran bisnis swasta tertua dan terbesar di Indonesia.
Untuk mengelola seluruh aset hasil nasionalisasi tersebut, pemerintah membentuk sebuah perusahaan negara bernama Pengusahaan Perusahaan Pembangunan (PPP) Oei Tiong Ham Concern pada tahun 1961. Seiring berjalannya waktu dan penataan kembali Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada tanggal 12 Oktober 1964, nama lembaga pengelolaan ini diubah menjadi PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Kisah Oei Tiong Ham dan Oei Tiong Ham Concern adalah cermin dinamika sejarah ekonomi dan politik Indonesia dari era kolonial hingga kemerdekaan. Dari bisnis modal lelang candu, Oei Tiong Ham berhasil membangun imperium bisnis gula internasional dan mendirikan Istana Gergaji yang legendaris. Namun, perubahan zaman, gejolak politik pasca-kemerdekaan, tekanan kelompok kiri, serta kebijakan nasionalisasi pada akhirnya meruntuhkan kekaisaran bisnis keluarga tersebut. Kini, jejak kejayaan Raja Gula Nusantara tersebut terus hidup dan bertransformasi dalam bentuk PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), sebuah Perusahaan BUMN yang mengelola potensi pangan dan agribisnis nasional.












