Monwnews.com, Jakarta – Akhirnya Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station atau BTS 4G beserta infrastruktur pendukungnya pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga melakukan tindakan penahanan terhadap menteri dari Partai Nasdem ini
Berdasarkan pantauan media Johnny tampak keluar dari gedung bundar Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus, Kejagung, Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tidak memberikan keterangan apapun saat dicegat wartawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers mengatakan, Kejagung memeriksa tujuh orang sebagai saksi. Salah satunya adalah Johnny.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, evaluasi kami menyimpulkan sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G 1, 2, 3, 4, 5,” katanya.
Sedangkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menerangkan bahwa selaku pengguna anggaran dan selaku menteri atas hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka
Kejagung menahan Johnny selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pemeriksaan hari ini adalah panggilan pemeriksaan ketiga bagi Plate
Plate diperiksa setelah adanya hasil LHP BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus BTS Kominfo.
Yang menarik perhatian, bahwa saat Johnny G Plate diperiksa, tampak ada Mobil tahanan Kejagung tampak disiagakan













