Umum  

Menanti Megawati Labrak KPK Usai Hasto PDIP Jadi Tersangka

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini terkait dengan dugaan kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku, seorang kader PDIP yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020.

Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 diterbitkan KPK pada 23 Desember 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara pada 20 Desember 2024, usai pelantikan pimpinan baru KPK.

Dalam sprindik tersebut, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dugaan suap ini terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Beberapa waktu sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengatakan akan mendatangi Komisi KPK jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap dan ditahan KPK.

Pernyataan itu disampaikan Megawati di acara peluncuran dan diskusi buku ‘Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis’, Kamis, 12 Desember 2024.  Menurut Megawati, sebagai ketua umum wajib bertanggungjawab terhadap para kader partainya. Termasuk jika nantinya Hasto ditersangkakan dan ditangkap, maka Ia akan turun tangan ke KPK.

“Saya bilang, kalau kau itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum. Bertanggung jawab kepada warga saya. Dia adalah sekjen saya,” tegas Megawati.