Negara Dan Strategi Kebudayaan

Oleh: Gagoek INAKER

Gagoek INAKER

Monwnews.com – Absennya negara atas strategi kebudayaan bukan berarti ketiadaan regulasi yang ajeg serta berkelanjutan siapapun penguasanya, melainkan kegagalan mengubah kebudayaan menjadi orientasi substantif pembangunan.

​Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan. Secara normatif, strategi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat, dengan cakupan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan kebudayaan.

​Masalah akademiknya terletak pada kesenjangan antara policy formulation dan policy implementation. Negara mampu menghasilkan dokumen, namun belum selalu menghadirkan koordinasi kelembagaan, pembiayaan, indikator evaluasi, serta pembagian kewenangan yang efektif. Kajian kebijakan menunjukkan bahwa implementasi empat langkah strategis pemajuan kebudayaan belum sepenuhnya menjelaskan tindakan secara konkret pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

​Dengan demikian, absensi negara bersifat institusional; negara hadir melalui hukum, namun lemah dalam pelaksanaan. Ketiadaan strategi yang operasional menimbulkan tiga ekses utama:

  • ​Kebudayaan direduksi menjadi proyek seremonial dan komoditas pariwisata, bukan sumber pengetahuan, etika publik, serta daya kritis masyarakat.
  • ​Pembangunan ekonomi berlangsung tanpa kepekaan terhadap sejarah, ruang hidup, bahasa, serta pengetahuan lokal.
  • ​Rakyat diposisikan sebagai objek kebijakan pendataan, penerima program, atau penonton, bukan subjek yang menentukan arah kebudayaannya.

​Padahal, strategi kebudayaan nasional semestinya disusun dari Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah serta menjadi dasar perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang. Jika hubungan ini tidak diwujudkan, kebudayaan tetap berada di pinggiran birokrasi.

​Karena itu, persoalan utama bukan sekadar kurangnya kegiatan budaya, melainkan absennya negara dalam membangun ekosistem kebudayaan yang partisipatif, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan pendidikan, ekonomi, tata ruang, kemajuan industri teknologi, serta kemajuan demokrasi. Rakyat akhirnya menanggung biaya sosial dari pembangunan tanpa memperoleh posisi sebagai pemilik masa depan kebudayaan.

​Keterkaitan Kebudayaan dan Pendidikan Nasional

​Kebudayaan dan pendidikan nasional memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Kebudayaan menjadi sumber nilai, pengetahuan, bahasa, identitas, serta orientasi moral dalam pendidikan. Sebaliknya, pendidikan menjadi sarana utama untuk mewariskan, mengembangkan, mengkritik, serta memperbarui kebudayaan. Oleh karena itu, pendidikan tidak hanya bertugas mencerdaskan individu, tetapi juga membentuk manusia yang mampu hidup sebagai anggota masyarakat serta warga negara.

​1. Kebudayaan sebagai Dasar Pendidikan

Setiap sistem pendidikan lahir dari pandangan tertentu tentang manusia, masyarakat, serta kehidupan yang baik. Dalam konteks Indonesia, pendidikan nasional tidak dapat dilepaskan dari nilai Pancasila, kebinekaan, gotong royong, keadilan sosial, religiusitas, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengatur dasar, fungsi, tujuan, kurikulum, bahasa, pendidik, pengelolaan, dan peran masyarakat dalam sistem pendidikan nasional. Dengan demikian, pendidikan bukan ruang yang netral secara budaya. Pilihan materi pelajaran, bahasa pengantar, metode pembelajaran, dan bentuk evaluasi selalu mencerminkan nilai tertentu.

​2. Pendidikan sebagai Pewarisan Kebudayaan

Pendidikan berfungsi mewariskan kebudayaan dari satu generasi kepada generasi berikutnya sehingga terhindar dari ketercerabutan akar kebudayaan kebangsaannya. Melalui keluarga, sekolah, pesantren, komunitas, serta lembaga sosial, anak belajar bahasa, sejarah, etika, kesenian, pengetahuan lokal, serta tata cara hidup bersama. Namun, pewarisan budaya tidak boleh berarti menghafalkan tradisi secara mekanis. Pendidikan perlu mengajak peserta didik memahami makna, konteks, dan relevansi budaya tersebut. Tradisi harus dipelajari secara kritis agar dapat dipertahankan apabila masih bernilai, dikembangkan apabila perlu diperbarui, dan ditinggalkan apabila bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.

​3. Pendidikan sebagai Pembentuk dan Penjaga Karakter

Kebudayaan menyediakan kerangka nilai, sedangkan pendidikan membentuk kebiasaan nyata. Nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, solidaritas, dan penghormatan terhadap perbedaan tidak cukup diajarkan melalui definisi. Nilai tersebut harus dihidupkan melalui tata kelola sekolah, keteladanan guru, hubungan antarpeserta didik, serta pengalaman belajar. Karena itu, krisis pendidikan sering kali sekaligus merupakan krisis kebudayaan. Sekolah yang hanya mengejar nilai ujian dapat menghasilkan individu berprestasi secara akademik, namun belum tentu memiliki kepedulian sosial dan integritas publik.

​4. Pendidikan sebagai Pengembang Kebudayaan

Pendidikan tidak hanya melestarikan masa lalu, namun juga menciptakan kebudayaan baru. Penelitian, teknologi, sastra, seni, dan pemikiran kritis berkembang melalui pendidikan. Dalam kerangka pemajuan kebudayaan, pendidikan menjadi sarana penting untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan. Pendidikan yang baik mempertemukan pengetahuan global dengan pengalaman lokal. Peserta didik dapat mempelajari sains modern tanpa kehilangan hubungan dengan bahasa daerah, sejarah komunitas, lingkungan, dan pengetahuan leluhur.

​5. Tantangan Kebijakan

Keterkaitan budaya dan pendidikan sering melemah karena beberapa persoalan: kurikulum terlalu seragam, budaya lokal diperlakukan sebagai muatan tambahan, pembelajaran sejarah bersifat hafalan, dan sekolah kurang terhubung dengan komunitas. Akibatnya, peserta didik dapat mengalami keterasingan budaya mengenal pengetahuan dari luar, namun tidak memahami lingkungan sosialnya sendiri.

​Oleh karena itu, pendidikan nasional perlu mengintegrasikan kebudayaan ke dalam seluruh proses pembelajaran, bukan hanya melalui mata pelajaran seni atau muatan lokal. Sekolah maupun lingkungan rumah harus menjadi ruang pembentukan manusia yang berkarakter, berpengetahuan, berakar pada kebudayaan, terbuka terhadap perubahan, serta mampu mengembangkan kehidupan bersama secara demokratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *