I. PENDAHULUAN
Indonesia kini menghadapi tantangan baru berupa penjajahan digital. Sistem teknologi, algoritma, dan aplikasi yang seharusnya menjadi instrumen kemajuan justru digunakan sebagai:
-Alat eksploitasi
-Sarana menutup ruang keadilan
-Instrumen penindasan pekerja transportasi online
“Ketika teknologi tidak dipandu oleh etika, ia menjelma menjadi alat penjajahan yang tak terlihat.”
Narasi ini telah disetujui dan didukung penuh oleh Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSP POB) pimpinan Ahmad Sapii, mewakili suara kolektif pekerja transportasi online Indonesia.
Kami menegaskan bahwa kebebasan berserikat adalah hak konstitusional yang dilindungi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
II. KRONOLOGI KASUS
2.1 Suspend Pertama (2 Juni 2025)
Saya, Dodi Ilham, selesai trip ke-6 lalu istirahat di charging station resmi GreenSM (Haji Nawi).
Oknum mengaku tim inspeksi (Pak X) mendatangi, memprotes jaket dan topi saya (yang dipakai karena pemulihan flu).
Tanpa dialog, Pak X memotret diam-diam dan menyatakan:
“Saya karyawan, saya bebas! Kalau tidak suka, mundur saja!”
Akun saya disuspend 7 hari tanpa klarifikasi.
2.2 Suspend Kedua (12 Juni 2025)
Setelah kuasa hukum mengajukan undangan mediasi bipartit, akun saya disuspend kembali tanpa alasan jelas.
III. AKAR MASALAH
1️⃣ Sistem aplikasi digital GreenSM tidak transparan, tidak auditabel publik.
2️⃣ Budaya manajemen otoriter, menutup ruang klarifikasi dan dialog.
3️⃣ Pelanggaran terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul pekerja.
4️⃣ Negara belum hadir optimal dalam melindungi rakyat dari kolonialisme digital.
IV. DAMPAK SOSIAL
✅ Pekerja menjadi objek eksploitasi algoritma.
✅ Martabat dan posisi pekerja sebagai subjek bangsa hilang.
✅ Kebebasan berserikat pekerja terancam.
✅ Potensi disintegrasi sosial akibat dominasi platform tanpa kontrol publik.
V. LANDASAN KONSTITUSIONAL
✔ Pembukaan UUD 1945: Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
✔ Pasal 27(2) UUD 1945: Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
✔ Pasal 28E(3) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
✔ Pasal 33(1) UUD 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
VI. SOLUSI YANG DIAJUKAN
6.1 Implementasi Blockchain
Data suspend, penalti, dan reward tercatat transparan dan tidak dapat dimanipulasi.
Semua transaksi dan keputusan sistem auditabel publik.
6.2 Pendirian dan Kewajiban Koperasi Pekerja
Koperasi sebagai wadah self-determination right bangsa di sektor transportasi digital.
Bentuk nyata ekonomi Pancasila berbasis gotong royong, menghapus relasi eksploitatif.
6.3 Jaminan Negara atas Kebebasan Berserikat
Regulasi yang memastikan pekerja bebas berserikat tanpa intimidasi.
Perlindungan hukum atas upaya kriminalisasi serikat pekerja.
6.4 Regulasi Negara
Peraturan Presiden tentang tata kelola platform digital berkeadilan.
UU Perlindungan Pekerja Digital dan Kebebasan Berserikat.
Pembentukan Komisi Nasional Perlindungan Pekerja Platform Digital.
VII. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
1️⃣ Manajemen GreenSM (pelaku utama ketidakadilan sistemik).
2️⃣ Oknum Pak X (arogansi dan penyalahgunaan wewenang).
3️⃣ Budaya organisasi GreenSM (tertutup, menindas).
4️⃣ Pemerintah Republik Indonesia (belum hadir melindungi rakyat dari penjajahan digital).
VIII. PERMOHONAN KEPADA NEGARA
➡ Presiden Prabowo Subianto
Memimpin transformasi digital yang adil berbasis nilai-nilai Pancasila.
➡ DPR RI
Membentuk UU Perlindungan Pekerja Digital & UU Kebebasan Berserikat Pekerja Platform.
➡ KSP & Kementerian Terkait
Mengawal regulasi, pelaksanaan Blockchain, koperasi pekerja, dan jaminan kebebasan berserikat.
IX. PENUTUP
Kasus suspend saya hanyalah simbol:
-Simbol perlunya negara hadir sebagai pelindung rakyat.
-Simbol panggilan kembali ke nilai Pancasila, UUD 1945, dan supremasi konstitusi.
-Simbol perlawanan terhadap penjajahan sistem digital.
“Tan Hana Dharma Mangrwa — Tidak ada dua kebenaran dalam dharma. Yang benar harus dikatakan, walau sendiri.”
Narasi ini telah disetujui dan didukung penuh oleh Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSP POB) pimpinan Ahmad Sapii.
DISUSUN OLEH
Dodi Ilham
Ketua Umum Koperasi GOBER Indonesia
Presiden GOBER Community
General Secretary Centre for National Security Studies (CNSS) Indonesia
Inisiator Program Sertifikasi SATRIA GATI (UI, Joglo Tani, Kemenkop UKM)
Alumni Lemhannas RI
Sabuk Hitam DAN III Karate Nasional
Putra Purnawirawan TNI AU
Eksponen 98 (Gerakan Reformasi Indonesia)












