MonWnews.com, Jakarta – Gregorius R Daeng, Advokat HAM yang adik kandungnya, AGFD, mengalami dua kali penculikan dan penganiayaan melakukan aduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kinerja penanganan Satreskrim Polres Nagekeo yang tidak profesional atau mengecewakan keluarga korban penculikan.
Dengan didampingi para Pengacara yang tergabung dalam tim Gerakan Advokasi Anti Penculikan Anak (Tim GALAK), Gregorius menyatakan pihaknya meminta Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, agar berkoordinasi dan memfasilitasi bersama Polres Nagekeo untuk diadakan gelar Perkara secara terbuka supaya menjadi terang benderang kasus penculikan dan penganiayaan yang terjadi dua kali di Kabupaten Nagekeo tersebut.
”Berdasarkan pengakuan adik, fakta-fakta hukum, dan bukti yang kami miliki, sedari awal kasus ini masuk kategori penculikan. Maka tidak tepat bila Penyidik menerapkan pasal pengeroyokan dan anak hilang. Melihat kronologinya, apa yang dialami adik memenuhi unsur pidana penculikan. Untuk itu kami minta Kompolnas memfasilitasi gelar perkara bersama Polres Nagekeo agar menjadi terang kasus. agar juga pihak Polres Nagekeo jangan berkutat dengan alasan yang sama bahwa sedang bekerja. tetapi kenyataannya tidak. pasal tetap dan pelaku belum ditangkap,” kata Gregorius dalam keterangan tertulisnya, Rabu (07/12/2022).
Senada dengan hal itu, Juru Bicara Tim GALAK, Muhammad Mualimin menjelaskan, kliennya merasa tersinggung dengan narasi dari oknum-oknum penegak hukum yang cenderung meremehkan ancaman pembunuhan dan kekerasan melalui surat gelap yang ditujukan pada Gregorius R Daeng.
Mantan Aktivis HMI Jakarta ini menerangkan, kliennya belum melaporkan ancaman pembunuhan dan kekerasan melalui surat tersebut karena masih fokus pada kejadian penculikan dan penganiayaan dua kali yang dialami adik kandung kliennya yang berinisial AGFD, yang hingga detik ini masih proses pemulihan kesehatan fisik dan psikis.
”Dalam waktu dekat kami akan laporkan ancaman pembunuhan dan kekerasan ke Mabes Polri. Kami menganggap ancaman pelaku misterius adalah urusan serius dan tidak main-main. Ini nyawa klien kami dipertaruhkan. Kalau seorang Advokat yang hanya menjalankan tugas hukumnya dengan mudah diancam dan diintimidasi, artinya situasi keamanan di Kabupaten Nagekeo memprihatinkan. Cukup sudah kami diam. Kami akan lawan bajingan-bajingan tengik yang beraninya hanya culik anak kecil,” bebernya.
Dalam aduannya ke Kompolnas tersebut, Gregorius R Daeng yang Advokat lulusan LBH Jakarta itu didampingi beberapa pengacara, di antaranya Juru Bicara Tim GALAK, Muhammad Mualimin, dan Anggota Tim, Ahmad Safaat. Mereka bertiga ditemui langsung oleh Komisioner Poengky Indarti di Kantor Kompolnas di Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (RI)