Monwnews.com, Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara terhadap ABK Fandi Ramadhan yang dituduh terlibat dalam kasus peredaran sabu 2 ton, dengan tetap menuntut hukuman mati.
“Pada prinsipnya kami sesuai dengan tuntutan (hukuman mati) yang sudah kami baca di persidangan,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, sebagaimana dilansir IG majuindonesia, Jumat (3/4/2026)
Pengacara Fandi, Hotman Paris, mengungkapkan, “Ini memori banding dari jaksa yang di dalamnya menuntut hukuman mati. Padahal ibu Fandi sudah pasrah menerima hukuman 5 tahun karena takut nanti di pengadilan tinggi hukumannya diperberat,” ujarnya, Rabu (1/4/2026). Hotman juga menyoroti bahwa kliennya baru tiga hari bekerja sebagai ABK dan tidak mengetahui adanya narkoba di kapal.
Jaksa sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf di hadapan Komisi III DPR pada Rabu (11/3/2026). “Kami ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” ujar Jaksa Muhammad Arfian.
Sikap banding dengan tuntutan mati dinilai kontradiktif dengan permintaan maaf tersebut.












